Home / Berita

Rabu, 14 April 2021 - 16:30 WIB

Usulkan 10 Raperda, Satu Diantaranya Penanganan Anak

Viewer: 476
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 30 Detik

Pandangan Fraksi DPRD atas 10 Raperda

PONTIANAK KALBAR | KOMPAS Nasional- Tujuh fraksi DPRD Kota Pontianak menyampaikan pandangan terhadap 10 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).

Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menyebut, dari penyampaian tersebut ada beberapa masukan dari fraksi-fraksi. Raperda tersebut merupakan inisiasi Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak dan satu inisiasi DPRD Kota Pontianak.

Satu diantaranya adalah Raperda penanganan anak.

Raperda itu disusun untuk memenuhi persyaratan yang diminta dari kementerian terkait.

“Untuk melengkapi pelayanan dan kinerja Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak,” ujarnya usai mendengarkan penyampaian pandangan fraksi DPRD Kota Pontianak di Ruang Rapat Paripurna, Rabu (14/4/2021).

Menurutnya, semua pertanyaan, saran dan pendapat dari fraksi-fraksi DPRD Kota Pontianak akan dijawab pihaknya.

Baca Juga  Bupati Tapsel Tinjau Kesiapan qurban

Dari keseluruhan usulan raperda tersebut, dia menilai, semuanya sama penting sebab produk hukum itu akan menjadi acuan dalam menjalankan roda pemerintahan.

“Tujuan Raperda ini untuk regulasi dan dasar pelaksanaan di pemerintahan dalam rangka pelayanan publik,” ungkapnya.

Ketua DPRD Kota Pontianak Satarudin menuturkan, pihaknya siap membahas kesepuluh raperda itu hingga rampung sesuai dengan saran dan masukan yang telah disampaikan tujuh fraksi DPRD Kota Pontianak.

“Tentu ini akan menjadi pertimbangan badan pembentukan peraturan daerah untuk mewujudkannya menjadi perda,” katanya.

Dengan adanya perda tersebut nantinya, lanjutnya, tentu harus diikuti dengan peraturan wali kota (perwa). Untuk itu pihaknya menekankan agar setiap perda harus disiapkan juga perwa-nya.

Baca Juga  Kunjungan Putri Wakil Presiden RI di Kalbar di Terima Oleh Gubernur Sutarmidji

“Dengan Perwa tersebut menjadi peraturan teknis OPD untuk bekerja,” sebutnya.

Satarudin menilai, perda yang tidak di-perwa-kan diibaratkan perda tersebut mandul.

Sebab itu pihaknya memerlukan kehati-hatian dalam membahas 10 Raperda tersebut.

“Kami tentu akan memanggil para ahli di Kota Pontianak untuk Raperda tersebut. Kita targetkan pada bulan Juni bisa diselesaikan,” jelasnya.

Setelah pandangan fraksi, tahapan selanjutnya adalah jawaban kepala daerah. Hal itu sebagai satu kesatuan antara pandangan fraksi dan jawaban kepala daerah. “Ini akan menjadi pertimbangan kami dalam pembahasan 10 Raperda tersebut,” pungkasnya.

Hasnan Sutanto

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Polda Kalbar Salurkan Hewan Qurban ke Masjid, Pondok Pesantren dan Panti Asuhan

Berita

Ringankan Beban Warga Perbatasan, Satgas Yonif 407 Gelar Khitanan Gratis*

Berita

Pemberian Hadiah Desa Percontohan Terbaik Pelaksana 10 Program Pokok PKK Kabupaten Humbang Hasundutan

Berita

Tak Bayar SPP 2 Tahun, Ijazah Siswa SMP yang Ditahan Sekolah Ditebus Polisi

Berita

BUPATI TOBA DAN BAZNAS DERAHKAN ZIS

Berita

Kasdam XII/Tpr Ikuti Rakornis TMMD ke-115 TA 2022 

Berita

Wakil Bupati Kapuas Hulu Wahyudi Hidayat, S.T menghadiri kegiatan APDESI

Arsip

Mahasiswa Yang Tenggelam di Danau Cipule Ditemukan Tewas