Home / Berita

Senin, 20 Desember 2021 - 22:22 WIB

Sekda Kapuas Hulu, Zaini Serahkan SK Pemberhentian Tenaga Kontrak Sekretariat Daerah 2021

Viewer: 351
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 21 Detik

Kapuas Hulu Kalbar,Kompas Nasional-Sekda Kapuas Hulu, H. Mohd Zaini menyerahkan SK pemberhentian tenaga kontrak tahun 2021 pada sejumlah tenaga kontrak dilingkungan Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Kapuas Hulu, Senin (20/12/2021).

Para tenaga kontrak yang menerima SK pemberhentian masih bisa mengikuti perekrutan tenaga kontrak di tahun 2022.

Sekda Kapuas Hulu Mohd Zaini menyampaikan, jumlah tenaga kontrak di Sekretariat Daerah itu memang cukup banyak.

Namun angka persisnya Zaini belum bisa memastikan berapa.

“Karena tenaga kontrak sekretariat daerah ini mencakup rumah tangga dilingkungan Sekretariat Daerah, baik di rumah dinas bupati maupun wakil bupati. Kalau tidak salah sekitar 80an,” tutur Mohd Zaini.

Baca Juga  Kembali Raih Predikat WTP, Sekda Tapsel: Ini Hasil Kerja Bersama

Sesuai dengan aturan, kata Zaini memang tenaga kontrak tersebut harus diberhentikan dahulu karena sekarang
sudah berakhir tahun anggaran 2021.

“Maka secepatnya sesuai batas waktu, kita ajukan lagi ke BKPSDM SK pemberhentian, kemudian diusulkan untuk penerimaan tenaga kontrak di tahun 2022,” ujar Sekda.

Kendati dikeluarkan SK pemberhentian, kata Zaini, Pemda memberikan opsi bagi tenaga kontrak untuk melanjutkan atau tidak di tahun 2022. Tentunya itu berdasarkan surat permohonan yang nantinya diajukan oleh tenaga kontrak yang bersangkutan.

“Kalau memang mereka tidak mengajukan surat permohonan berarti tidak melanjutkan.

Baca Juga  TMMD ke 115 Kodim 0208 Asahan Bangkitkan Perekonomian Desa

Kita sudah melakukan rapat bersama tim apakah mereka mau melanjutkan atau tidak,” ulasnya.

Sekda menuturkan bahwa tenaga kontrak memang sangat dibutuhkan, apalagi banyaknya pegawai yang pensiun.

Itu tentu berpengaruh kepada kinerja Pemda Kapuas Hulu.

“Adanya tenaga kontrak ini, diharapkan bisa membantu dalam meningkatkan kinerja dan pelayanan,” ujarnya.

Tenaga kontrak memang harus mematuhi ketentuan yang berlaku, sesuai dengan surat perjanjian kinerja yang telah dibuat.

“Apabila ada unsur pelanggaran, maka akan dilakukan langkah-langkah penindakan sesuai
tahapan, misal teguran secara lisan, tertulis dan sebagainya,” tuntas Zaini.

M.Isnaini.

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

“Di situ pak Situmorang dan bupati cerita sebelumnya yang ngerjakan proyek jembatan di batubara Johan namanya, tapi kerjanya nggak beres. Kebetulan pak Situmorang mengaku perusahaannya ahli dibidang konstruksi jembatan,” sebut Ayen. Hingga akhirnya, OK Arya menyerahkan draft proyek Dinas PUPR Batubara kepada Ayen untuk diberikan kepada Maringan Situmorang. “Di Desember bupati ada kasih draft proyek untuk diserahkan ke Situmorang. Disitu ada ditandai tulisan ‘situ’. Karena saat itu saya mau olahraga, saya foto saja, kalau nggak salah dua atau tiga lembar. Setelah itu saya print lalu dikasih ke Situmorang. Saya tak terlalu perhatikan proyek-proyek apa saja,” jelasnya. Disinggung, mengapa mau menjadi tempat penitipan uang dari rekanan Pemkab Batubara untuk diserahkan kepada OK Arya, Ayen mengaku khilaf. “Saya khilaf. Semua demi menjaga hubungan bisnis karena keduanya sering beli mobil sama saya. Apalagi sebelumnya mereka ada nitip uang Rp 1 miliar, tapi nggak ada masalah. Tapi yang terakhir ini saya justru jadi terlibat,” sebutnya. KPK menangkap dua orang kontraktor, Maringan Situmorang dan Syaiful Azhar beserta Bupati Batubara, OK Arya Zulkarnain, Kepala Dinas PUPR Helman Herdadi dan pemilik Ada Jadi Mobil, Sujendi Tarsono alias Ayen pada 13 September 2017 dari sejumlah lokasi berbeda di Medan dan Batubara. Penangkapan kelimanya dilakukan terkait kasus penyuapan senilai Rp 4,1 miliar. Total uang suap tersebut diberikan Maringan dan Syaiful, diduga sebagai persenan untuk OK Arya setelah mendapatkan sejumlah proyek yang dananya tertampung pada APBD Batubara Tahun Anggaran (TA) 2017.(*)

Berita

Dengan Mengendarai Sepeda Motor, Presiden Jokowi Jajal Jalan Lintas Sumatera, Danau Toba Parapat

Berita

Pemprovsu Laksanakan Doa Bersama Lintas Agama Secara Serentak Sehubungan Dengan Pandemi Covid-19

Berita

Dorong Swasembada Pangan dan Potensi Sawit Mandiri

Berita

5 Menteri Prabowo Kompak Kembangkan Kopdes Merah Putih

Berita

Kapolres Kapuas Hulu Melaksanakan Vaksinasi Di Rumah Betang Sao Langke Adat Dai Bolong Pambean

Berita

Personi Pemkab Dan Polres Tapsel Gelar Operasi Yustisi Prokes Pemerintah

Arsip

Demi BBM Satu Harga, Pertamina Nombok Rp 2 Triliun per Tahun