Kompas Nasional l PEMATANGSIANTAR-Hari Raya Idul Adha jatuh pada 20 Juli 2021. Perayaan Idul Adha tahun ini berbeda dari tahun-tahun sebelumnya, karena di tengah pandemi Covid-19. Apalagi Kota Pematangsiantar saat ini berada di level III krisis penyebaran Covid-19 bersama 12 Kabupaten dan Kota lainnya. Level 3 ini sudah harus ada pembatasan maupun pengetatan.
Lantas, apakah masih di bolehkan melakukan sholat Idul adha di Masjid?
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pematangsiantar, Drs. Ali Lubis, mengatakan di tengah pandemi Covid-19 dan pemberlakuan PPKM Darurat di sejumlah daerah, pemerintah telah mengeluarkan surat edaran terkait panduan shalat Idul Adha, pelaksana teknis takbiran dan kurban.
“Kita sudah sepakat bahwa di Siantar masih diperbolehkan untuk melaksanakan sholat Idul Adha di masjid ataupun musholla, sedangkan di lapangan terbuka tidak boleh,”katanya melalui sambungan telepon, Senin,(19/7/21).
Meskipun demikian, lanjut dia, pemerintah tetap meminta masyarakat untuk melaksanakan salat Idul Adha harus tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Sedangkan yang sakit ataupun memiliki riwayat penyakit yang berisiko mengalami gejala serius jika terpapar infeksi virus corona, “untuk tidak beribadah secara jemaah dan mengoptimalkan beribadah di rumah saja,”pungkasnya.
Ia pun berpesan, bagi orang yang telah terpapar virus corona, wajib menjaga dan mengisolasi diri agar tidak terjadi penularan kepada orang lain. Bagi yang merasa sehat, silakan menjalankan kewajiban ibadah sebagaimana biasanya. Serta tetap wajib menjaga diri agar tidak terpapar virus corona, seperti tidak kontak fisik langsung (bersalaman, berpelukan, cium tangan), membawa sajadah sendiri, dan sering membasuh tangan dengan sabun.
“Pelaksanaan sholat Idul Adha, baik di masjid maupun di rumah harus tetap melaksanakan protokol kesehatan yang ketat dan mencegah terjadinya potensi penularan, terapkan 3 M. Terutama pakailah masker jika berada ditempat kerumunan,jangan di lepas,”tegas pria yang sering dipanggil ustadz ini.
Ia pun menghimbau pada masjid-masjid maupun musholla agar memperpendek bacaan shalat dan pelaksanaan khutbah. Untuk mencegah penularan wabah COVID-19, penerapan physical distancing saat shalat jamaah dengan cara merenggangkan saf hukumnya boleh, shalatnya sah dan tidak kehilangan keutamaan berjamaah karena kondisi tersebut sebagai hajat syar’iyyah.
Toni Tambunan








