Home / Berita

Selasa, 13 Juli 2021 - 21:09 WIB

Wali Kota Pontianak Sebut 80 persen Warga Patuh PPKM Darurat

Viewer: 402
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 57 Detik

PONTIANAK KALBAR KOMPAS NASIONAL.COM – Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono bersama Kapolresta Pontianak Kota Leo Joko Triwibowo dan Dandim 1207/BS Kolonel Inf Jajang Kurniawan melakukan monitoring pelaksanaan PPKM Darurat di wilayah Kota Pontianak.

Sejak diberlakukannya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kota Pontianak mulai Senin (12/7/2021) kemarin, Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menilai 80 persen masyarakat sudah mematuhi kebijakan tersebut.

“Terutama pelaku usaha yang sifatnya non esensial dan kritikal,” ujarnya usai monitoring pelaksanaan PPKM Darurat menggunakan sepeda motor, Selasa (13/7/2021).

Kendati demikian, memang masih ditemui sejumlah tempat usaha non esensial yang membuka tokonya.

Terhadap para pelaku usaha tersebut, pihaknya meminta agar toko atau tempat usahanya ditutup sementara selama berlakunya PPKM Darurat hingga tanggal 20 Juli 2021 mendatang.

“Mungkin mereka masih belum mengetahui kebijakan PPKM Darurat ini bahwa tempat usaha yang sifatnya non esensial harus ditutup sementara,” ungkapnya.

Baca Juga  Sekda Kalbar : Satpol PP Kalbar Harus Di Siplin Dan Berwibawa Yang Tinggi

Sementara terkait arus lalu lintas yang dilakukan penyekatan, Edi menyebut memang sebagian besar masyarakat sudah mengerti dengan penyekatan itu sebagai upaya mengurangi mobilitas warga. Ia pun tidak menampik masih ada masyarakat yang memiliki kepentingan mendesak berkaitan dengan sektor esensial dan kritikal.

Untuk penyekatan memang diutamakan di batas kota serta pusat perkantoran dan perdagangan.

“Seperti di Jalan Ahmad Yani dan Gajah Mada,” imbuhnya.

Ia mengimbau seluruh masyarakat untuk mematuhi kebijakan PPKM Darurat ini demi kepentingan bersama dalam menekan angka penyebaran Covid-19.

“Kunci kesuksesan PPKM Darurat ini adalah kepatuhan masyarakat sehingga perlu adanya kerjasama dari semua pihak agar bisa menahan diri dan mengurangi mobilitas,” kata Edi.

Kapolresta Pontianak Kota Kombes Pol Leo Joko Triwibowo mengharapkan adanya penyekatan di sejumlah ruas jalan ini tujuannya adalah dalam rangka mengurangi mobilitas warga sehingga lebih memilih untuk tetap berada di rumah jika tidak ada keperluan yang mendesak.

Baca Juga  Libur Idul Fitri, Geosite Pantai Batu Hoda di Pulau Samosir ramai pengunjung

“Sehingga upaya untuk menekan penyebaran Covid-19 bisa dilakukan secara maksimal.

Kita berharap di Kota Pontianak bisa menjadi zona hijau yang saat ini masih berada pada zona merah,” tuturnya.

Menurutnya, dalam penyekatan apabila masyarakat menyampaikan kegiatan dan tidak sesuai dengan yang diperbolehkan untuk masuk penyekatan maka akan dialihkan arusnya.

Sedangkan bagi pelaku usaha non esensial yang masih membandel, maka pihaknya bersama Satpol PP Kota Pontianak akan memberikan teguran sebanyak dua kali.

“Jika dua kali diberikan teguran masih melakukan pelanggaran maka akan diberikan tindakan tegas pidana karantina kesehatan. Ini bisa dikenakan untuk pelanggaran karantina kesehatan karena sudah dua kali mendapatkan teguran,” pungkasnya.

Hasnan.s

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Sat Reskrim Polres Sibolga Amankan Pelaku Tindak Asusila 

Berita

Freeport Sebut RI Bisa Jadi Produsen Katoda Tembaga Terbesar Dunia

Arsip

Kapolri dan Kapoldasu Bekerja Harus Lebih Berhati-hati , Abednego SH:Penerapan Pasal Pencemaran Nama Baik Resahkan Wartawan

Berita

KMP Sumut I Rusak, Penyeberangan Tigaras-Simanindo Tertunda

Berita

TM Pelaku Pencabulan Warga Sirandorung Dibawah Umur Melarikan Diri

Berita

Komitmen Bangun Optimisme Pulihkan Ekonomi di Tengah Pandemi

Berita

Bea Cukai Kalbar Gagalkan Penyelundupan Rotan 100 Ton ke Malaysia

Berita

Jatanras Sat Reskrim Polresta Pontianak Ringkus Dua Pelaku Pembobol ATM Mandiri