Home / Nasional

Kamis, 10 Juni 2021 - 14:58 WIB

Dewan Pengawas KPK Proses Laporan Pelanggaran Etik Lili Pintauli Siregar

Viewer: 449
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 43 Detik

Kompasnasional l Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) sedang memproses laporan dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar. 

Laporan itu dilayangkan mantan Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar-Komisi dan Instansi (PJKAKI) KPK Sujanarko serta dua penyidik KPK Novel Baswedan dan Rizka Anungnata. 

Laporan ini terkait peran Lili dalam kasus dugaan suap penanganan perkara korupsi di Pemerintah Kota Tanjungbalai yang telah menjerat mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju. 

“Sudah (diterima laporannya), sedang diproses administrasinya,” ujar Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho ketika dikonfirmasi, Kamis (10/6/2021). 

Ia mengatakan, Dewan Pengawas KPK akan memproses laporan dugaan pelanggaran etik itu dengan mengumpulkan sejumlah bukti. 

Hal ini, kata dia, sesuai dengan yang disampaikan Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean saat konferensi pers beberapa waktu lalu. 

Baca Juga  Kuasa Hukum Jonru Ginting Ajukan Eksepsi, Ini Sebabnya

“Untuk dugaan pelanggaran etik Ibu Lili, kan sudah disampaikan ketua Dewas dalam konpers beberapa waktu yang lalu akan diproses Dewas dengan mengumpulkan bukti-bukti,” katanya. 

Adapun Lili dilaporkan atas dua dugaan pelanggaran etik. 

Pertama, Lili diduga menghubungi dan menginformasikan perkembangan penanganan kasus Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial. 

Atas dugaan perbuatan tersebut, Lili diduga melanggar prinsip Integritas yang tercantum dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a, Peraturan Dewan Pengawas KPK RI Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.

Tersangka Wali Kota Tanjung Balai, M Syahrial meninggalkan Gedung KPK usai menjalani pemeriksaan, di Jakarta Selatan, Senin (26/4/2021). M Syahrial diperiksa perdana usai ditetapkan tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjung Balai Tahun 2020-2021. Tribunnews/Irwan Rismawan (Tribunnews/Irwan Rismawan)

Baca Juga  Kronologi OTT Bupati Langkat, Uang Rp 100 Juta Ditemukan di Jok Mobil

Kedua, Lili diduga menggunakan posisinya sebagai pimpinan KPK, untuk menekan Syahrial terkait penyelesaian kepegawaian adik iparnya Ruri Prihatini Lubis di Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Kualo Tanjungbalai. 

Atas dugaan perbuatan tersebut, Lili diduga melanggar prinsip Integritas yang tercantum dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b, Peraturan Dewan Pengawas KPK RI Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK. (TN/Red)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Ronaldo Kirimkan Pesan Khusus untuk Madridista Seluruh Dunia Baca selengkapnya: Ronaldo Kirimkan Pesan Khusus untuk Madridista Seluruh Dunia

Arsip

390 Personel TNI AL dengan 3 Kapal Perang Bergerak ke Perbatasan Malaysia

Nasional

Bos Gangster Bilal Hamze Tewas Diberondong Peluru di CBD Sydney

Berita

Tersangka Pembunuhan Satu Keluarga di Tangerang Jalani Pemeriksaan

Berita

Presiden Resmi Buka MTQ Nasional

Arsip

Toyota Fortuner Untuk Anggota DPRD Jabar Pukulan Telak Rakyat Miskin

Berita

DPW DJM 1 Kali Lagi Provinsi Kepulauan Riau Resmi Dilantik

Berita

Foto di Penjara Viral, Jennifer Dunn Diberi Sanksi