Home / Berita

Rabu, 30 Juni 2021 - 19:00 WIB

Keluar Dari Zona Merah Penyebaran Covid-19, Pontianak Perpanjang PPKM

Viewer: 363
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 51 Detik

PONTIANAK KALBAR,KOMPAS Nasional – Tim Satgas Covid-19 Kota Pontianak memutuskan memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mulai 1 Juli 2021.

Keputusan ini diambil memperhatikan kondisi Kota Pontianak yang terkategori zona merah Covid-19.

Selain itu juga sebagai tindak lanjut Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2021 tentang perpanjangan PPKM Mikro, yang ditindaklanjuti Instruksi Satgas Covid-19 Kalbar tentang penanganan Covid-19 pada zona merah di Kota Pontianak.

Wakil Wali Kota Pontianak Bahasan menyebut, perpanjangan PPKM di Kota Pontianak ini dilakukan untuk keluar dari zona merah.

Oleh sebab itu, pihaknya sepakat untuk memperpanjang dan memperketat PPKM dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku.

“Upaya tersebut sebagai langkah untuk keluar dari zona merah penyebaran Covid-19,” ujarnya usai menggelar rapat koordinasi Satgas Covid-19 Kota Pontianak di Aula Sultan Syarif Abdurrahman (SSA) Kantor Wali Kota Pontianak, Rabu (30/6/2021).
Adapun aturan yang diberlakukan selama PPKM Mikro ditetapkan, diantaranya meniadakan pesta pernikahan, menutup sementara taman-taman, destinasi wisata serta ruang publik.

Baca Juga  Akibat Janji Diabaikan Kepala Desa Mak Rampai Menjadi Korban Pembacokan".

“Pemberlakuan operasional usaha hingga pukul 20.00 WIB untuk kafe, warkop, restoran, rumah makan dan pusat perbelanjaan,” ungkapnya.

Selama penerapan PPKM di Kota Pontianak, apabila ditemukan masyarakat atau tempat-tempat usaha yang melanggar ketentuan yang berlaku, maka pihaknya akan melakukan pembinaan.

“Mulai dari membubarkan kerumunan hingga pada penutupan sementara kafe dan warkop apabila tidak mengindahkan aturan itu,” ucap Bahasan.

Kapolresta Pontianak Kota Kombes Pol Leo Joko Triwibowo menambahkan, pihaknya mendukung aturan yang dikeluarkan Satgas Covid-19 Kota Pontianak.

“Kami tergabung dalam Satgas Covid-19, ada TNI-Polri, kemudian dari Pemkot Pontianak bersama-sama akan bergerak melaksanakan apa yang sudah diputuskan pada sore ini,” tegasnya.

Baca Juga  Walikota Berpesan, Kader GMKI Tetap Berikan Sumbangan Pemikiran untuk Pembangunan Kota Siantar

Ia menjelaskan, pihaknya juga akan melakukan pengalihan arus lalu lintas. Pengalihan arus lalu lintas ini supaya tidak terjadi konsentrasi masyarakat pada ruas-ruas jalan tertentu.

“Jalan yang berpotensi terjadi kepadatan akan kita arahkan nanti seperti Jalan Reformasi, Gajah Mada, kemudian di wilayah Pontianak Utara dan Pontianak Timur serta di Pasar Flamboyan,” jelasnya.

Untuk waktu pengalihan arus lalu lintas akan ditentukan pada pukul 14.00 WIB hingga 17.00 WIB, kemudian pada malam hari mulai pukul 19.00 hingga 22.00 WIB.

“Personel yang akan dikerahkan dari Polresta Pontianak Kota sebanyak 150 personel.

Ini akan kita lihat zonanya dibagi ke masing-masing Polsek di Pontianak,” pungkasnya.

(Hasnan.s)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Bahlil Tegaskan Harga Gas di Pengecer Tak Boleh Lebih dari Rp 19.000 Per Tabung

Berita

Kasdam XII/Tpr Tutup Latsarmil Komponen Cadangan

Berita

Bupati Tapanuli Utara Jalin Silaturahmi bersama Insan Pers se-Tapanuli Utara

Berita

Yanieta Edi Kamtono Minta Guru PAUD PKK Benahi Administrasi

Berita

Fakta-fakta Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Kena OTT KPK

Berita

Kesepakatan dengan AS Gagal, Iran Kembali Buka Instalasi Nuklir

Berita

Jaga Kebugaran Tubuh Di Masa Pandemi, Pak Babinsa Kodim 1203/Ktp Tetap Berolahraga.

Berita

Srikandi Polres Kubu Raya Sambut Hari jadi Polwan Ke-74 Bagikan Sembako di Dua Dusun Kecamatan Kakap Kabupaten Kubu Raya