Home / Berita

Jumat, 9 Juli 2021 - 17:13 WIB

Satres Narkoba Ketapang Tangkap Pelaku Pengedar Narkoba Sabu Seberat 51,8 Gram

Viewer: 405
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 18 Detik

KETAPANG KALBAR KOMPAS NASIONAL COM Sat Narkoba Polres Ketapang melakukan penegakan hukum terhadap seorang pelaku tindak pidana narkotika berinisial TS, 30 Tahun, warga yang beralamat di Kecamatan Pontianak Timur.

Penangkapan terjadi di dekat SPBU di jalan Gajah Mada Desa Sukabangun Kecamatan Delta Pawan Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, Kamis 08 Juli 2021 sekira pukul 11.00 Wib

Kapolres Ketapang AKBP Wuryantono, S.I.K.,M.H., melalui Kasat Narkoba Polres Ketapang IPTU Anggiat Sihombing, SH., menyampaikan bahwa diamankannya pelaku tersebut bermula saat petugas menerima informasi terkait akan adanya transaksi narkoba.

Baca Juga  Terima Penghargaan dari Polres Tapsel, Bupati Apresiasi Desa Atas Capaian Vaksinasi 100% dan Kecamatan 70%

_“ Benar bahwa pada hari Kamis 08 Juli 2021 sekira pukul 11.00 Wib, petugas kami telah melakukan penegakan hukum melalui diamankannya seorang pelaku berinisial TS.

Pelaku kita amankan di tepi jalan dekat Stasiun Pengisian Bahan Bakar minyak di jalan gajah mada desa sukabangun.

Saat kita amankan, pelaku berusaha menyembunyikan barang bukti di dalam tempat sampah di tepi jalan, Disaksikan warga masyarakat sekitar, kita perintahkan pelaku untuk mengambil barang bukti dan ternyata sebuah bungkusan alumunium yang saat dibuka oleh pelaku sendiri, bungkusan tersebut berisi plastik bening yang berisi serbuk kristal putih yang kita duga sabu seberat 51,80 Gram bruto ”_ Ujar Anggiat.

Baca Juga  Warga Antusias Serbu 600 Kuota Vaksinasi di Gelar Oleh TP-PKK Prov Kalbar

Ditambahkannya, saat dilakukan penggeledahan badan, petugas juga mendapatkan sebuah dompet didalam saku celana pelaku dimana didalam dompet tersebut juga terdapat 1 plastik bening kecil yang berisi serbuk Kristal yang diduga sabu.

Selanjutnya Pelaku dan seluruh barang bukti dibawa ke Polres Ketapang guna proses lebih lanjut, kepada pelaku di persangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Hasnan.s

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

SMA/SMK Cabdis Siantar Siap Laksanakan Kurikulum Merdeka Belajar

Berita

BERKEDOK JUAL SUARA, TERNYATA JUAL SABU SABU

Berita

Beras PLN Hanya untuk Payung Sekaki, Kepentingan Menantu Walikota?

Berita

Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu Laksanakan Pisah Sambut Dandim 1206/PTS Tahun 2022

Berita

Nyaru Jadi Kajari, Pria di Surabaya 2 Bulan Nginap di Hotel Ogah Bayar

Berita

Polda Kalbar Gelar Tradisi Upacara Pencucian Pataka Jelang Hari Bhayangkara ke 76

Berita

Patroli Skala Besar Polres Ketapang Bagikan 145 Paket Sembako Ke pedagang Kecil

Berita

Jelang Pemeriksaan Habib Rizieq, Begini Suasana di Petamburan