Home / Berita

Senin, 29 November 2021 - 16:49 WIB

Hakim Putuskan BPBD dan KCP BRI Labuha Bersalah Soal Huntap

Viewer: 571
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 26 Detik
Kantor Pengadilan Negeri Labuha, Halmahera Selatan (Internet)

Halsel, Maluku Utara – Pengadilan Negeri Labuha memutuskan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) dan KCP Bank BRI Labuha serta PT Jeras Bangun Persada melakukan perbuatan melawan hukum atas prosedural pengelolaan dana Hunian Tetap (Huntap) milik korban gempa di Gane.

Hal ini disampaikan kuasa hukum warga korban gempa Gane, Bambang Joisangadji dalam jumpa pers, Senin (29/11/21) bahwa putusan sidang perdata dana Huntap yang berlangsung siang tadi melalui sidang E-court oleh Pengadilan Negeri Labuha bahwa BPBD Halsel melakukan perbuatan melawan hukum.

Selain BPBD, Tergugat II yakni Bank BRI KCP Labuha serta Tergugat III PT. Jeras Bangun Persada yang merupakan kontraktor pembangunan huntap korban gempa Gane juga dinyatakan melakukan perbuatan melawan hukum seperti yang putuskan melalui Sidang E-court dalam nomor perkara : 14/PDT.G/2021/PN.LBH.

Baca Juga  Airlangga Umrohkan Ustad Korban Penusukan di Aceh Tenggara

Sementara dalam amar putusan sidang perdata itu, Bambang mengatakan hakim menolak eksepsi para tergugat dan mengabulkan sebagian gugatan para penggugat warga korban gempa yakni, Amar Putusan mengadili dalam eksepsi dan pengadilan menolak ekspresi dari para tergugat seluruhnya.

Lebih lanjut, hakim kemudian memutuskan dalam pokok perkara yakni 1 Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian, 2 Menyatakan para tergugat melakukan perbuatan melawan hukum, 3 Menghukum tergugat I, dan tergugat II untuk membuka blokir rekening terhadap uang bantuan tunai yang diberikan oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana kepada para penggugat sebagai korban gempa bumi, 4 Menghukum tergugat I untuk memberikan uang bantuan korban gempa bumi kepada para penggugat masing-masing sebesar Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan diberikan secara tunai, 5 Menghukum tergugat I dan tergugat II untuk menyerahkan buku rekening milik penggugat, 6 Menghukum para tergugat untuk membayar biaya perkara, 7 Menolak gugatan para penggugat selain dan selebihnya. (FIK)

Baca Juga  Polisi Periksa Tukang Bakso yang Terekam CCTV Ludahi Mangkok Pembeli
Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Walikota P.Sidimpuan Hadiri Pelantikan PC PGRI Kecamatan Periode 2021-2026
Foto Menkes Budi Gunadi Sadikin

Berita

Menkes Prediksi Puncak Kasus COVID-19 Omicron XBB Bakal Seperti Ini

Berita

Buka Kejuaraan Balap Motor, Bupati Berjanji Bakal Bangun Sirkuit Berstandar Nasional di Halsel

Berita

Bantu Atasi Banjir Di Kapuas Hulu Gubernur Midji Berikan Dua Perahu Kebaikan

Arsip

Selain HTI, Penganut Paham PKI Juga Bisa Dipenjara Seumur Hidup

Berita

Demi Kelancaran, Serka Herman Amankan Jalannya Pemakaman Pasien Terkonfirmasi Covid – 19

Berita

Pakar Ingatkan Mahfud Hati-hati soal Pakta Integritas Dukungan Pj Gubernur

Berita

SATGAS PAMTAS KOLAKOPS REM-121/ABW TANGKAP 495 PIL EKSTASI YANG DIBAWA PELINTAS BATAS ILEGAL