Home / Berita

Senin, 29 November 2021 - 16:49 WIB

Hakim Putuskan BPBD dan KCP BRI Labuha Bersalah Soal Huntap

Viewer: 560
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 26 Detik
Kantor Pengadilan Negeri Labuha, Halmahera Selatan (Internet)

Halsel, Maluku Utara – Pengadilan Negeri Labuha memutuskan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) dan KCP Bank BRI Labuha serta PT Jeras Bangun Persada melakukan perbuatan melawan hukum atas prosedural pengelolaan dana Hunian Tetap (Huntap) milik korban gempa di Gane.

Hal ini disampaikan kuasa hukum warga korban gempa Gane, Bambang Joisangadji dalam jumpa pers, Senin (29/11/21) bahwa putusan sidang perdata dana Huntap yang berlangsung siang tadi melalui sidang E-court oleh Pengadilan Negeri Labuha bahwa BPBD Halsel melakukan perbuatan melawan hukum.

Selain BPBD, Tergugat II yakni Bank BRI KCP Labuha serta Tergugat III PT. Jeras Bangun Persada yang merupakan kontraktor pembangunan huntap korban gempa Gane juga dinyatakan melakukan perbuatan melawan hukum seperti yang putuskan melalui Sidang E-court dalam nomor perkara : 14/PDT.G/2021/PN.LBH.

Baca Juga  TERPAPAR HIV/AIDS DI TOBA LEBIH MENGEJUTKAN DARIPADA COVID-19

Sementara dalam amar putusan sidang perdata itu, Bambang mengatakan hakim menolak eksepsi para tergugat dan mengabulkan sebagian gugatan para penggugat warga korban gempa yakni, Amar Putusan mengadili dalam eksepsi dan pengadilan menolak ekspresi dari para tergugat seluruhnya.

Lebih lanjut, hakim kemudian memutuskan dalam pokok perkara yakni 1 Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian, 2 Menyatakan para tergugat melakukan perbuatan melawan hukum, 3 Menghukum tergugat I, dan tergugat II untuk membuka blokir rekening terhadap uang bantuan tunai yang diberikan oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana kepada para penggugat sebagai korban gempa bumi, 4 Menghukum tergugat I untuk memberikan uang bantuan korban gempa bumi kepada para penggugat masing-masing sebesar Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan diberikan secara tunai, 5 Menghukum tergugat I dan tergugat II untuk menyerahkan buku rekening milik penggugat, 6 Menghukum para tergugat untuk membayar biaya perkara, 7 Menolak gugatan para penggugat selain dan selebihnya. (FIK)

Baca Juga  Hadirkan Listrik yang Andal, PLN Siap Dukung Usaha Agribisnis Terbesar di Singkawang
Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Kasat Samapta Polres Kubu Raya Mengisi Khutbah Jumat Di Masjid Musyarrofah

Berita

Wakapolda Kalbar Peduli, Tinjau Banjir di Sintang Naik Perahu Tempel

Berita

Gagal Raih Opini WTP, Pemko Medan Tak Dapat Insentif Puluhan Miliar

Berita

MenPAN RB Sebut Alasan Tunda Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024

Berita

WAGUB KALBAR HARAP PERDA APBD BERMANFAAT BAGI MASYARAKAT KALIMANTAN BARAT

Berita

Walikota Siantar Apresiasi Panitia Paskah Oikumene Peduli Warga Terdampak Pademi Covid-19

Berita

Kapolda Kalbar Hadiri Launching Aplikasi Asap Digital Nasional Secara Virtual

Berita

Pertunjukan Sanggar Tari Ramaikan Pantai Batuhoda