
HALSEL – Kompasnasional.com | Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi sewa alat berat di Dinas PUPR Halsel.
Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (SPRINDIK) Nomor : PRINT-135/Q.2.13.4/Fd.1/05/2021 Tanggal 05 Mei 2021 Tim Penyidik Tindak Pidana Korupsi Kejari Halsel dini hari, Jumat (16/07/21) pagi melakukan penggeledahan di kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
Penggeledahan dilakukan guna mencari alat bukti tambahan dalam dugaan korupsi sewa alat berat di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Halmahera Selatan.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Halmahera Selatan, Fajar Haryowimbuko, SH, MH menjelaskan bahwa penggeledahan ini merupakan salah satu rangkaian dalam rangka penyidikan guna mencari alat bukti.
“Penggeledahan ini sebagai bentuk keseriusan Kejari Kabupaten Halmahera Selatan dalam memberantas Tindak Pidana Korupsi ditengah pandemi Covid 19,” paparnya.
Sementara hasil pengamatan dilapangan terlihat Kasi Pidsus Eko Wahyudi, SH, Kasi Intelijen Fardana Kusumah, SH dan Tim Penyidik Kejari Halsel yang lain pergi meninggalkan Kantor Dinas PUPR pada pukul 11.00 WIT dengan membawa 2 (dua) koper dokumen dan menyegel 1 (satu) ruangan.
(Fik)






