Home / Berita

Sabtu, 23 Oktober 2021 - 12:17 WIB

PT. BERKAT NABATI SEJAHTRA, JADI PENAMPUNG PERTAMBANGAN GALIAN C ILEGAL.

Viewer: 1246
0 0
Terakhir Dibaca:2 Menit, 35 Detik

Ketapang Kalbar, Kompas Nasional.com. PT. Berkat Nabati Sejahtra Air Hitam Basar Kecamatan Kendawangan Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat ,diduga keras jadi penampung Pertambangan Galian C (Tanah Latret) ilegal yang terjadi dilokasi Bukit Kelambing Dusun Kelambing Jaya Desa Bukit Kelambing Kecamatan Singkup Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat.

Menurut keterangan Kepala Desa Bukit Kelambing Kecamatan Singkup Kabupaten Ketapang Jainudin pada (11/10/2021) dikediamanya menerangkan kepada kompas nasional.com, bahwa lokasi pertambangan galian C (Tanah Latret) milik Untung tidak ada memiliki ijin pertambangan galian c. ungkapnya Kades Jainudin.

Selain itu Kepala Desa Bukit Kelambing, Jainudin menambahkan bahwa hasil pertambangan galian c ilegal itu telah di lakukan oleh Suandi warga masyarakat RT. 07 Desa Air Hitam Besar, dan H. Umardani Ketua Koperasi Natai Sipun Mandiri Desa Pembedilan Kecamatan Kendawangan Ketapang, kegiatan tersebut sudah selama kurang lebih 3 bulan dan hasilnya telah dibawa oleh Suandi ke PT. Berkat Nabati Sejahtra di Desa Air Hitam Basar.

Dari hasil pantauan kompas nasional.com dilapangan pada (10/10/2021), ternyata hasil pertambangan galian c ilegal yang telah dilakukan oleh Suandi dan H. Umardani telah di tampung oleh pihak PT. Berkat Nabati Sejahtra, dipergunakan untuk penimbunan badan jalan PT. Berkat Nabati Sejahtera di Air Hitam Besar Kecamatan Kendawangan Ketapang.

Baca Juga  Penyelundupan Sabu-Sabu ke Lapas Gunung Sugih Digagalkan Petugas

Menurut salah satu supir Dump Truck yang sedang mengangkut hasil pertambangan galian c ilegal, yang tidak mau menyebutkan namanya pada saat ditemukan di jalan arah blok o menuju ke Desa Air Hitam Besar pada (10/10/2021), mengatakan bahwa hasil pertambangan galian c (Tanah Latret) yang dibawanya adalah milik Suandi untuk penimbunan jalan PT. Berkat Nabati Sejahtra di Desa Air Hitam Besar kata dia.

Berdasarkan hasil konfirmasi kompas nasional.com, dengan Alias pada(22/10/2021) melalui Via telp selulernya menjelaskan bahwa Suandi hanya sebagai pelaksana lapangan saja, adapun Bikbosnya adalah H. Umardani Ketua Koperasi Natai Sipun Mandiri Desa Pembedilan Kecamatan Kendawangan Ketapang kata Alias.

Menurut Selamet aktivis Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Kabupaten Ketapang ,Aktivitas pertambangan galian c tampa ijin (Ilegal) yang telah dilakukan Suandi dan H. Umardani, sudah melanggar Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Undang – Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan RetribusI Daerah.

Baca Juga  Natal Bersama Lions Club Golden Estate di Panti Asuhan

Undang – Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Undang -Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

Undang -Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.

Peraturan Daerah Kabupaten Ketapang Nomor.14 Tahun 2011 tentang pajak mineral bukan logam dan batuan.

Selanjutnya Selamet mengatakan bahwa PT. Berkat Nabati Sejahtra telah melakukan penampungan hasil pertambangan gaian c ilegal sudah melanggar Pasal 480 KUHP

Sehingga sangat diduga keras Suandi, H. Umardani dan Untung besrta PT. Berkat Nabati Sejahtra secara berjemaah telah melakukan perbuatan melawan hukum dan penggelapan pajak galian c , yang mengakibatkan Pemerintah Daerah dirugikan ratusan juta rupiah.

Selamet meminta kepada pihak APH (Aparat Penegak Hukum) ,khususnya pihak Kepolisian ,Camat setempat agar segera melakukan tindakan tegas kepada Suandi, Untung,H.Umardani serta pihak PT. Berkat Nabati Sejahtera guna untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan demi kepentingan hukum jika tindakan hukum tidak dilakukan oleh pihak Kepolisian dan Camat setempat diduga keras adanya pembiaran oleh pihak kepolisian dan Camat ujarnya selamet.

(Abd. Rahman)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Usai Operasi Pekat, Polres Kayong Utara Gelar Press Release

Berita

KPK Pamer Stranas PK Naikkan Pendapatan Negara dari Sektor Sawit-Tambang

Arsip

Jaksa Agung Sebut Hary Tanoe Tersangka, Ini Kata Polisi

Berita

Seluruh Desa di Samosir Menghadang Covid-19

Berita

Ibu Lady Bawa-bawa Asal Suku Saat Marahi Koas Sebelum Dipukuli Sopirnya

Berita

Bupati Tinjau Jalan Ambruk di Kelurahan Pasar Sipirok

Berita

Akselerasi Pendidikan Vokasi, SMK Swasta Teladan Pematangsiantar Hadir di Gebyar Menara Vokasi 2021

Berita

Wabup Rasyid : Angka Perceraian di Tapsel Memprihatinkan