Home / Nasional

Kamis, 10 Juni 2021 - 14:58 WIB

Dewan Pengawas KPK Proses Laporan Pelanggaran Etik Lili Pintauli Siregar

Viewer: 428
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 43 Detik

Kompasnasional l Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) sedang memproses laporan dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar. 

Laporan itu dilayangkan mantan Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar-Komisi dan Instansi (PJKAKI) KPK Sujanarko serta dua penyidik KPK Novel Baswedan dan Rizka Anungnata. 

Laporan ini terkait peran Lili dalam kasus dugaan suap penanganan perkara korupsi di Pemerintah Kota Tanjungbalai yang telah menjerat mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju. 

“Sudah (diterima laporannya), sedang diproses administrasinya,” ujar Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho ketika dikonfirmasi, Kamis (10/6/2021). 

Ia mengatakan, Dewan Pengawas KPK akan memproses laporan dugaan pelanggaran etik itu dengan mengumpulkan sejumlah bukti. 

Hal ini, kata dia, sesuai dengan yang disampaikan Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean saat konferensi pers beberapa waktu lalu. 

Baca Juga  Prajurit Kostrad Terlibat Asusila dengan Paspampres Belum Tersangka

“Untuk dugaan pelanggaran etik Ibu Lili, kan sudah disampaikan ketua Dewas dalam konpers beberapa waktu yang lalu akan diproses Dewas dengan mengumpulkan bukti-bukti,” katanya. 

Adapun Lili dilaporkan atas dua dugaan pelanggaran etik. 

Pertama, Lili diduga menghubungi dan menginformasikan perkembangan penanganan kasus Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial. 

Atas dugaan perbuatan tersebut, Lili diduga melanggar prinsip Integritas yang tercantum dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a, Peraturan Dewan Pengawas KPK RI Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.

Tersangka Wali Kota Tanjung Balai, M Syahrial meninggalkan Gedung KPK usai menjalani pemeriksaan, di Jakarta Selatan, Senin (26/4/2021). M Syahrial diperiksa perdana usai ditetapkan tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjung Balai Tahun 2020-2021. Tribunnews/Irwan Rismawan (Tribunnews/Irwan Rismawan)

Baca Juga  Noel dan Uang Rp 3 Miliar dari Sultan Kemnaker untuk Tangani Perkara Kasus Pemerasan K3

Kedua, Lili diduga menggunakan posisinya sebagai pimpinan KPK, untuk menekan Syahrial terkait penyelesaian kepegawaian adik iparnya Ruri Prihatini Lubis di Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Kualo Tanjungbalai. 

Atas dugaan perbuatan tersebut, Lili diduga melanggar prinsip Integritas yang tercantum dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b, Peraturan Dewan Pengawas KPK RI Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK. (TN/Red)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Nasional

Waspada, Ribuan Teroris Masih Berkeliaran di Indonesia

Arsip

Sebut Jokowi Norak, Pemilik Akun Facebook Ini Jadi Buron Polisi

Berita

Rupiah Turun ke Level Rp13.678 per Dolar AS Kamis Pagi

Berita

Janji SKP Lenis Kogoya Kepada Masyarakat Adat Bali Utara Terbukti
Foto gunung kerinci saat kembali terjadi erupsi

Berita

Gunung Kerinci Lontarkan Abu Setinggi 750 Meter ke Arah Sumbar

Nasional

Dewan Pers Berkeinginan Mempertajam Penafsiran Pasal 4 Kode Etik Jurnalistik
Perampokan di rumah dinas walikota Blitar

Berita

Fakta-fakta Perampokan Wali Kota Blitar: Santoso Disekap Pakai Lakban

Arsip

Kuasa Hukum Ahok Sebut Buni Yani Divonis 1,5 Tahun Tidak Adil