Home / Berita

Rabu, 11 Agustus 2021 - 17:01 WIB

Tersangka Kasus Pembunuhan Berantai di Sintang Terancam Hukuman Mati

Viewer: 413
0 0
Terakhir Dibaca:49 Detik

Sintang Kalbar,Kompas Nasional.com– Satreskrim Polres Sintang menerapkan pasal pembunuhan berencana terhadap RN, tersangka pembunuhan Turyati, Sugiyono dan Asfyia, warga Desa Solam Raya Kecamatan Sungai Tebelian.

Tersangka RS dijerat pasal 340 KUHP sub 338 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati.

“Kepada pelaku diterapkan pasal 340 KUHP sub 338 KUHP yang berbunyi, barang siapa dengan sengaja dan direncanakan terlebih dahulu menghilangkan jiwa orang lain dengan ancaman hukuman mati atau penjara selama-lamanya seumur hidup atau penjara sementara selama dua puluh tahun,” kata Wakapolres Sintang, Kompol Rizal Satria Ferdianto saat memimpin giat press rilis di Mapolres Sintang, Selasa 10 Agustus 2021.

Baca Juga  Puluhan Warga Kelurahan Sipirok Godang Aksi Unjuk Rasa Di Kantor Bupati Tapsel

Menurut Wakapolres, motif pembunuhan tersebut karena pelaku merasa sakit hati atas perkataan korban Turyati yang mengatakan pelaku miskin dan tidak mampu membayar hutang serta tidak memiliki tanah saat hendak meminjam uang sebesar Rp 5 juta rupiah kepada korban untuk modal membeli bibit ikan.

Baca Juga  Nilai Tukar Rupiah Semakin Melemah, Dampaknya Semakin Besarnya Utang Luar Negeri Indonesia

“Pembunuhan tersebut sudah pelaku rencanakan saat korban SG (Sugiyono) datang ke rumah pelaku bersama cucunya Asfyia,” jelasnya.

Hasnan Sutanto

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Asahan

Tingkatkan Saldo Tabungan di BRI Simpedes

Berita

Ketua LMA Papua Lenis Kogoya Suara Papua untuk Jokowi

Berita

Polda Kalbar Audensi Dengan Gubernur Soal Tilang Elektronik Melalui CCTV

Berita

Spesialis Curanmor Tak Berdaya Usai Ditembak Polisi

Berita

5 Fakta Anggota DPR Ujang Iskandar Tersangka Korupsi Ditahan Kejagung

Berita

Debat Pertama Pilgubsu 2018 dengan Tema ‘Tata Kelola Pemerintah Bersih, Bebas Korupsi’

Berita

Polres Sintang Gelar Operasi Patuh 2022 Ini Yang Menjadi Prioritas Pencatatan Pelanggaran

Berita

5 Pejabat dan 17 Pejabat Administrator di Pemkab Samosir Dilantik