Home / Berita

Rabu, 14 Juli 2021 - 23:44 WIB

Peserta JKN-KIS Di Kota P.Sidimpuan Meningkat

Viewer: 383
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 39 Detik

Peserta JKN-KIS Di Kota P.Sidimpuan Meningkat

Padangsidimpuan | Kompas Nasional – Sampai dengan Bulan Juli 2021 sebanyak 217 badan usaha di Padangsidimpuan telah mendaftarkan pekerjanya menjadi peserta Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).
Informasi tersebut disampaikan Kepala BPJS Kesehatan Cabang P.Sidimpuan, Lenny Marlina T.U.M. pada saat Penandatanganan MoU dengan Kejaksaan Negeri P.Sidimpuan sekaligus Forum Koordinasi Pengawasan dan Pemeriksaan Kepatuhan Wilayah Kota P.Sidimpuan Semester I Tahun 2021 di Kantor Kejaksaan Negeri P.Sidimpuan, Rabu (14/07).

“Total peserta JKN-KIS dari badan usaha yang telah mendaftar ada sebanyak 6.296 jiwa, terdiri dari pekerja, isteri atau suami, dan maksimal tiga orang anak. Berdasarkan hasil koordinasi kami dengan DMPTSP, Disnaker, dan Pengawas Ketenagakerjaan ada 315 badan usaha yang beroperasi di P.Sidimpuan. Dari jumlah jumlah tersebut Masih ada selisih 98 badan usaha yang belum mendaftar, dari skala mikro sampai badan usaha besar,” jelas Lenny.

Baca Juga  Sekda Tapsel Dampingi Gubsu Kunker Ke Ponpes Al-Yusufiyah

Kemudian Ia juga menyampaikan, pendaftaran badan usaha besar dan menengah menjadi prioritas dengan potensi jumlah peserta 124 jiwa. Sementara pada badan usaha dengan skala kecil dan mikro tetap menjadi perhatian dengan rutin melakukan kunjungan dan sosialisasi agar segera melaksanakan kewajiban mendaftarkan para pekerjanya.

Dalam hal ini pihaknya telah melakukan berbagai upaya untuk memastikan pendaftaran dan pemeliharaan data badan usaha. Misalnya rekrutmen melalui telemarketing, kunjungan lapangan terbatas (selama pandemi), serta berkoordinasi dengan kecamatan, kelurahan, RT/RW untuk melakukan validasi badan usaha yang masih beroperasi dan layak untuk didaftarkan menjadi peserta JKN-KIS.

Baca Juga  Pertama Membentuk Forum Multi Sektor Entas TB, Tapsel Diapresiasi Kementerian Kesehatan RI

Sementara itu dalam kesempatan yang sama, Kepala Kejaksaan Negeri P.Sidimpuan, Hendry Silitonga, selaku Pimpinan Forum mengatakan pihak Kejaksaan sepenuhnya mendukung agar setiap pekerja di Kota P.Sidimpuan dapat memiliki jaminan kesehatan.

Ia meminta agar badan usaha diberikan peringatan keras agar mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Badan usaha yang belum mendaftar itu harus segera ditindak, ketentuan hukumnya sudah jelas. Untuk efektifitas dan validasi yang lebih cepat, sudah waktunya kita turun bersama. Konsekuensi hukumnya mereka harus tahu, nanti BPJS Kesehatan akan didampingi langsung oleh JPN (Jaksa Pengacara Negara),” tegas Hendry. (Ikhfan)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Sutarmidji Optimis Kalbar Akan Jadi Penyumbang PDRB Terbesar se-Kalimantan

Berita

Pegawai Pemkab Sergai Laporkan Dugaan Korupsi Massal Oknum Pejabat ke KPK

Berita

Nakes Puskesmas Pengkadan Imunisasi Bayi Balita di Desa Permata

Berita

HUT Pemko P.Sidimpuan Ke- 20, Walikota Pemimpin Upacara

Berita

Perlintasan Kereta Sebidang Problem Lawas, Prabowo: Kita Selesaikan

Berita

Bawa 1 Kilogram Sabu, Kompol Z Tewas Setelah Ditangkap Polisi

Berita

Di Warung Kopi, Serda Rudi Babinsa Matan, Kodim 1203/Ktp Jaya Ajak Warga Terapkan Protokol Kesehatan.

Berita

Wagub Kalbar Hadiri Hari Pers Nasional 2021 Secara Virtual