Home / Berita

Rabu, 14 April 2021 - 16:30 WIB

Usulkan 10 Raperda, Satu Diantaranya Penanganan Anak

Viewer: 449
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 30 Detik

Pandangan Fraksi DPRD atas 10 Raperda

PONTIANAK KALBAR | KOMPAS Nasional- Tujuh fraksi DPRD Kota Pontianak menyampaikan pandangan terhadap 10 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).

Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menyebut, dari penyampaian tersebut ada beberapa masukan dari fraksi-fraksi. Raperda tersebut merupakan inisiasi Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak dan satu inisiasi DPRD Kota Pontianak.

Satu diantaranya adalah Raperda penanganan anak.

Raperda itu disusun untuk memenuhi persyaratan yang diminta dari kementerian terkait.

“Untuk melengkapi pelayanan dan kinerja Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak,” ujarnya usai mendengarkan penyampaian pandangan fraksi DPRD Kota Pontianak di Ruang Rapat Paripurna, Rabu (14/4/2021).

Menurutnya, semua pertanyaan, saran dan pendapat dari fraksi-fraksi DPRD Kota Pontianak akan dijawab pihaknya.

Baca Juga  Hadiri Penandatanganan IDM, Pangdam XII/Tpr : Pembangunan Desa di Provinsi Kalbar, Perlu Kerjasama Antar Stakeholder*

Dari keseluruhan usulan raperda tersebut, dia menilai, semuanya sama penting sebab produk hukum itu akan menjadi acuan dalam menjalankan roda pemerintahan.

“Tujuan Raperda ini untuk regulasi dan dasar pelaksanaan di pemerintahan dalam rangka pelayanan publik,” ungkapnya.

Ketua DPRD Kota Pontianak Satarudin menuturkan, pihaknya siap membahas kesepuluh raperda itu hingga rampung sesuai dengan saran dan masukan yang telah disampaikan tujuh fraksi DPRD Kota Pontianak.

“Tentu ini akan menjadi pertimbangan badan pembentukan peraturan daerah untuk mewujudkannya menjadi perda,” katanya.

Dengan adanya perda tersebut nantinya, lanjutnya, tentu harus diikuti dengan peraturan wali kota (perwa). Untuk itu pihaknya menekankan agar setiap perda harus disiapkan juga perwa-nya.

Baca Juga  Silaturahmi Dengan Anggota Cabang L, Ini Pesan Ketua Persit KCK Daerah XII/Tpr

“Dengan Perwa tersebut menjadi peraturan teknis OPD untuk bekerja,” sebutnya.

Satarudin menilai, perda yang tidak di-perwa-kan diibaratkan perda tersebut mandul.

Sebab itu pihaknya memerlukan kehati-hatian dalam membahas 10 Raperda tersebut.

“Kami tentu akan memanggil para ahli di Kota Pontianak untuk Raperda tersebut. Kita targetkan pada bulan Juni bisa diselesaikan,” jelasnya.

Setelah pandangan fraksi, tahapan selanjutnya adalah jawaban kepala daerah. Hal itu sebagai satu kesatuan antara pandangan fraksi dan jawaban kepala daerah. “Ini akan menjadi pertimbangan kami dalam pembahasan 10 Raperda tersebut,” pungkasnya.

Hasnan Sutanto

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Ferry Penyeberangan Bardanadi-Siantan Mulai Beroperasi Kembali

Berita

Jubir Ungkap Prabowo Bahas RUU Perampasan Aset saat Bertemu Ketum Parpol

Berita

Makan Mi yang Disimpan Selama 1 Tahun, 9 Anggota Keluarga Meninggal Dunia

Berita

Polisi Periksa Pihak Taksi Green SM Terkait Tabrakan KA di Bekasi Hari Ini

Berita

Himbauan Polda Kalbar Guna Antisipasi Kasus Curanmor Yang Cukup Tinggi

Berita

Jangan Hanya FKPPI Saja Yang Jaya Tetapi Indonesia Juga Harus Jaya

Berita

Menyingkapi Perubahan Harga BBM Kapolres Kubu Raya Melakukan Patroli di Polsek Wilayah Perairan dan Menyalurkan Bansos kepada Masyarakat terdampak 

Berita

Kapolres Pematang Siantar Pimpin Upacara Sertijab Kapolsek Siantar Barat