Home / Headline News / Medan / Nasional

Minggu, 18 Juli 2021 - 08:36 WIB

PPKM Darurat Diperpanjang, Pengacara Kondang Darmawan Yusuf akan Surati Anies hingga Jokowi

Ket:Foto//Pengacara Terkenal Darmawan Yusuf,SH,SE,M.Pd,MH,CTLA,Med (foto istimewa)

Ket:Foto//Pengacara Terkenal Darmawan Yusuf,SH,SE,M.Pd,MH,CTLA,Med (foto istimewa)

Viewer: 1044
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 55 Detik

Kompasnasional, JAKARTA– PPKM Darurat jika Diperpanjang Pengacara Kondang Darmawan Yusuf mengirimkan surat kepada Gubernur Anies Baswedan, Gugus Tugas Covid-19 hingga presiden Joko Widodo untuk menjelaskan beberapa hal menyangkut profesi advokat di saat diterapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Darmawan Yusuf menyoroti beberapa aturan yang ditetapkan dalam penerapan kebijakan tersebut, terutama kewajiban bagi pekerja non esensial untuk bekerja dari rumah.

Sedangkan sektor esensial dapat bekerja dari kantor 50 persen (work from office), dan sektor kritikal 100 persen bekerja dari kantor (workfrom office) dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat

Di sisi lain, Pemerintah provinsi DKI Jakarta juga menetapkan Surat Tanda Masuk Registrasi
Pekerja (STRP) bagi warga yang akan melakukan perjalanan masuk dan keluar wilayah DKI
Jakarta, dengan mengajukan permohonan ke Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu DKI
Jakarta.

Baca Juga  Biaya Perpanjang SIM Disebut Bebani Masyarakat, Segini Tarifnya

Selain itu, rencana dalam isi suratnya, menerangkan bahwa Mahkamah Agung telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan berada di bawahnya pada wilayah Jawa, dan Bali, namun masih berjalannya agenda persidangan termasuk namun tidak terbatas pada perkara Arbitrase dan pra Peradilan serta adanya proses Upaya Hukum yang berada di luar wilayah Jawa seperti Sumatera.

Darmawan Yusuf yang juga pimpinan dari Law FIRM DYA – Darmawan Yusuf & Associates ini yang mempunyai beberapa cabang kantor advokat diindonesia ini menyebut, advokat yang merupakan profesi penegak hukum seharusnya termasuk dalam sektor kritikal atau setidak-tidaknya masuk ke dalam sektor esensial.

“Hal ini karena wilayah kerja seorang advokat tidak dapat dibatasi hanya di rumah saja, karena advokat adalah profesi yang bebas dan dan mandiri memiliki wilayah kerja yang meliputi seluruh wilayah Republik Indonesia sesuai Pasal 5 undang-Undang No. 18 tahun 2003 tentang Advokat,” jelas Darmawan di kantornya jalan Daan Mogot Kota Jakarta, Sabtu (17/7/2021)

Baca Juga  Belasan Mahasiswa Bima Tabagsel Gelar Aksi Damai Di Kantor Bupati Tapsel

Pengacara terkenal Darmawan Yusuf menilai, sesuai dengan UU Advokat tersebut, maka sudah seharusnya STRP tidak diterapkan terhadap advokat, karena penerapan STRP mungkin saja dapat menghalangi advokat dalam menjalankan profesinya untuk memberikan bantuan hukum.

“Sehubungan dengan hal tersebut di atas, kami meminta kepada Anies Baswedan, Gugus Tugas hingga Presiden Jokowi untuk menyatakan bahwa advokat termasuk dalam sektor kritikal atau setidak-tidaknya dalam sektor esensial.”

“Kemudian, kami juga meminta agar mengecualikan advokat kewajiban STRP dalam melakukan perjalanan agar advokat dapat menjalankan tugasnya dalam menegakkan keadilan,” tandas Darmawan.

Penulis : Lin Faber

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Headline News

Soal Kasus Pengeroyokan Siswa Baru Oleh Kakak Kelas, Kadisdik Akan Segera Panggil Kepsek terkait

Berita

Pelantikan Bamsoet: Insiden Salah Ucap hingga Target Prolegnas
Foto Bos Judi Tembak ikan Medan

Berita

Bos Judi Tembak Ikan di Medan Pakai Kursi Roda Saat Diadili

Arsip

Waspada! Sudah Ada Warga Indonesia Terserang Virus Zika

Berita

Polres Binjai Amankan 11 Orang dalam Penggerebekan Penampungan TKI Ilegal

Berita

Negara-Negara Eropa Didesak Ubah UU Pemerkosaan yang Rugikan Korban

Berita

Jokowi Ngawur, Warga Dilarang Mudik Kok 500 TKA China Diizinkan Masuk

Asahan

MEMPERINGATI HARI LIONS INDONESIA KE 52, LIONS CLUB GOLDEN ESTATE DAN LIONS CLUB GOLDEN SHELL GELAR DONOR DARAH AMAL