Home / Daerah

Rabu, 29 Desember 2021 - 00:12 WIB

Bertambah, Bareskrim Tetapkan 4 Tersangka Lagi Kasus Investasi Alkes Bodong

Viewer: 459
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 23 Detik

JAKARTA KOMPAS NASIONAL– Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri kembali menetapkan seorang tersangka dalam kasus dugaan penipuan investasi program suntik modal alat kesehatan (alkes). Total, tersangka menjadi empat orang.

“(Tersangka baru) DA, 26,” kata Dir Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan, Selasa (28/12/2021).

DA, merupakan suami tersangka DR. Pasangan suami istri itu ditangkap di sebuah Resort kawasan Bogor, Jawa Barat, pada 21 Desember 2021.

Namun, polisi tidak langsung menetapkan DA sebagai tersangka.

Polisi baru menemukan dugaan keterlibatannya dalam proses penyelidikan.
Sebelumnya, polisi telah menangkap tiga tersangka. Yakni DR, 27; VAK, 21; dan BS, 32. Ketiganya berperan mengiming-iming korban melakukan investasi alkes dengan keuntungan hingga 30 persen yang dapat diterima dalam 1-4 minggu.

Baca Juga  Sosok Mayat Perempuan Ditemukan di Pemandian Sungai Sarudik Tapteng

Para investor masih mendapat keuntungan per Jumat, 3 Desember 2021. Namun, per Minggu, 5 Desember 2021 para korban tak lagi menerima keuntungan sesuai perjanjian awal.

Para pelaku diduga membawa kabur uang korban yang disebut-sebut mencapai Rp1,3 triliun.

Ketiga tersangka dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara; Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 KUHP tentang Tindak Pidana Penggelapan, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara; Pasal 46 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.

Baca Juga  Korlantas Gelar Operasi Patuh 8 Juni, Fokus Penegakan Hukum Digital Lewat ETLE

Kemudian, Pasal 105 dan/atau Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara; dan Pasal 3 dan/atau Pasal 4 dan/atau Pasal 5 dan/atau Pasal 6 Jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

HASNAN.S/RAHMAN

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Arsip

DPO Judi Mellenium Zone Adalah RH Bos Pemasok Terbesar Obat Kuat Antar Negara

Berita

Camat Tidak Peduli ‍Nagori Nadear “Desa Tangguh” Siantar Estate Kecamatan Siantar Darurat Sampah
foto uang palsu yang beredar

Berita

Uang Palsu dari Jakarta Diedarkan di Tapteng, 2 Pelaku Ditangkap
Foto Ilustrasi

Berita

‘Bidan’ Aborsi di Hotel Jambi Cuma Tamatan SMA-Patok Harga Rp 5 Juta

Berita

Polres Aceh Timur Amankan 2 Tersangka Pembunuh Gajah Bunta

Berita

KPU Sumut Akui Peran Media Sangat Penting Informasikan Tahapan Pemilu

Berita

Gempa 7 M Guncang Lombok, Warga Mengungsi ke Sawah dan Tanah Lapang

Daerah

Tingkat Pengawasan Penyebaran PMK Satgas Ops Aman Nusa II Polda Kalbar