MEDAN–Ketua DPD KWRI (Komite Wartawan Reformasi Indonesia) Sumut, Darmawan Yusuf SE, SH, MPd memprotes pasal yang ditimpakan kepada pimpinan redaksi media online medanseru.co, Hasiolan Siregar.
Melalui Sekjen KWRI Sumut, Abednego SH juga menyampaikan siap mendampingi yang bersangkutan (Hasiolan Siregar), dalam persoalan hukum yang dialaminya saat ini dan meminta Kapolri Jendral Pol Badrodin Haiti maupun Kapoldasu Irjen Pol Ngadino supaya bekerja lebih hati-hati, karena pasal pencemaran nama baik sangat meresahkan media khusunya dunia jurnalistik.
Menurutnya, setiap pemberitaan yang dinilai tidak sesuai dengan kode etik jurnalis, harus berpedoman kepada UU nomor 40 tahun 1999 tentang pers, dan sebaiknya orang yang menjadi objek berita menyampaikan hak jawab kepada media yang bersangkutan.
Disebutkan lagi, seharusnya pelapor ( H.Anif-red), jangan langsung main lapor, karena bisa saja ketika objek pemberitaan hendak dikonfirmasi sedang tidak berada di tempat, sedangkan wartawan atau penulis berita berkejaran dengan waktu.
“Perbuatan tersebut jelas menciderai reformasi dan transparansi kebebasan pers, kekebabasan pers tidak bisa dibelenggu dengan hukum Pidana,” tambah Darmawan. Selasa (8/3/2016).
Kembali Sekjen DPD KWRI Sumut, Abednego Panjaitan SH mengatakan, pihaknya sangat mengecam tindakan aparat hokum (Ditreskrimsus Poldasu), yang mempersangkakan Hasiolan Siregar dengan pasal pencemaran nama baik melalui Informasi Teknologi (IT), sehingga kondisi tersebut itu dapat membuat onar dunia jurnalistik.
Abednego SH yang juga pengacara itu juga menyarankan, sebaiknya H. Anif Shah sebagai tokoh masyarakat terkait laporannnya ke Poldasu, seharusnya memberikan hak jawab kepada media maupun wartawan media yang melakukan pemberitaan terhadap dirinya bila memang tidak benar.
“Hal yang sifatnya mengkritisi harus dijawab, kalau memang dia (Anif Shah) seorang tokoh masyarakat, jangan karena ketokohannya, menjadi mentang-mentang terhadap wartawan, hormatilah orang kecil biar sebagai orang besar dihormati juga dan sangat terhormat bila memberikan maaf kepada orang lain,”tandas Abednego.
Diakhir wawancara itu, Abednego juga mengatakan,”Bila pasal pencemaran nama baik harus diproses sesuai hukum Pidana,maka kantor polisi dan penjara akan penuh dan tidak akan mampu menampung para yang dipersangkakan melanggar pasal itu,”ujar Abednego lagi.
Dan terkait pemberitaan oleh media, dasar hukum yang digunakan harus tetap UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, apabila itu tidak dilakukan, maka rusaklah Negara ini,”tutup Abednego.
Saat ini beredar pemberitaan sejumlah media cetak dan online, seorang pimpinan redaksi media online ‘medanseru.co’, Hasiolan Siregar ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Subdit II/Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Sumut yang dibenarkan Kasubdit II, AKBP Yemmy Mandagi terkait laporan H. Anif Shah yang merasa nama baiknya dicemarkan melalui pemberitaan.
Terkait hal ini,Kapoldasu Irjen Pol Ngadino ketika dikonfirmasi melalui selulernya belum memberikan jawaban dan begitu juga ketika dilayangkan pesan singkat (SMS). (TP4/israel tampubolon)






