Home / Berita

Kamis, 5 Desember 2024 - 10:42 WIB

Biaya Perpanjang SIM Disebut Bebani Masyarakat, Segini Tarifnya

Ilustrasi Perpanjang SIM

Ilustrasi Perpanjang SIM

Viewer: 405
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 49 Detik

Jakarta, JejakNasional – Biaya perpanjangan SIM disorot anggota DPR karena dianggap membebani masyarakat. Segini tarif perpanjang SIM.

Anggota Komisi III DPR RI Sarifuddin Sudding mengusulkan agar SIM, STNK dan TNKB hanya diperpanjang satu kali. Hal ini kata Sudding agar tak membebani masyarakat, utamanya dalam hal biaya. Menurut Sudding, biaya perpanjang SIM yang dilakukan lima tahun sekali itu cukup tinggi sehingga membebani masyarakat.

“Ini selembar SIM, ukurannya tidak seberapa, STNK tidak seberapa, tapi biayanya sangat luar biasa. Dan itu dibebankan kepada masyarakat. Dan saya minta dalam forum ini agar dikaji ulang. Perpanjangan SIM, STNK, TNKB cukup sekali. Supaya meringankan beban masyarakat, sama kayak KTP, KTP itu kan berlaku seumur hidup. SIM juga harus begitu, berlaku seumur hidup,” kata Sudding dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi III DPR RI dengan Korlantas Polri.

Baca Juga  Jelang Kenaikan Pangkat 65 Personil Polresta Pontianak Kota Ikuti Ujian Beladiri

Lebih lanjut, menurut Sudding, kalau ada pemegang SIM yang melanggar lalu lintas, tinggal diberi tanda. Tiga kali melakukan pelanggaran, SIM dicabut dan tidak dibolehkan mengemudi lagi.

“Kalau terjadi pelanggaran cukup dibolongin aja, tiga kali dibolongin sudah, tidak perlu lagi (mengemudi) sekian tahun baru kemudian bisa mendapatkan SIM,” katanya.

Seperti diketahui bersama, SIM memiliki masa berlaku selama lima tahun. Bila masa berlakunya habis, maka harus dilakukan perpanjangan sebelumnya. Jika telat melakukan perpanjangan walaupun hanya satu hari, maka pemilik SIM harus mengurusnya dengan mekanisme buat baru.

Biaya Perpanjang SIM
Adapun biaya perpanjang SIM yang dikenakan mengacu pada PP Nomor 76 Tahun 2022 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Polri dengan rincian berikut ini:

  1. Perpanjangan SIM A: Rp 80.000
  2. Perpanjangan SIM A Umum: Rp 80.000
  3. Perpanjangan SIM BI: Rp 80.000
  4. Perpanjangan SIM BI: Rp 80.000
  5. Perpanjangan SIM BI Umum: Rp 80.000
  6. Perpanjangan SIM BII: Rp 80.000
  7. Perpanjangan SIM BII Umum: Rp 80.000
  8. Perpanjangan SIM C: Rp 75.000
  9. Perpanjangan SIM CI: Rp 75.000
  10. Perpanjangan SIM CII: Rp 75.000
  11. Perpanjangan SIM D: Rp 30.000
  12. Perpanjangan SIM DI: Rp 30.000
Baca Juga  Kapolsek Selimbau Hadiri Lokakarya Mini Lintas Sektoral Puskesmas Selimbau

Perlu dicatat, untuk perpanjang SIM di Satpas, tak termasuk biaya kesehatan dan tes psikologi. Pemeriksaan kesehatan dan psikologi itu dilakukan di luar area Gedung Satpas sebagaimana tertuang dalam surat telegram ST/2387/X/YAN.1.1./2022 yang ditandatangani Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

(YA/JJN)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Kodim 0313/KPR terapkan PERATURAN PANGLIMA TNI NO 58 tentang Permildas dan PERATURAN PANGLIMA TNI NO 73 tentang Peraturan Urusan Dinas Dalam

Berita

Kapuas Hulu Dilanda Banjir, Masyarakat Pinggiran Sungai Mulai Mengungsi

Berita

Narkotika Kelas IIB Banyuasin, Royhan Al Faisal dan diikuti seluruh Pejabat Struktural, Pegawai dan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lapas Narkotika Kelas IIB Banyuasin

Berita

Wabup Kapuas Hulu Hadiri Rapat Profil PDD Politeknik Negeri Pontianak

Berita

Ini Status Gories Mere dan Karni Ilyas di Kasus Dugaan Korupsi Jual Beli Tanah Negara Rp 3 Triliun

Berita

Percepatan Vaksinasi Massal Di Boyan Tanjung , Iptu Cahya Ajak Masyarakat Ikut Vaksin

Berita

PELANTIKAN BUPATI/WAKIL BUPATI HUMBAHAS DITUNDA

Berita

Prajurit Satgas Pamtas RI-MLY Yonif 645/Gty berikan Ekstrakurikuler Pramuka Di Perbatasan