Home / Berita

Kamis, 13 Januari 2022 - 03:44 WIB

Bareskrim Periksa Kadishub Depok Sebagai Tersangka Mafia Tanah Hari Ini

Viewer: 466
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 39 Detik

JAKARTA KOMPAS NASIONAL– Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri terus menyelisik kasus mafia tanah yang terjadi di Kota Depok, Jawa Barat.

Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Depok Eko Herwiyanto diperiksa perdana sebagai tersangka hari ini.

“Iya jadwal pemeriksaan hari ini, untuk waktu pemanggilan jam 10.00 WIB,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi, Rabu (12/1/2022).

Namun, Andi belum dapat memastikan kehadiran Eko. Menurut dia, yang pasti pemeriksaan telah dijadwalkan dan surat pemanggilan terhadap Eko telah dikirim beberapa waktu lalu.

Sebelumnya, penyidik telah memeriksa Anggota DPRD Depok Nurdin Al-Ardisoma alias Jojon. Wakil rakyat yang juga menjadi tersangka mafia tanah itu diperiksa pada Senin, 10 Januari 2022.

Baca Juga  Lions Club Golden Estate Menyalurkan APD dan Sembako Melalui Polres Batu Bara Untuk Masyarakat dan Tim Medis

Polisi juga telah memeriksa tersangka dari pihak swasta, Hanafi pada Kamis, 6 Januari 2022. Sedangkan, tersangka lainnya selaku mantan Direktur PT Abdiluhur Kawuloalit Burhanudin Abu Bakar belum diperiksa lantaran tidak memenuhi panggilan pada Senin, 3 Januari 2022 dengan alasan sakit.

Keempat orang itu ditetapkan tersangka pada awal Januari 2022.

Perkara ini dimulai dari dugaan pemalsuan surat pernyataan pelepasan hak untuk kepentingan swasta yang dibuat Hanafi dan Burhanudin. Tindakan tersebut dibantu Eko yang sempat menjabat sebagai camat Sawangan.

Selanjutnya, Burhanuddin menggunakan surat yang diduga palsu itu sebagai dokumen permohonan penyerahan sebidang tanah milik korban ES kepada Pemerintah Kota Depok.

Tanah diperuntukkan sebagai tempat pemakaman umum (TPU).

“Di mana faktanya terhadap tanah tersebut tidak pernah dijual atau dipindahtangankan oleh korban ES,” jelas Andi.

Baca Juga  Polres Nias Selatan melalui Polsek Lolowau lakukan Operasi Yustisi di Pasar tradisional di Kecamatan Lolowau

Kemudian, tanah tersebut digunakan Burhanudin sebagai persyaratan penerbitan izin menderikan bangunan (IMB) atas nama PT Abdiluhur Kawuloalit.

Kasus ini merupakan pengusutan laporan korban Mayor Jenderal AD (Purn) Emack Syadzily diwakili kuasa hukumnya.

Korban itu merupakan mantan Direktur Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI.

Laporannya teregistrasi dengan nomor polisi: LP/B/0372/VII/2020/Bareskrim tanggal 8 Juli 2020.

Para tersangka dijerat Pasal 263 KUHP, Pasal 266 KUHP, Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55, Pasal 56 KUHP tentang Dugaan Tindak Pidana Pemalsuan Surat, menempatkan keterangan palsu dalam akta autentik, penipuan dan/atau penggelapan.

(Hasnan.s/Rahman)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Tandatangani KUA PPAS APBD Perubahan Tahun 2021, Ini Kata Bupati Halsel

Berita

P-AP3I: Bakti Sosial Pijat Tradisioal “Back to Nature” Pilihan Untuk Sehat

Berita

Pemerintah Pusat Mulai Menyalurkan Bantuan PPKM Darurat

Berita

Pontianak Timur Dapat Bantuan 280 MBR Sambungan PDAM,Edi Pesan : Gunakan Air Dengan Hemat

Berita

Polresta Pontianak Tangkap Pengedar Sabu Sebanyak Kurang Lebih 1 Kg

Berita

Walikota Tinjau Lokasi Banjir Di Kecamatan Psp Tenggara

Berita

Pegawai Pemkab Sergai Laporkan Dugaan Korupsi Massal Oknum Pejabat ke KPK

Berita

Juni Tagihan Listrik Anda Bengkak? Ini Jawaban PLN