Home / Berita

Sabtu, 27 Februari 2021 - 22:39 WIB

Rangka Penerapan Perbup No 49 Tahun 2020 Tim Gabungan Prokes Tapsel Laksanakan Operasi Yustisi

Viewer: 424
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 34 Detik

Tapsel, Kompas Nasional – Rangka Penerapan Peraturan Bupati (Perbup) No 49 Tahun 2020 Tim Gabungan Prokes Tapsel Laksanakan Operasi Yustisi Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan (Prokes) di Pasar Hutatonga Kec Angkola Muaratais Kab Tapsel, Sabtu (27/2/2021)

Kapolres Tapsel,  AKBP Roman Smaradha Elhaj,SH.SIK.MH, diwakili oleh Pawas Kasubbag Program Bagren Polres Tapsel, AKP Sumanto Naibaho di Mapolres Tapsel saat Apel keberangkatan menyampaikan, Operasi Yustisi Prokes dimaksud untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya mematuhi Prokes dalam masa Pandemi Covid-19. 

Dan juga untuk menciptakan situasi aman dan nyaman serta Kondusif di Wilayah hukum Polres Tapsel. Ditekankannya, seluruh Personil Tim Gabungan tetap memperhatika Prokes guna mencegah penyebaran Covid-19, Sebutnya.

Baca Juga  Terkait Pernyataan Calon Bupati BAS "Bagaikan Kodok Dalam Tempurung"

Personil Tim Gabungan terdiri dari, Kasium Polres Tapsel, Iptu Alpian Sitepu, KBO Satresnakoba Polres Tapsel, Ipda Ahmad Juli Nasution, Personil Polres Tapsel 8 orang,  Personil Sat Pol PP Kab Tapsel, 4 orang,Personil Dishub Kab Tapsel, 2 orang dan Personil BPBD Kab Tapsel, sebanyak 2 orang.

AKP Sumanto Naibaho diruang kerjanya menjelaskan, disamping melaksanakan Operasi Yustisi, Personil Tim Gabungan jugamemberikan himbauan Prokes sekaligus membagikan Masker kepada masyarakat yang berada di Pasar Huta Tonga Kec. Angkola Muaratais Kab Tapsel, Jelas Sumanto.

Diuraikannya, dalam pelaksanaan Operasi Yustisi ini, pelanggar Prokes yang terjaring adalah masyarakat umum yaitu, pedagang dan pembeli yang tidak memakai masker selanjutnya, pelanggar diberikan sanksi berupa teguran lisan dan tertulis.

Baca Juga  Juara Satu FLS2N Tingkat Provinsi, SMKN Seni dan Budaya Pematang Raya Duta Sumut ke Tingkat Nasional

Adapun hasil dari Operasi Yustisi di Pasar Hutatonga tersebut, berupa hukuman atau tindakan, teguran lisan 85 giat, teguran tertulis 60 giat, himbaun 1 giat, Stasioner 1 giat dan membagikan masker 40 pcs, Urai Sumanto

Menurutnya, dalam pelaksanaan kegiatan tersebut, sebagian warga di Kec Angkola Muaratais Kab Tapsel sudah menyadari akan pentingnya mematuhi Prokes guna mencegah penyebaran Covid-19. Seperti Mencuci tangan, Memakai masker, Menjaga jarak, Menghindari kerumunan dan Mengurangi mobilitas (5M) “Operasi Yustisi di Pasar Hutatonga berlangsung aman dan kondusif”, Ucapnya(K Ikhfan)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Arsip

Diduga Dedi Telap Rp 200 Juta Uang Haram Jatah Oknum Poldasu, Apakah Benar ?

Berita

Kepolsek Pontianak Timur Menghadiri Rembuk Stunting Tingkat Kecamatan Pontianak Timur Tahun 2022.

Arsip

Banding Ditolak, Siswa SMP Pembunuh Enno Tetap Dihukum 10 Tahun Bui

Berita

Polisi Pastikan Penyaluran Bantuan Langsung Tunai Pengalihan Subsidi BBM dan Program Sembako dari Pemerintah Tepat SasaranĀ 

Berita

Survei PSI: Publik Puas Terhadap Kinerja Polri Bongkar Kasus Brigadir JĀ 

Berita

KPK Panggil Artis Le Roy Osmani terkait Kasus PT Garuda

Berita

Detik-detik penumpang Kapal Terjun ke Laut di Pelabuhan Merak

Berita

Untuk Menyukseskan Program PEN di Provinsi Kalimantan Barat, Satgas PEN Mabes Polri Datang ke Provinsi Kalimantan Barat