Home / Berita

Selasa, 30 Juni 2026 - 15:21 WIB

Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara

Nadiem Makarim

Nadiem Makarim

Viewer: 3
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 52 Detik

Jakarta, JejakNasional – Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim divonis bersalah dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Hakim menghukum Nadiem dengan pidana penjara.

“Menyatakan terdakwa Nadiem Anwar Makarim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsider,” kata ketua majelis hakim Purwanto S Abdullah saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (30/6/2026).

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Nadiem Anwar Makarim oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun,” imbuh hakim.

Hakim menyatakan dakwaan primer jaksa tidak terbukti. Hakim menyatakan Nadiem bersalah sebagaimana dakwaan subsider, yakni melanggar Pasal 604 juncto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Baca Juga  Wali Murid Beserta Komite SMA, SMK Negeri Cabdis Siantar Sepakat Seragamkan Pengadaan Dana SPP

Hakim juga menghukum Nadiem membayar denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan dan uang pengganti Rp 809 miliar. Apabila Nadiem tidak dapat membayar, maka harta kekayaannya dapat dirampas dan dilelang. Jika harta tidak mencukupi, maka diganti 5 tahun kurungan.

Hal memberatkan Nadiem antara lain ialah perbuatannya bertentangan dengan komitmen pemberantasan korupsi, perbuatan dilakukan secara terencana, terstruktur dan sistematis, mengakibatkan kerugian negara yang sangat besar hingga keadaan ekonomi Nadiem yang berkecukupan sehingga tak ada alasan dorongan ekonomi. Hal meringankan antara lain ialah belum pernah dihukum sebelumnya.

“Keadaan yang meringankan, terdakwa belum pernah dijatuhi pidana sebelumnya, terdakwa bersifat sopan dan kooperatif selama persidangan, terdakwa sebelumnya dikenal sebagai tokoh yang berkontribusi dalam inovasi pendidikan dan teknologi,” ujar hakim.

Putusan Nadiem ini juga disertai dengan pendapat berbeda atau dissenting opinion dari hakim anggota Andi Saputra. Pada pokoknya, hakim Andi menilai Nadiem harusnya dibebaskan dari dakwaan jaksa.

Baca Juga  Nggak Bisa 'Nego', Jumlah Tilang ETLE Naik Drastis

Tuntutan Nadiem

Sebelumnya, Nadiem Makarim dituntut hukuman 18 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 190 hari pidana kurungan. Selain itu, jaksa menuntut Nadiem membayar uang pengganti sebesar Rp 809.596.125.000 (809 miliar) dan Rp 4.871.469.603.758 (4,8 triliun) atau total senilai Rp 5.681.066.728.758. (5,6 triliun) subsider 9 tahun pidana kurungan.

“Menuntut supaya majelis hakim menyatakan terdakwa Nadiem Anwar Makarim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama,” ujar jaksa Roy Riady saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (13/5/2026).

(YA/JJN)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif kunjungi Maniamolo di Desa Hilisimaetano, Nias Selatan

Berita

Paulinus Wakili Bupati Sintang Sosialisasi Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang di Kabupaten Sintang

Berita

Partungkoan Adat Samosir Gelar Sosialisasi Peningkatan Kapasitas Di Seluruh Kecamatan

Berita

Kesigapan Prajurit Satgas Pamtas Yonif 645/GTY Bantu Evakuasi Mobil Pick Up Yang Masuk JurangĀ 

Berita

Melakukan Pengecekan Posko, Satgas PEN Mabes Polri Turun Langsung ke Polda dan Polres

Berita

Pilkada 2020 Siantar Kurang Lebih Seribu Warga Pematangsiantar WB Lapas Kelas ll A Siantar Tidak Bisa Mengunakan Hak Pilihnya

Berita

Lulus Pemeriksaan Awal, 214 Casis Dari Halsel di Berangkatkan ke Polda Malut

Berita

Pangdam XII/Tpr Ikuti Rapim TNI Secara Virtual*