Home / Berita

Rabu, 14 April 2021 - 16:30 WIB

Usulkan 10 Raperda, Satu Diantaranya Penanganan Anak

Viewer: 450
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 30 Detik

Pandangan Fraksi DPRD atas 10 Raperda

PONTIANAK KALBAR | KOMPAS Nasional- Tujuh fraksi DPRD Kota Pontianak menyampaikan pandangan terhadap 10 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).

Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menyebut, dari penyampaian tersebut ada beberapa masukan dari fraksi-fraksi. Raperda tersebut merupakan inisiasi Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak dan satu inisiasi DPRD Kota Pontianak.

Satu diantaranya adalah Raperda penanganan anak.

Raperda itu disusun untuk memenuhi persyaratan yang diminta dari kementerian terkait.

“Untuk melengkapi pelayanan dan kinerja Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak,” ujarnya usai mendengarkan penyampaian pandangan fraksi DPRD Kota Pontianak di Ruang Rapat Paripurna, Rabu (14/4/2021).

Menurutnya, semua pertanyaan, saran dan pendapat dari fraksi-fraksi DPRD Kota Pontianak akan dijawab pihaknya.

Baca Juga  Disdik Kota Pematangsiantar : Gunakan Dana BOS Untuk Gaji Guru Honorer, Tidak Dibatasi!

Dari keseluruhan usulan raperda tersebut, dia menilai, semuanya sama penting sebab produk hukum itu akan menjadi acuan dalam menjalankan roda pemerintahan.

“Tujuan Raperda ini untuk regulasi dan dasar pelaksanaan di pemerintahan dalam rangka pelayanan publik,” ungkapnya.

Ketua DPRD Kota Pontianak Satarudin menuturkan, pihaknya siap membahas kesepuluh raperda itu hingga rampung sesuai dengan saran dan masukan yang telah disampaikan tujuh fraksi DPRD Kota Pontianak.

“Tentu ini akan menjadi pertimbangan badan pembentukan peraturan daerah untuk mewujudkannya menjadi perda,” katanya.

Dengan adanya perda tersebut nantinya, lanjutnya, tentu harus diikuti dengan peraturan wali kota (perwa). Untuk itu pihaknya menekankan agar setiap perda harus disiapkan juga perwa-nya.

Baca Juga  Kacabdisdik Siantar Tegaskan PTM Masih Tetap Terbatas, Jangan Coba-coba Lari Dari Peraturan! 

“Dengan Perwa tersebut menjadi peraturan teknis OPD untuk bekerja,” sebutnya.

Satarudin menilai, perda yang tidak di-perwa-kan diibaratkan perda tersebut mandul.

Sebab itu pihaknya memerlukan kehati-hatian dalam membahas 10 Raperda tersebut.

“Kami tentu akan memanggil para ahli di Kota Pontianak untuk Raperda tersebut. Kita targetkan pada bulan Juni bisa diselesaikan,” jelasnya.

Setelah pandangan fraksi, tahapan selanjutnya adalah jawaban kepala daerah. Hal itu sebagai satu kesatuan antara pandangan fraksi dan jawaban kepala daerah. “Ini akan menjadi pertimbangan kami dalam pembahasan 10 Raperda tersebut,” pungkasnya.

Hasnan Sutanto

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Desa Sihusapi Serahkan Bantuan Pupuk Organik Kepada Masyarakat Petani
Foto warga Johor melakukan aksi demo di depan kantor Balai Kota Medan

Berita

Warga Johor Resmi Somasi Walkot Bobby gegara Median Jalan

Berita

Pemkab Taput Upayakan Perbaikan Sarpras Damkar.

Berita

Rizieq Shihab Tak Hadiri Sidang Perdana Gugatan Praperadilan di PN Jakarta Selatan

Berita

Honor Guru Honorer SMA di Babel tertinggi se-Indonesia

Berita

Satgas Ops Aman Nusa II memberi edukasi kepada pemilik hewan ternak akan bahaya nya Penyakit Mulut Kuku ( PMK)

Berita

Tim Patroli Perintis Presisi Polda Metro Jaya Amankan Lima Pemuda Hendak Tauran

Berita

Kampung Narkoba Gg. Nibung di Gerebek Personil Sat Resnarkoba Tapteng