Home / Berita

Rabu, 19 Januari 2022 - 00:06 WIB

Polri Ungkap Tindak Kejahatan Online Tahanan di Sejumlah Lapas

Viewer: 416
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 42 Detik

JAKARTA KOMPAS NASIONAL.Com– Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengungkap sejumlah tindak kejahatan online yang dilakukan tahanan di berbagai lapas.

Kasus ini pertanda maraknya penggunaan internet dari balik jeruji besi.

“Saat ini pelaku sebagai warga binaan dan atau narapidana yang masih menjalani hukuman,” tutur Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Selasa (18/1/2022).

Ahmad menjelaskan, salah satu kasus yang sudah terungkap adalah penipuan oleh pelaku berinisial AAS pada September 2021 lalu.

AAS mengakses para korbannya melalui aplikasi pencarian teman berbasis lokasi.

“Setelah berkenalan dengan korban atas nama RO, setelah berteman, saling meminta nomor telepon dan nomor Whatsapp, setelah itu yang bersangkutan mengaku sebagai salah satu anggota Polri, kemudian mengaku bertugas di Kota Medan yang akan pindah ke Jakarta,” jelasnya.

Baca Juga  Samsung Jelaskan Penyebab Meledaknya Galaxy Note 7

Lebih lanjut Ahmad menerangkan, AAS berusaha meyakinkan korbannya dengan mengirimkan sejumlah dokumen mutasi penugasan.

Setelah dirasa akrab, AAS meminta RO mengirimkan sejumlah uang ke rekening atas nama rekannya

“Modus operansi tersangka atas nama AAS yang merupakan napi atau warga binaan yang saat ini menjalani hukuman seumur hidup, kasusnya ada kasus narkoba. Jadi melakukan aksi penipuan dan ini masih didalami korban korban yang lainnya,” katanya.

Selain napi AAS, Ahmad memaparkan kasus serupa yang melibatkan tahanan berinisial MOA. Dia merupakan seorang napi di Lapas Kelas II A Bulak Kapal, Bekasi dengan perkara pencemaran nama baik, manipulasi data, pembuatan surat palsu, dan penghinaan.

Ada juga kasus dengan tersangka napi SR di Lapas Kelas II Jambi dengan tindak pidana menyebarkan berita hoaks, penipuan, dan TPPU.

Baca Juga  Optimalkan Pelayanan,Pembangunan Gedung Pengadilan Agama Nanga Pinoh Dimulai 

Kemudian menyusul kasus penipuan lewat media sosial yang dilakukan tahanan MF, MA, KR, AP, dan MF di Lapas Siborong-Borong, Sumatera Utara.

Adapun kasus-kasus serupa juga terungkap di Lapas Tebing Tinggi, Lapas Kelas II Pamekasan, Lapas Kelas II A Curug, dan Lapas Kelas II A Kurungan. Rentetan kasus tersebut dilakukan para pelaku dalam kurin 2018 hingga 2021.

“Agar masyarakat tahu bahwa kejahatan tindak pidana siber itu banyak dilakukan oleh warga binaan. Ada 2020, ada 2021, ada 2018, ada 2019, jadi berkisar dari 2018, 2019, 2020 dan 2021,” pungkas Ahmad.

(Hasnan Soetanto)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Serah Terima Jabatan Waka Polres Kapuas Hulu

Berita

Direktur RSUD dr.Ganjar Eko Prabowo Sambut Kunjungan Kasdam XII Tanjungpura Kalbar

Berita

Peduli Covid-19 DPW Tapsel Serahkan Bantuan Ke Rumah Karantina Simago-mago

Berita

Dua Rumah Ludes Terbakar, Camat Sintang Serahkan Bantuan Kepada Korban.

Berita

Cerdaskan Warga, Koramil Merakai Operasionalkan Perpustakaan Apung Sampai Keperbatasan

Berita

Pembangunan Gedung Galeri Hasil Hutan, Gubernur Harap Jadi Ruang Publik Bagi Masyarakat

Berita

Bappenda Sintang Gelar Jemput Bola Pembayaran PBB-P2 di Ruang Publik

Berita

Kembali Harumkan Kodam, Pendam XII/Tpr Juara 2 LKJ TMMD*