Home / Berita

Kamis, 5 Desember 2024 - 10:42 WIB

Biaya Perpanjang SIM Disebut Bebani Masyarakat, Segini Tarifnya

Ilustrasi Perpanjang SIM

Ilustrasi Perpanjang SIM

Viewer: 331
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 49 Detik

Jakarta, JejakNasional – Biaya perpanjangan SIM disorot anggota DPR karena dianggap membebani masyarakat. Segini tarif perpanjang SIM.

Anggota Komisi III DPR RI Sarifuddin Sudding mengusulkan agar SIM, STNK dan TNKB hanya diperpanjang satu kali. Hal ini kata Sudding agar tak membebani masyarakat, utamanya dalam hal biaya. Menurut Sudding, biaya perpanjang SIM yang dilakukan lima tahun sekali itu cukup tinggi sehingga membebani masyarakat.

“Ini selembar SIM, ukurannya tidak seberapa, STNK tidak seberapa, tapi biayanya sangat luar biasa. Dan itu dibebankan kepada masyarakat. Dan saya minta dalam forum ini agar dikaji ulang. Perpanjangan SIM, STNK, TNKB cukup sekali. Supaya meringankan beban masyarakat, sama kayak KTP, KTP itu kan berlaku seumur hidup. SIM juga harus begitu, berlaku seumur hidup,” kata Sudding dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi III DPR RI dengan Korlantas Polri.

Baca Juga  Gubernur H.Sutarmidji Resmikan Yellow Clinic Golkar dan Membuka Pelaksanaan Vaksinasi

Lebih lanjut, menurut Sudding, kalau ada pemegang SIM yang melanggar lalu lintas, tinggal diberi tanda. Tiga kali melakukan pelanggaran, SIM dicabut dan tidak dibolehkan mengemudi lagi.

“Kalau terjadi pelanggaran cukup dibolongin aja, tiga kali dibolongin sudah, tidak perlu lagi (mengemudi) sekian tahun baru kemudian bisa mendapatkan SIM,” katanya.

Seperti diketahui bersama, SIM memiliki masa berlaku selama lima tahun. Bila masa berlakunya habis, maka harus dilakukan perpanjangan sebelumnya. Jika telat melakukan perpanjangan walaupun hanya satu hari, maka pemilik SIM harus mengurusnya dengan mekanisme buat baru.

Biaya Perpanjang SIM
Adapun biaya perpanjang SIM yang dikenakan mengacu pada PP Nomor 76 Tahun 2022 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Polri dengan rincian berikut ini:

  1. Perpanjangan SIM A: Rp 80.000
  2. Perpanjangan SIM A Umum: Rp 80.000
  3. Perpanjangan SIM BI: Rp 80.000
  4. Perpanjangan SIM BI: Rp 80.000
  5. Perpanjangan SIM BI Umum: Rp 80.000
  6. Perpanjangan SIM BII: Rp 80.000
  7. Perpanjangan SIM BII Umum: Rp 80.000
  8. Perpanjangan SIM C: Rp 75.000
  9. Perpanjangan SIM CI: Rp 75.000
  10. Perpanjangan SIM CII: Rp 75.000
  11. Perpanjangan SIM D: Rp 30.000
  12. Perpanjangan SIM DI: Rp 30.000
Baca Juga  KPK Panggil Dirut PT Jasa Tirta Terkait Kasus Jasa Konsultansi

Perlu dicatat, untuk perpanjang SIM di Satpas, tak termasuk biaya kesehatan dan tes psikologi. Pemeriksaan kesehatan dan psikologi itu dilakukan di luar area Gedung Satpas sebagaimana tertuang dalam surat telegram ST/2387/X/YAN.1.1./2022 yang ditandatangani Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

(YA/JJN)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Larangan Eks Gubernur Jadi Cawagub Kembali Digugat ke MK

Berita

Polda Kalbar Gelar Vaksin Massal, Targetkan 1.000 Dosis dan Menyasar Para Santri Serta Masyarakat Umum

Berita

Kapolres Melawi Ajak Seluruh Elemen Masyarakat Tetap Jaga Kamtibmas Jelang Masa Tenang PilkadesĀ 

Berita

Maknai Hari Raya Kurban, Edi Ajak Warga Tingkatkan Empati

Berita

Bedug Akbar Terpampang Megah Didepan Masjid Raya Kota Singkawang*

Berita

Satgas Pamtas RI-MLY Yonif 645/GTY Bersama Warga Perbatasan Karya Bhakti Pembuatan JalanĀ 

Berita

Pemberian Hadiah Mewarnai Penutupan Trail of the Kings di Samosir

Berita

Hj.Sri Siti Haslindar: Banyak Sekolah Yang Butuh Perhatian Pembangunan