Kompas Nasional l SIMALUNGUN-Lembaga Permasyarakatan(Lapas) Kelas IIA Pematangsiantar, Jalan Asahan, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara Sabtu,(19/6/3021) melakukan pencegahan masuknya barang yang diduga narkotika jenis narkoba.
Adapun kronologis kejadian sekitar pukul 05.30 Wib, Bermula saat Maralasan Manik selaku petugas pos menara 3,mendengar adanya suara yang mencurigakan di sekitaran tembok lapas dan langsung petugas pos melaporkan kepada komandan jaga.
Bahwa ada suara dam.. sesuatu yang mencurigakan kemudian komandan jaga memeriksa lokasi dan segera melaporkan kepada Ka.kplp Sahat Bangun dan kalapas Rudy Fernando Sianturi.
Dengan sigap dan segera Kalapas Rudy Fernando Sianturi memerintahkan Kasie Kamtib Boheira L P
Setelah petugas Polri masuk Kanit 2 Satnarkoba Polres Simalungun IPDA Rudy Hartono dan Briptu Efraim Purba memeriksa dan membuka bersama petugas lapas bungkusan tersebut, team sat narkoba polres Simalungun menyatakan isi dari bungkusan itu adalah narkotika jenis ganja sebanyak delapan (8) Bungkusan
Kalapas Rudy Fernando Sianturi yang saat ini tidak berada di kantor dikarenakan dalam keadaan berduka cita menyampaikan melalui kasie Adm Kamtib Boheira L Pardede, Bahwa ini merupakan bukti langkah tegas lapas dalam memberantas dan mencegah peredaran narkotika.
Juga ini merupakan komitmen bersama bahwaLlapas Kelas IIA Pematangsiantar mewujudkan zona integritas dan WBK dan WBBM serta lapas yang BersiNar (Bersih dari Narkoba)
Dan juga wujud sinergitas yang baik kepada pihak penegak hukum seperti Polri TNI dan BNN. Kata Boheira Pardede. Guna penyelidikan lebih lanjut bungkusan itu di serahkan dan dibawa ke Satnarkoba Polres Simalungun.
Toni Tambunan





