Home / Berita

Jumat, 25 Februari 2022 - 10:10 WIB

Pidana Menanti Jika Perusahaan Yang Tak Tertib Melaksanakan Operasi Tambang

Viewer: 577
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 40 Detik

Pontianak Kalbar ,KOMPAS NASIONAL.Com-Undang Undang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara mengatur ketentuan pidana untuk kegiatan penambangan yang tak sesuai ketentuan.Jum’at(25/02/2022).

Tokoh Pengacara yang ternama di Kalbar Bernadus Rudistianus,SH. yang akrab nya di sapa Rodes,yang penuh dan lama bergelimang di DLH mengatakan dalam UU minerba yang baru mengatur ketentuan pidana kegiatan pertambangan ilegal atau tanpa izin.

UUNomer 4 tahun 2009, kegiatan penambangan tanpa izin dikenakan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.

“Dalam UU minerba yang baru ini diubah menjadi pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar,”
ujar Rodes.

Begitu juga dengan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), maupun Surat Izin Pertambangan Bantuan (SIPB) yang dengan sengaja menyampaikan laporan dengan tidak benar atau menyampaikan keterangan palsu juga dipidana dengan penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Baca Juga  PEMKAB/KOTA DIMINTA SERIUS TANGANI KASUS STUNTING

Rodes menuturkan setiap orang yang mempunyai IUP eksplorasi atau IUPK eksplorasi tetapi melakukan kegiatan operasi produksi, dan setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan maupun pemurnian, pengembangan maupun pemanfaatan, pengangkutan, penjualan mineral dan batu bara yang tidak berasal dari pemegang Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP), IUPK, IPR, SIPB atau izin Iainnya juga dipidana dengan penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Adanya ketentuan pidana yang sebelumnya tidak diatur di UU sebelumnya yaitu, setiap pemegang IUP, IUPK, IPR atau SIPB yang memindahtangankan IUP, IUPK, IPR atau SIPB tanpa persetujuan Menteri dipidana paling lama 2 tahun penjara dan denda paling banyak Rp5 miliar.

Baca Juga  Walikota P.Sidimpuan Hadiri Sosialsasi 'RAN Pasti' di Sumut

Setiap orang yang IUP atau IUPKnya dicabut atau berakhir dan tidak melaksanakan reklamasi maupun pasca tambang.

Lalu penempatan dana jaminan reklamasi maupun jaminan pasca tambang dipidana paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.

“Selain itu, eks pemegang IUJP atau IUPK dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran dana dalam rangka pelaksanaan kewajiban reklamasi maupun pasca tambang yang menjadi kewajibannya,” kata Rodes.

(Hasnan Sutanto)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Polres Humbahas Gelar Vaksinasi Massal sebanyak 2000 Orang Yang Dilakukan Di 4 (Empat) Tempat

Berita

Volume APBD Kota Pontianak 2021 Alami Perubahan Menjadi Rp1,85 Triliun

Berita

Diduga Lecehkan Sesama Profesi, Puluhan Wartawan Geruduk Kantor Media Harian Banyuasin

Berita

Pimpin Apel Pagi, Kapolsek Nanga Pinoh Berikan 5 Poin Arahan Penting Kepada Personelnya

Berita

Pemkab Taput Kembali Raih Opini WTP 7 kali berturut-turut.

Berita

Pemerintah Kecamatan Nanga Serawai Respon Keluhan Warga Terkait Jalan Yang Rusak Dan Bertindak Cepat

Berita

POLRES TOBA MONITORING PROKES DI TEMPAT WISATA HARI KE 2 IDUL FITRI

Berita

Korban Banjir Aceh Tamiang Berenang Cari Bantuan hingga Makan Roti Hanyut