Home / Berita

Rabu, 4 Agustus 2021 - 22:06 WIB

Disdik Kota Pematangsiantar : Gunakan Dana BOS Untuk Gaji Guru Honorer, Tidak Dibatasi!

Viewer: 401
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 23 Detik

Kompas Nasional l PEMATANGSIANTAR-Menteri Pendidikan Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim telah memastikan, bahwasanya penggunaan dana bantuan operasional sekolah (BOS) 2021 untuk gaji guru honorer, tidak dibatasi.

Hal ini dikatakan Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Pematangsiantar Plt. Rosmayana Marpaung diruang kerjanya, Rabu (4/8/21).

“Pak Nadiem mengeluarkan Permendikbud Nomor 19 tahun 2020 terkait teknis penggunaan bantuan operasional sekolah atau BOS. Dalam aturan baru ini dana BOS bisa digunakan untuk menggaji guru honorer selama masa kedaruratan kesehatan covid-19,”ucapnya.

“Sebelumnya, dalam Permendikbud Nomor 8 tahun 2020 gaji guru honorer hanya bisa diambilkan 50% dari dana BOS reguler. Namun, dalam Pasal 9A ayat (2) aturan baru persentase tersebut tak berlaku lagi selama masa darurat kesehatan Covid-19,”tambah Rosmayana. 

Baca Juga  Bupati Samosir Serahkan Bantuan Penangkar Bibit Bawang Merah Kepada Kelompok Tani Desa Cinta Dame

Ia menjelaskan, ketentuan penggunaan dana BOS oleh kepala sekolah untuk pembayaran honor guru honorer, tidak dibatasi alokasi maksimalnya, jika dalam kondisi darurat bencana yang ditetapkan pemerintah pusat maupun daerah. 

Mengenai persentase penggunaannya, ketentuan pembayaran honor dilonggarkan tanpa batas. Dengan semua fleksibilitas tersebut, sekolah diharapkan tidak lagi melanggar ketentuan pemerintah tentang pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM). 

Baca Juga  EDI : Maknai Hari Santri Sebagai Sejarah Perjuangan Kemerdekaan Indonesia 

“Jadi tidak ada alasan lagi pihak satuan Pendidikan atau sekolah untuk melakukan pertemuan pembelajaran tatap muka dengan alasan pembayaran gaji para tenaga pengajar yang honorer,”tegas Rosmayana. 

Selain itu, mekanisme penyaluran dana BOS lebih dipermudah sejak 2020 yaitu ditransfer oleh pemerintah pusat (Kementerian Keuangan) langsung ke rekening sekolah dalam 3 kali penyaluran setiap tahun. Proses pencairan juga lebih mudah karena penetapan SK sekolah penerima dilakukan langsung oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. 

“Untuk setiap sekolah, dimohonlah agar jangan lagi mempersulit keadaan saat ini. Mari kita sama-sama membantu Pemerintah untuk meminimalisir penyebaran virus Covid-19,”Pungkasnya.

Toni Tambunan

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Foto Ilustrasi tenggelam

Berita

 2 Korban Terseret Arus Banjir Sungai Wae Nunung NTT Belum Ditemukan

Berita

Pemerintah Kabupaten Melawi Melaksanakan Acara Serah Terima Jabatan Bupati Melawi*

Berita

Galakkan Disiplin Protokol Kesehatan, Ini Ungkapan Babinsa Dan Bhabinkamtibmas Kendawangan.

Berita

Kantor BKPSDM Kapuas Hulu Ludes di lahap Si Jago Merah

Berita

Harapan di Tengah Pandemi Covid-19

Berita

Latihan Gabungan SAR Satbrimob Polda Kalbar Dan Batalyon Komando 465 Kopasgat

Berita

HUT ANKOL ke-3 Kodim 1201 Mempawah di Hadiri Wakil Gubernur Ria Norsan

Berita

Gerindra, PKS, PAN Deklarasikan Prabowo-Sandi Capres-Cawapres 2019