Home / Berita

Senin, 20 Desember 2021 - 22:22 WIB

Sekda Kapuas Hulu, Zaini Serahkan SK Pemberhentian Tenaga Kontrak Sekretariat Daerah 2021

Viewer: 372
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 21 Detik

Kapuas Hulu Kalbar,Kompas Nasional-Sekda Kapuas Hulu, H. Mohd Zaini menyerahkan SK pemberhentian tenaga kontrak tahun 2021 pada sejumlah tenaga kontrak dilingkungan Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Kapuas Hulu, Senin (20/12/2021).

Para tenaga kontrak yang menerima SK pemberhentian masih bisa mengikuti perekrutan tenaga kontrak di tahun 2022.

Sekda Kapuas Hulu Mohd Zaini menyampaikan, jumlah tenaga kontrak di Sekretariat Daerah itu memang cukup banyak.

Namun angka persisnya Zaini belum bisa memastikan berapa.

“Karena tenaga kontrak sekretariat daerah ini mencakup rumah tangga dilingkungan Sekretariat Daerah, baik di rumah dinas bupati maupun wakil bupati. Kalau tidak salah sekitar 80an,” tutur Mohd Zaini.

Baca Juga  Rusia Sebut Indonesia Akan Borong 18 Sukhoi Su-35 & Kapal Selam

Sesuai dengan aturan, kata Zaini memang tenaga kontrak tersebut harus diberhentikan dahulu karena sekarang
sudah berakhir tahun anggaran 2021.

“Maka secepatnya sesuai batas waktu, kita ajukan lagi ke BKPSDM SK pemberhentian, kemudian diusulkan untuk penerimaan tenaga kontrak di tahun 2022,” ujar Sekda.

Kendati dikeluarkan SK pemberhentian, kata Zaini, Pemda memberikan opsi bagi tenaga kontrak untuk melanjutkan atau tidak di tahun 2022. Tentunya itu berdasarkan surat permohonan yang nantinya diajukan oleh tenaga kontrak yang bersangkutan.

“Kalau memang mereka tidak mengajukan surat permohonan berarti tidak melanjutkan.

Baca Juga  Kisah Umar Patek Nikahi Anak Pendeta Hingga Jadi Mualaf

Kita sudah melakukan rapat bersama tim apakah mereka mau melanjutkan atau tidak,” ulasnya.

Sekda menuturkan bahwa tenaga kontrak memang sangat dibutuhkan, apalagi banyaknya pegawai yang pensiun.

Itu tentu berpengaruh kepada kinerja Pemda Kapuas Hulu.

“Adanya tenaga kontrak ini, diharapkan bisa membantu dalam meningkatkan kinerja dan pelayanan,” ujarnya.

Tenaga kontrak memang harus mematuhi ketentuan yang berlaku, sesuai dengan surat perjanjian kinerja yang telah dibuat.

“Apabila ada unsur pelanggaran, maka akan dilakukan langkah-langkah penindakan sesuai
tahapan, misal teguran secara lisan, tertulis dan sebagainya,” tuntas Zaini.

M.Isnaini.

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Jubir Ungkap Prabowo Bahas RUU Perampasan Aset saat Bertemu Ketum Parpol

Berita

Sambut Hari Bhayangkara ke-75 Polres Sintang Lakukan Aksi Donor Darah

Berita

Manfaatkan Lahan Kosong, Personel Armed Hasilkan 800 Kg Ikan Lele

Berita

Pencegahan Tindak Pidana Korupsi Terhadap Pengelolaan Keuangan Desa

Berita

Festival Wisata Edukasi Leluhur Batak dan Peresmian Situs Parhutaan Ompung Tuan Sorimangaraja

Berita

Pastikan Pengerjaan Drainase Berfungsi, Bobby Nasution Basah-basahan Terobos Hujan

Berita

Bupati Sambas Minta Peserta Tes CPNS Betul-Betul Mempersiapkan Diri

Berita

Melihat Lagi Debat Seru di MK Soal Gugatan Usia Capres/Cawapres