Home / Headline News

Kamis, 1 Juli 2021 - 20:09 WIB

Luhut Ancam Penyebar Hoax di Tengah PPKM Darurat

Viewer: 468
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 18 Detik

Kompasnasional l Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyoroti peredaran pemberitaan hoax di tengah PPKM darurat 3-20 Juli 2021. Ia mengingatkan masyarakat untuk selalu waspada.
“Pemberitaan-pemberitaan palsu atau hoax itu akan dilakukan tindakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Luhut dalam konferensi pers virtual, Kamis (1/7/2021).

Luhut mengatakan pemberitaan hoax dapat berakibat fatal. Salah satunya dapat menyebabkan orang lain cedera hingga meninggal.

“Saya ingatkan, saya ulangi, kepada kita semua, jangan bermain-main dengan berita hoax karena ini menyangkut masalah kemanusiaan,” tutur Luhut.

Baca Juga  Tuntut Hak Tanah Ulayat di kembalikan, Masyarakat Adat Gunung Sahilan Blokade Kenderaan Perusahaan PT. RAPP dan Grupnya

Dalam kesempatan yang sama, ia mewanti-wanti kepada seluruh kepala daerah untuk melaksanakan PPKM darurat sesuai ketentuan. Jika melanggar, akan dikenai sanksi.

“Dikenakan sanksi administrasi berupa teguran tertulis dua kali berturut-turut sampai pemberhentian sementara sebagaimana diatur dalam Pasal 68 ayat 1 dan ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,” lanjut Luhut.

Diketahui, pemerintah meresmikan pemberlakuan PPKM darurat di Jawa dan Bali pada 3-20 Juli 2021. Yang diatur dalam PPKM darurat di antaranya penutupan mal dan tempat ibadah.

Sektor supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50% (lima puluh persen).

Baca Juga  Masyarakat Desa Muara Jalai Terima Uang Ganti Rugi Proyek Jalan Tol Pekanbaru Bangkinang

Sedangkan apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam. Selanjutnya pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum, seperti warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jalanan baik, yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mal, hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat (dine in). (DN/Red)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Headline News

Peringatan Keras dari Jenderal Idham Azis, pakai Kata Sikat!

Headline News

Polri: Djoko Tjandra Ditangkap

Berita

Setelah Sembuh, Ajudan Wagubsu Kembali Terinfeksi Covid 19

Berita

Perpustakaan SMAN 1 Matauli Pandan Terima Sertifikat Akteditasi “A” Dari Perpustakaan Nasional RI

Headline News

Mediasi Perseteruan Siswa SMP Negeri Sibolga Sepakat Berdamai

Berita

Negara-Negara Eropa Didesak Ubah UU Pemerkosaan yang Rugikan Korban

Headline News

Bupati Vandiko Lantik Pengurus Karang Taruna Kabupaten Samosir Periode 2021-2026

Berita

500an massa menghadiri Pelantikan DPW DJM 1 Kali Lagi di Bali