Home / Berita

Jumat, 29 Oktober 2021 - 09:31 WIB

Sidang Lanjutan Kuasa Hukum Effendi Menggugat Petinggi Parpol PDI Perjuangan

Viewer: 591
1 0
Terakhir Dibaca:39 Detik

Sambas, Kalbar, Kompas Nasional.com. Buntut pemecatan oleh partai PDI Perjuangan kepada saudara Effendi dari partai yang masih aktif anggota dewan perwakilan rakyat daerah Sambas telah memasuki tahap Lanjutan gugatan di pengadilan negeri Kabuten Sambas, yang berlangsung pada hari ini kamis, 28/10/2021 dengan agenda pembacaan gugatan dan penyusunan jadwal sidang, kata Lipi, SH

Baca Juga  Beredar Kabar Kabid Bina Marga Membeli Sebuah Pulau. Kades Pulau Gadang Bantah Tidak Ada Jual-Beli Pulau

Lipi,SH. kuasa hukum dari Effendi selaku penggugat, menjelaskan kepada awak media ini saat keluar dari ruang sidang Lipi.SH. mengatakan,, perlu di ketahui teman-teman tujuan gugatan ini untuk mencari keadilan, atas pemecatan klien kami, saudara effendi dari partai PDI Perjuangan, ujar Lipi.SH.

Baca Juga  Rapat persiapan Rakor FW-LSM Kalbar, Libatkan Masyarakat Dalam Mengambil Kebijakkan"

Lipi.SH. menambahkan pada hari ini perwakilan pihak tergugat semua hadir dipersidangan, pungkasnya.

Saat awak media ingin mewawancarai perwakilan pihak tergugat mereka belum bersedia untuk memberikan keterangan

(Darwis)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Kebakaran Hebat di Tamansari Dipicu Warganya Sendiri?

Berita

TRUK PENGANGKUT BATU, TERJUN BEBAS DI TAMPAHAN

Berita

Staf Khusus Presiden Lenis Kogoya : “Saya Akan Berusaha Memperjuangkannya”

Berita

Kapolresta Pontianak Kota Jalin Silaturahmi Kunjungi Uskup Agung di Gereja Katedral Santo Yosef

Berita

Hadiri Reuni Alumni SMAN 1 Siantar, Asner Sosok yang Pintar dan Pernah Menulis di Media

Berita

Antisipasi Banjir anggota Polsek Hulu Gurung Bripka Masdi Pantau Debit Air Sungai Embau dan sungai Tepuai

Berita

Pangdam XII/Tpr Ikuti Upacara HUT TNI Ke 75 Secara Virtual Bersama Forkopimda Kalbar

Berita

Manfaatkan Pinjaman Untuk Bisnis Online