Tapsel, Kompas Nasional – Personil Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan (Pemkab Tapsel) dan Polres Tapsel gelar Operasi Yustisi Protokol Kesehatan (Prokes) sesuai Peraturan Bupati (Perbup) Tapsel No 49 Tahun 2020 rangka penerapan disiplin dan penegakan hukum Prokes. Berlangsung di Jalan Umum Pal XI Kec Angkola Timur Kab Tapsel, Minggu (28/2/2021)
Tim gabungan terdiri dari, Kasat Intelkam Polres Tapsel, AKP Eldi Koswara, Kasat Tahti Polres Tapsel, Iptu Nanang Arief, sejumlah Personil Polres Tapsel, Personil Satpol PP Kab Tapsel, dan Personil Dishub Kab Tapsel.
Kapolres Tapsel AKBP Roman Smaradha Elhaj SH SIK MH diwakili Kasat Intelkam Polres Tapsel, AKP Eldi Koswara saat Apel dihalaman Mapolres Tapsel Jalan Sisingamangaraja Padangsidimpuan menyampaikan, Operasi Yustisi Prokes dimaksud untuk meningkatkan kesadaran masyarakat untuk mematuhi Prokes dalam masa Pandemi Covid-19. Juga untuk menciptakan situasi yang aman dan kondusif di Wilayah hukum Polres Tapsel. Dan dalam Operasi Yustisi Personil gabungan tetap mematuhi Prokes Pemerintah guna mencegah penyebaran Covid-19, Sebutnya
Kasat Intelkam Polres Tapsel, AKP Eldi Koswara diruang kerjanya menjelaskan, bahwa selama kegiatan Operasi Yustisi, Personil yang bertugas dalam rangka Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan tetap memperhatikan dan mematuhi Protokol Kesehatan Pemerintah. Tim Gabungan Prokes selama bertugas selalu terapkan, senyum, sapa dan ramah, Ucapnya
Diuraikannya, hasil dari Operasi Yustisi tersebut berupa hukuman dan tindakan, teguran lisan 80 giat, teguran tertulis 65 giat, Stasioner 1 giat dan himbaun 20 giat serta membagikan masker 20 pcs, Urai Eldi.
Dikatakannya, bahwa Operasi Yustisi Prokes yang dilaksanakan berlangsung dengan aman, tertib dan lancar. Dimana sebagian besar masyarakat sudah memperhatikan dan menyadari serta mematuhi Prokes Covid-19 dalam mencegah penyebaran Covid-19, Ucap Eldi (K Ikhfan)




