Home / Berita

Sabtu, 5 Maret 2022 - 08:54 WIB

Ajak Masyarakat Cegah Karhutla, Kapolda Kalbar Rangkul Masyarakat Untuk Saling Bahu-Membahu

Viewer: 304
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 29 Detik


 

Pontianak Kalbar,KOMPAS NASIONAL.Com- Untuk menunjukkan keseriusan dalam menanggulangi Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla), Kapolda Kalbar Irjen Pol Suryanbodo Asmoro merangkul masyarakat untuk bersatu mencegah dan melawan Kebakaran Hutan di Wilayah Provinsi Kalimantan Barat.

“Mengajak kepada seluruh masyarakat untuk turut serta dalam melakukan pencegahan dan pemadaman di tandai dengan apel besar kesiapan penanggulangan Karhutla di Rasau Jaya, Kabupaten Kubu Raya, beberapa pekan terakhir,” ungkapnya.

Sudah hampir tiga tahun ini, semua pihak bersama-sama berjuang untuk melawan Covid-19, telah banyak cara untuk menanggulanginya. Namun, tidak boleh hanya terfokus pada virus saja, masih banyak yang harus dihadapi, salah satunya adalah Kebakaran Hutan dan Lahan.

Baca Juga  Bupati Labuhanbatu Minta Seluruh Usulan Pembangunan di Desa dan Kecamatan Jadi Prioritas

“Menurut data yang di peroleh dari Biro Operasi Polda Kalbar selama tahun 2019 sampai tahun 2021, Polda Kalbar telah memproses 170 laporan dan mengamankan 187 tersangka terkait dengan kasus karhutla di Kalbar,” jelas Suryanbodo.

Lebih lanjut, Suryanbodo mengatakan penanggulangan Kebakaran Hutan tidak dapat ditangani sendiri, tetapi harus ada sinergis dari semua pihak.

“Untuk itu saya merangkul seluruh masyarakat untuk lebih peduli kepada lingkungan dengan tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan. Masalahnya, sebagian besar kondisi lahan, khususnya di Kabupaten Kubu Raya, berupa gambut yang berpotensi kebakaran akan meluas secara cepat,” bebernya.

Kapolda meminta agar seluruh unsur agar bersama-sama dapat bekerja lebih keras, cerdas, dan tuntas, sehingga kasus kasus Karhutla di wilayah ini bisa di tanggulangi.

Baca Juga  Tim Peneliti Analisis Akpol Kunjungi Polda Kalimantan Barat

Mantan Kadivkum Polri ini juga menyebut, bahwa dampak Kebakaran Hutan ini sangat besar di Indonesia, khususnya Kalbar. Serta perlu adanya kerja sama untuk bahu-membahu mengantisipasi karhutla ini.

Selain itu dengan diterbitkanya peraturan Gubernur (Pergub) nomor 103 yang mengakomodir dan mengemplementasikan eksistensi Dewan Adat Dayak pada tataran regulasi di mana pemangku adat diberi kewenangan memberikan sanksi adat bagi pelanggar aturan.

Dalam membuka lahan menjadi salah satu faktor penting penanganan tindak pidana Karhutla berdasarkan kearifan lokal.

(Hasnan Sutanto)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Pencarian Korban Ke 6 Pasca Satu Keluarga Hanyut Disungai Bahapal Akhirnya Berhasil Ditemukan

Berita

Syukuran Hari Bhayangkara Ke 75, Polres Kapuas Hulu

Berita

Tingkatkan Sinergitas Mitra Kerja, Babinsa Kodim 1203/Ktp Hadiri Sertijab Kades Binaanya.

Berita

Usulkan 10 Raperda, Satu Diantaranya Penanganan Anak

Berita

Sutarmidji Menghadiri Acara Pencanangan Zona Integritas WBK

Berita

Polres Sintang Bersama Dinkes Gelar Sosialisasi Larangan Edar Obat Sirup Anak 

Berita

Elite PD Nilai Ada Energi Pada Momen Hangat Prabowo-SBY-Jokowi-Puan

Berita

Danramil 01/Sambas Turun Lansung Pelaksanaan Serbuan Vaksinasi Pelajar SMP