Home / Berita

Sabtu, 24 April 2021 - 18:59 WIB

BABAK BARU KE DUA OKNUM PENDAMPING PKH MENJADI TERSANGKA*

Viewer: 1014
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 33 Detik

Sanggau.Kompas Nasional.com
Dugaan penyelewengan dana Program Keluarga Harapan (PKH) di Dusun Pagar Silok Desa Balai Ingin Kecamatan Tayan Hilir Kabupaten Sanggau Kalbar memasuki babak baru.

Setelah melalui proses penyidikan dan pemeriksaan sejumlah saksi, Kejaksaan Negeri Sanggau akhirnya menetapkan dua orang mantan koordinator PKH Pagar Silok berinisial P dan TY sebagai tersangka.

Dan hari ini kami menahan keduanya karena diduga melakukan tindak pidana korupsi berupa penyimpangan dalam pengelolaan dana PKH tahun 2017-2020,” ungkap Kepala Kejari Sanggau Tengku Firdaus yang didampingi Kasi Intel dan Kasi Pidsus saat konfrensi pers, Jumat 23/4/2021 sore.

Dikatakan Kajari, keduanya ditahan di Rutan Kelas II B Sanggau selama 20 hari kedepan.

Baca Juga  Tingkatkan Keterampilan Peserta Didik, SMKN 1 Siantar Gandeng LKP Gelar Workshop Beauty Class

Para tersangka, lanjut Kajari, mempunyai kewajiban melakukan koordinasi dengan petugas bayar dari Bank BRI sebagai mitra penyalur pelaksanaan bantuan sosial PKH tersebut.

Kadinsos P3AKB Beberkan Soal Dugaan Korupsi Dana PKH

Berdasarkan hasil penyidikan, ungkapnya, ditemukan fakta hukum bahwa para tersangka tidak memfasilitasi dana program PKH tersebut kepada para keluarga penerima manfaat (KPM) yang berhak menerima bantuam seperti surat ketetapan Kementerian Sosial RI, melainkan dana tersebut malah mereka gunakan untuk kepentingan pribadinya .

“Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) beserta tabungan yang diserahkan pihak Bank BRI kepada tersangka diambil kemudian dicairkan sendiri oleh para tersangka. Para KPM baru menerima KKS pada tahun 2020 dengan saldo yang tersisa hanya untuk tahun 2020,” ungkapnya Kajari.

Baca Juga  TNI Bantah Panglima Yudo Ikut Menumpang Pesawat yang Tergelincir di Mimika

Akibat perbuatan tersangka, negara mengalami kerugian sebesar Rp 134.676.200.Ini kerugian untuk satu desa, belum desa lain yang saat ini masih dalam proses perhitungan.

Para tersangka, kata Kajari, dikenakan pasal Primair: pasal 2 ayat (1) UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi, perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. pasal 64 ayat (1) KUHP Pidana.

“Ancaman hukuman penjara 20 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar,” tegasnya.Kajari.

Penulis Eddy

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
100 %
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Jelang Buka Puasa FKPPI dan Polsek Pontianak Timur Bagikan Takjil

Berita

Bupati Kapuas Hulu Tutup Turnamen Sepak Bola Angkasa Cup Semitau

Berita

H. Dolly Pasaribu, SPt, MM mengikuti acara roving seminar Kekayaan Intelektual (KI) di Hotel JW Marriott, Kota Medan

Berita

Walikota P.Sidimpuan Hadiri RPJMD Provsu 2019-2023

Berita

Langkah PDAM Halsel Mengatasi Ancaman Air Keruh

Berita

Harimau Betina Ditemukan Tewas di Tepi Jurang

Berita

Cepat Tanggap Bupati Tapanuli Utara Beri Bantuan Korban Bencana Alam Puting Beliung.

Berita

Kombes Pol Leo Joko Triwibowo Kapolresta Kota Safari Sholat Jum’at di Masjid Jami’ PontianakTimur