Home / Berita

Senin, 5 Juli 2021 - 12:08 WIB

Cara Buat STRP Untuk Keluar Masuk Jakarta Selama PPKM Darurat

Viewer: 385
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 25 Detik

Kompasnasional l Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberlakukan surat tanda registrasi pekerja (STRP) bagi para pekerja yang akan keluar masuk wilayah ibu kota mulai hari ini, Senin (5/7) selama PPKM darurat.

Dalam informasi Pemprov DKI di akun Instagram @dkijakarta, STRP berlaku bagi pekerja sektor esensial, sektor kritikal, hingga perorangan dengan kebutuhan mendesak seperti kunjungan sakit, kunjungan duka/antar jenazah, hamil/bersalin, pendamping ibu hamil/bersalin.

“Pemprov DKI Jakarta memberlakukan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) selama PPKM Darurat 5-20 Juli 2021,” demikian informasi dalam akun @dkijakarta sebagaimana dikutip, Senin (5/7).

Ada sejumlah syarat yang perlu dipenuhi dalam registrasi STRP. Untuk pekerja sektor esensial dan kritikal, baik yang bersifat perjalanan dinas dan rutinitas kantor, syaratnya yakni; KTP pemohon, surat tugas dari perusahaan (rombongan dapat melampirkan nama, nomor KTP, foto alamat tempat tinggal dan alamat yang dituju).

Baca Juga  Pesan Ahok di Hari Kartini: "Jangan Tinggalkan ASI"

Kemudian sertifikat vaksin (masa transisi satu minggu dari diumumkan/surat pernyataan vaksin dalam waktu dekat), serta foto 4×6 berwarna (rombongan wajib melampirkan di lampiran surat tugas).

Sementara, untuk persyaratan perseorangan dengan kebutuhan mendesak, syaratnya antara lain; KTP pemohon, sertifikat vaksin, dan foto 4×6 berwarna.

“Pengecualian: kementerian/lembaga dan instansi pemerintah baik pusat maupun daerah (TNI/Polri, Bank Indonesia, OJK, dan lain-lain)” tulis @dkijakarta.

Baca Juga  Seorang Pemuda Nekat Bongkar Rumah, Gondol Emas dan Uang Jutaan hanya untuk foya-foya

Sementara, untuk mekanisme pembuatan STRP, pemohon dapat mengakses laman https://jakevo.jakarta.go.id lalu mengisi formulir, mengunggah, dan kemudian mengirimkan persyaratan. Lalu, berkas tersebut akan diverifikasi oleh UP PMPTSP.

Selanjutnya, STRP akan diterbitkan oleh Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Penerbitan STRP maksimal lima jam sejak persyaratan dinyatakan lengkap. Berikutnya, pemohon dapat mengunduh STRP di laman https://jakevo.jakarta.go.id.

“Saat pengecekan di lapangan, cukup tunjukan QR Code melalui handphone Anda ke petugas,” demikian informasi tersebut. (CNNI/Red)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Perumahan DL Sitorus Longsor Menimpa Rumahnya, Keluarga Rismahata Shock Berat

Berita

Walikota Psp MoU Pendistribusian Dokumen Keseluruhan Wilayah Dengan PT Pos Indonesia

Berita

Covid Tembus 20 Ribu, Pemerintah Bahas Revisi Aturan PPKM

Berita

Warga Dusun Meta Makmur Melakukan Pemerkosaan*

Berita

Bantu Program Pemerintah, Satgas Pamtas Yonif Mekanis 643/Wns Hadiri Sosialisasi Vaksinasi Anak Usia 6-11 Tahun Di SDN 20 Sungai Tengah.

Berita

Kedisiplinan Protokol Kesehatan adalah Kunci di Tengah Pandemi

Berita

Pangdam XII/TPR dan Ketua Umum Perbakin Kalbar Letakkan Batu Pertama Pembangunan Lapangan Tembak TASC*

Berita

MTQN Ke-53 Tapsel Resmi Ditutup Angkola Muaratais Kembali Raih Juara Umum