
Halsel, Maluku Utara – Pengadilan Negeri Labuha memutuskan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) dan KCP Bank BRI Labuha serta PT Jeras Bangun Persada melakukan perbuatan melawan hukum atas prosedural pengelolaan dana Hunian Tetap (Huntap) milik korban gempa di Gane.
Hal ini disampaikan kuasa hukum warga korban gempa Gane, Bambang Joisangadji dalam jumpa pers, Senin (29/11/21) bahwa putusan sidang perdata dana Huntap yang berlangsung siang tadi melalui sidang E-court oleh Pengadilan Negeri Labuha bahwa BPBD Halsel melakukan perbuatan melawan hukum.
Selain BPBD, Tergugat II yakni Bank BRI KCP Labuha serta Tergugat III PT. Jeras Bangun Persada yang merupakan kontraktor pembangunan huntap korban gempa Gane juga dinyatakan melakukan perbuatan melawan hukum seperti yang putuskan melalui Sidang E-court dalam nomor perkara : 14/PDT.G/2021/PN.LBH.
Sementara dalam amar putusan sidang perdata itu, Bambang mengatakan hakim menolak eksepsi para tergugat dan mengabulkan sebagian gugatan para penggugat warga korban gempa yakni, Amar Putusan mengadili dalam eksepsi dan pengadilan menolak ekspresi dari para tergugat seluruhnya.
Lebih lanjut, hakim kemudian memutuskan dalam pokok perkara yakni 1 Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian, 2 Menyatakan para tergugat melakukan perbuatan melawan hukum, 3 Menghukum tergugat I, dan tergugat II untuk membuka blokir rekening terhadap uang bantuan tunai yang diberikan oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana kepada para penggugat sebagai korban gempa bumi, 4 Menghukum tergugat I untuk memberikan uang bantuan korban gempa bumi kepada para penggugat masing-masing sebesar Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan diberikan secara tunai, 5 Menghukum tergugat I dan tergugat II untuk menyerahkan buku rekening milik penggugat, 6 Menghukum para tergugat untuk membayar biaya perkara, 7 Menolak gugatan para penggugat selain dan selebihnya. (FIK)






