Home / Berita

Selasa, 29 Juni 2021 - 15:30 WIB

HAK JAWAB PT. FEDERAL INTERNASIONAL FINANCE (FIF) TERKAIT CABANG FIFGROUP Pemanukan Tidak Pernah Memberikan Penugasan Penarikan Unit Terkait.

Viewer: 525
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 45 Detik

PT. Federal Internasional Finance yang terletak di Subang memberikan Klarifikasi terkait pemberitaan di www.Kompasnasional.com, selasa Tertanggal 8 Juni 2021 dengan lnk berita: https://jejaknasional.com/debt-collector-tewas-di-hakimi-massa-di-subang-diteriaki-begal-oleh-kreditur-motor/, berjudul: “Debt Collector Tewas di Hakimi Massa di Subang , diteriaki Begal Oleh Kreditur Motor” yang dipublikasikan oleh TN.

Ruben Adrianus yang merupakan kepala Cabang FIF Group Pamanukan menyampaikan Hak Jawab atas berita Tersebut.

Berikut hak jawab atas pemberitaan yang dimuat pada media Kompasnasional.com: Atas tewasnya debt Collector dengan inisal DC seperti yang disebutkan pada pemberitaan di media Kompasnasional.com pada hari selasa tanggal 8 Juni 2021 dengan Judul : Debt Collector Tewa di Hakii Massa di Subang, Diteriaki Baga; Oleh Kreditur Motor, FIFGROUP meyampaikan turut berduka cita dan menyampaikan bela sungkawa khususnya kepada keluarga yang ditinggalkan.

Baca Juga  Razman Arief Nasution Kunjungi Kota Psp Disambut Tim Pengurus PBH-AB Tabagsel

Berita ini dimuat tanpa adanya konfirmasi sebelumnya kepada pihak kami baik karyawan maupun manajemen Cabang FIFGROUP Pamanukan, Sehingga reputasi Perusahaan Kami dirugikan atas adanya Pemberitaan tersebut.

Adapun terkait dengan pemberitaan yang menyatakan bahwa penarikan unit atau penagihan dilakukan berdasarkan perintah atau penugasan dari cabang FIFGROUP Pamanukan itu tidak benar. Cabang FIFGROUP Pamanukan telah melakukan investigasi terhadap kontrak tersebut dan tidak mendapati adanya perintah penugasan penarikan unit atas kontrak tersebut baik berupa Surat Tugas ataupun Surat Kuasa kepada Karyawan maupun mitra Yang bekerjasama dengan Cabang FIFGROUP Pamanukan.

Bersamaan dengan ini, Kepala Cabang FIFGROUP Pamanukan, Ruben Adrianus, menghimbau kepada seluruh Masyarakat Khususnya Pelanggan FIFGROUP, untuk selalu waspada serta memastikan kebenaran identitas dan Surat Tugas atau Surat Kuasa  terhadap siapapun yang ingin melakukan penarikan unit dengan mengatasnamakan FIFGROUP. Cabang FIFGROUP pamanukan selalu menjalankan prosedur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga  Poldasu Layangkan Panggilan Pertama Kepada Ketua KNPI Sumut

Selain itu, Ruben juga meyampaikan kepada seluruh pelanggan FIFGROUP untuk melakukan kewajiban sesuai dengan yang ada di dalam perjanjian yang telah di sepakati. Apabila terdapat kendala dalam melakukan kewajibannya segera berkoordinasi kepada pihak cabang untukmendapakan jalan terbaik bagi kedua belah pihak.

“ Demikian hak jawab ini kami sampaikan untuk dapat kiranya dilayani pada kesempatan pertama dan pada tempat atau program yang sama dengan pemberitaan yang kami permasalahkan tersebut. Atas perhatian, kesediaan dan kerjasamanya. Kami ucapkan trimakasih.

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Idealnya Sosok Kabareskrim Polri

Berita

Bupati Kapuas Hulu, Sis Nilai Pameran Art Preneurship Ekspresikan Bakat Pelajar

Berita

Wali Kota Edi Sampaikan Keberkahan di Bulan Ramadan

Berita

Kapoksahli Pangdam XII/Tpr Buka MTT Danramil dan Babinsa TA 2022

Berita

Dipimpin Presiden Jokowi, Polda Kalbar Ikuti Upacara Hari Bhayangkara Ke 76 Secara Virtual

Arsip

Ini Alasan Polri Bawa Tiga Tersangka Kasus Teror Mapolda Sumut ke Jakarta

Berita

Akibat Disenggol Kapal KMP Suki 2 Dermaga I Merak Tak dapat Beroperasi Sebulan

Berita

Pengurus SMSI Taput  Periode 2025-2028 Resmi Dilantik , Darwin Nainggolan Jabat Ketua