Home / Berita

Sabtu, 29 Januari 2022 - 00:15 WIB

Tidak Hadiri Pemeriksaan, Bareskrim Polri Kembali Panggil Edy Mulyadi

Viewer: 350
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 18 Detik

JAKARTA KOMPAS NASIONAL.Com– Dittipidsiber Bareskrim Polri melayangkan panggilan kedua kepada Eks Caleg Edy Mulyadi terkait kasus pencemaran nama baik. Sebelumnya, Edy dilaporkan sejumlah pihak lantaran pernyataan ‘tempat jin buang anak‘.

“Laporan penyidik, infonya bersedia hadir. Kalau sekarang beralasan untuk menunda kehadiran, ya kita kirim panggilan kedua,” ujar Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto dalam keterangannya, Jumat (28/1/2022).

“Tidak datang lagi, ya kita panggil ketiga dengan perintah membawa,” sambungnya.

Agus mengatakan, pihaknya sedang mengurus pemanggilan kedua ini. Menurutnya, penyidik sudah menyusun agenda pemeriksaan terhadap kasus dugaan ujaran kebencian dengan terlapor Edy.

Baca Juga  Kunker Bupati Tapanuli Utara ke Desa Horison Ranggitgit Kecamatan Parmonangan , Desa Horison Ranggitgit Harus Bisa Jadi Desa Wisata Andaliman Kebanggaan Tapanuli Utara

Diketahui, Edy Mulyadi hari ini dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri terkait pernyataannya ‘tempat jin buang anak‘. Namun, pengacaranya menyatakan kliennya berhalangan hadir.

“Kami dari kuasa hukum tim kuasa hukum Edi Mulyadi, hari ini beliau dipanggil ya tepatnya jam 10.00 WIB. Nah, kami kebetulan Pak Edy Mulyadi tidak bisa hadir hari ini karena ada halangan. Jadi kami hari ini hanya mengantarkan surat untuk penundaan pemeriksaan kepada Mabes Polri,” kata ketua tim kuasa hukum Edy Mulyadi, Herman Kadir, kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (28/1/2022).

Baca Juga  Kodam XII/Tpr Terima Bimtek Zona Integritas dari Srenad*

Herman menjelaskan, kliennya menilai prosedur pemanggilan Edy tidak sesuai aturan. Tepatnya, kata Herman, pemanggilan Edy di luar KUHAP.

“Alasannya, pertama, prosedur pemanggilan tidak sesuai dengan KUHAP, itu yang pertama. Nah, ini kami mau masukin surat ini dulu.

Jadi kan itu harus minimal tiga hari, ini baru dua hari sudah ada pemanggilan. Artinya itu sudah tidak sesuai dengan KUHAP.

Kami minta itu diperbaiki lagi surat pemanggilan itu. Ya nanti dipanggil ulang lagi, kita harus sesuai prosedur artinya,” ujarnya.

(Hasnan Sutanto)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Pecahkan Rekor MURI, Gowes Presisi Nusantara Tempuh Jarak 508 Km Kurang Dari 24 Jam

Berita

POM KOTA SINGKAWANG TEGASKAN TIDAK ADA PENGERAHAN MASA DALAM SIDANG KK.

Berita

Penjelasan Lengkap Polda Metro Tetapkan Ketua KPK Firli Bahuri Jadi Tersangka

Berita

Musrenbang Kelurahan Banjar Serasan Tahun 2022 Untuk Tahun 2023

Asahan

KPUD Asahan Lantik 612 Anggota PPS Se – Kabupaten Asahan

Berita

Dukung program pemerintah, Purnawirawan dan Warakawuri TNI Terima Vaksinasi Tahap Pertama.

Berita

PT. STTC Gelar Gerai Vaksinasi Covid-19 Dosis Pertama Bagi Warga Siantar

Berita

Kodim 1203/Ktp Gelar Pendaftaran Sekolah Calon Bintara (Secaba) PK Tahun 2021.