Home / Berita

Jumat, 9 Juli 2021 - 17:13 WIB

Satres Narkoba Ketapang Tangkap Pelaku Pengedar Narkoba Sabu Seberat 51,8 Gram

Viewer: 415
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 18 Detik

KETAPANG KALBAR KOMPAS NASIONAL COM Sat Narkoba Polres Ketapang melakukan penegakan hukum terhadap seorang pelaku tindak pidana narkotika berinisial TS, 30 Tahun, warga yang beralamat di Kecamatan Pontianak Timur.

Penangkapan terjadi di dekat SPBU di jalan Gajah Mada Desa Sukabangun Kecamatan Delta Pawan Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, Kamis 08 Juli 2021 sekira pukul 11.00 Wib

Kapolres Ketapang AKBP Wuryantono, S.I.K.,M.H., melalui Kasat Narkoba Polres Ketapang IPTU Anggiat Sihombing, SH., menyampaikan bahwa diamankannya pelaku tersebut bermula saat petugas menerima informasi terkait akan adanya transaksi narkoba.

Baca Juga  Polres Kapuas Hulu Dirikan Posko di Pusat Perbelanjaan

_“ Benar bahwa pada hari Kamis 08 Juli 2021 sekira pukul 11.00 Wib, petugas kami telah melakukan penegakan hukum melalui diamankannya seorang pelaku berinisial TS.

Pelaku kita amankan di tepi jalan dekat Stasiun Pengisian Bahan Bakar minyak di jalan gajah mada desa sukabangun.

Saat kita amankan, pelaku berusaha menyembunyikan barang bukti di dalam tempat sampah di tepi jalan, Disaksikan warga masyarakat sekitar, kita perintahkan pelaku untuk mengambil barang bukti dan ternyata sebuah bungkusan alumunium yang saat dibuka oleh pelaku sendiri, bungkusan tersebut berisi plastik bening yang berisi serbuk kristal putih yang kita duga sabu seberat 51,80 Gram bruto ”_ Ujar Anggiat.

Baca Juga  Marahi Guru SMP, Ketua DPRD DKI: Apa yang di Otak Bapak, Tahu Enggak Megawati Itu Siapa!

Ditambahkannya, saat dilakukan penggeledahan badan, petugas juga mendapatkan sebuah dompet didalam saku celana pelaku dimana didalam dompet tersebut juga terdapat 1 plastik bening kecil yang berisi serbuk Kristal yang diduga sabu.

Selanjutnya Pelaku dan seluruh barang bukti dibawa ke Polres Ketapang guna proses lebih lanjut, kepada pelaku di persangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Hasnan.s

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Wali Kota Sidempuan Dengan Insan Pers Bersilaturrahmi dan Buka Puasa Bersama

Berita

Wali Kota Pematangsiantar Hadiri Sosialisasi Tentang Regrouping SDN di Kota Pematangsiantar

Berita

Wakapolda Kalimantan Barat Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Keselamatan Kapuas 2022

Berita

3 (Tiga) Orang WNI Diduga (PMI) Pekerja Migran Indonesia Non Prosedural Kembali Diamankan Prajurit Satgas Pamtas RI-MLY Yonif 645/Gty

Arsip

Penanganan pelanggaran lalu lintas komoditi perikanan BKIPM Makassar meningkat

Berita

5 Wanita Tercantik di Dunia, Lesti Kejora Kalahkan Kendall Jenner hingga Lisa BLACKPINK

Berita

Dandim 0212 TS Gelar Cofee Morning Dengan Insan Pers se-Tabagsel

Berita

GTPP Covid-19 Samosir, “Melek Covid-19 dan Praktik Nyata Protokol Kesehatan”