Home / Berita

Sabtu, 27 Februari 2021 - 22:39 WIB

Rangka Penerapan Perbup No 49 Tahun 2020 Tim Gabungan Prokes Tapsel Laksanakan Operasi Yustisi

Viewer: 447
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 34 Detik

Tapsel, Kompas Nasional – Rangka Penerapan Peraturan Bupati (Perbup) No 49 Tahun 2020 Tim Gabungan Prokes Tapsel Laksanakan Operasi Yustisi Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan (Prokes) di Pasar Hutatonga Kec Angkola Muaratais Kab Tapsel, Sabtu (27/2/2021)

Kapolres Tapsel,  AKBP Roman Smaradha Elhaj,SH.SIK.MH, diwakili oleh Pawas Kasubbag Program Bagren Polres Tapsel, AKP Sumanto Naibaho di Mapolres Tapsel saat Apel keberangkatan menyampaikan, Operasi Yustisi Prokes dimaksud untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya mematuhi Prokes dalam masa Pandemi Covid-19. 

Dan juga untuk menciptakan situasi aman dan nyaman serta Kondusif di Wilayah hukum Polres Tapsel. Ditekankannya, seluruh Personil Tim Gabungan tetap memperhatika Prokes guna mencegah penyebaran Covid-19, Sebutnya.

Baca Juga  Curah Hujan Tinggi Mengakibatkan Tanah Longsor di Kecamatan Sayan Kabupaten Melawi

Personil Tim Gabungan terdiri dari, Kasium Polres Tapsel, Iptu Alpian Sitepu, KBO Satresnakoba Polres Tapsel, Ipda Ahmad Juli Nasution, Personil Polres Tapsel 8 orang,  Personil Sat Pol PP Kab Tapsel, 4 orang,Personil Dishub Kab Tapsel, 2 orang dan Personil BPBD Kab Tapsel, sebanyak 2 orang.

AKP Sumanto Naibaho diruang kerjanya menjelaskan, disamping melaksanakan Operasi Yustisi, Personil Tim Gabungan jugamemberikan himbauan Prokes sekaligus membagikan Masker kepada masyarakat yang berada di Pasar Huta Tonga Kec. Angkola Muaratais Kab Tapsel, Jelas Sumanto.

Diuraikannya, dalam pelaksanaan Operasi Yustisi ini, pelanggar Prokes yang terjaring adalah masyarakat umum yaitu, pedagang dan pembeli yang tidak memakai masker selanjutnya, pelanggar diberikan sanksi berupa teguran lisan dan tertulis.

Baca Juga  Ingatkan Warga Patuhi Prokes, Babinsa Tebas Bagikan Masker Ditempat Ibadah.

Adapun hasil dari Operasi Yustisi di Pasar Hutatonga tersebut, berupa hukuman atau tindakan, teguran lisan 85 giat, teguran tertulis 60 giat, himbaun 1 giat, Stasioner 1 giat dan membagikan masker 40 pcs, Urai Sumanto

Menurutnya, dalam pelaksanaan kegiatan tersebut, sebagian warga di Kec Angkola Muaratais Kab Tapsel sudah menyadari akan pentingnya mematuhi Prokes guna mencegah penyebaran Covid-19. Seperti Mencuci tangan, Memakai masker, Menjaga jarak, Menghindari kerumunan dan Mengurangi mobilitas (5M) “Operasi Yustisi di Pasar Hutatonga berlangsung aman dan kondusif”, Ucapnya(K Ikhfan)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

1 Malam 2 Kasus Penyalahgunaan Narkoba Di Ungkap Oleh Polsek Mempawah Hulu

Berita

Bupati Melawi dan Kapolres Lepas Mobile Masker, Bagikan 12.500 Masker Kepada Masyarakat*

Arsip

Penjelasan KPK soal 11 Poin Dugaan Pelanggaran dari Pansus Angket

Asahan

Unik!!! Pohon Pisang Ambon Bertandan Dua, Tumbuh Di Umbut – umbut Kisaran

Arsip

Undang Rapat, DPR Tunggu Pimpinan KPK dalam 24 Jam

Berita

Lowongan CPNS Dibuka September 2023, Ini Rincian Formasinya

Berita

Aksi Kapolsek Cantik Menyamar Tangkap Penjahat
Foto keterangan kepada Pers tentang pengungkapan pemalsuan BBM di Belawan

Berita

BBM Palsu yang Diolah di Sumut Dijual ke Industri-industri di Riau