Home / Berita

Rabu, 14 April 2021 - 16:30 WIB

Usulkan 10 Raperda, Satu Diantaranya Penanganan Anak

Viewer: 477
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 30 Detik

Pandangan Fraksi DPRD atas 10 Raperda

PONTIANAK KALBAR | KOMPAS Nasional- Tujuh fraksi DPRD Kota Pontianak menyampaikan pandangan terhadap 10 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).

Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menyebut, dari penyampaian tersebut ada beberapa masukan dari fraksi-fraksi. Raperda tersebut merupakan inisiasi Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak dan satu inisiasi DPRD Kota Pontianak.

Satu diantaranya adalah Raperda penanganan anak.

Raperda itu disusun untuk memenuhi persyaratan yang diminta dari kementerian terkait.

“Untuk melengkapi pelayanan dan kinerja Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak,” ujarnya usai mendengarkan penyampaian pandangan fraksi DPRD Kota Pontianak di Ruang Rapat Paripurna, Rabu (14/4/2021).

Menurutnya, semua pertanyaan, saran dan pendapat dari fraksi-fraksi DPRD Kota Pontianak akan dijawab pihaknya.

Baca Juga  Wadan Satgas Pamtas Yonif 645/GTY Terima Penghargaan dari Kapolres Bengkayang 

Dari keseluruhan usulan raperda tersebut, dia menilai, semuanya sama penting sebab produk hukum itu akan menjadi acuan dalam menjalankan roda pemerintahan.

“Tujuan Raperda ini untuk regulasi dan dasar pelaksanaan di pemerintahan dalam rangka pelayanan publik,” ungkapnya.

Ketua DPRD Kota Pontianak Satarudin menuturkan, pihaknya siap membahas kesepuluh raperda itu hingga rampung sesuai dengan saran dan masukan yang telah disampaikan tujuh fraksi DPRD Kota Pontianak.

“Tentu ini akan menjadi pertimbangan badan pembentukan peraturan daerah untuk mewujudkannya menjadi perda,” katanya.

Dengan adanya perda tersebut nantinya, lanjutnya, tentu harus diikuti dengan peraturan wali kota (perwa). Untuk itu pihaknya menekankan agar setiap perda harus disiapkan juga perwa-nya.

Baca Juga  Gubernur Kalbar Hadir Rakor Kepala Daerah Se- Indonesi Antisipasi Lonjakan Covid-19 Usai Lebaran

“Dengan Perwa tersebut menjadi peraturan teknis OPD untuk bekerja,” sebutnya.

Satarudin menilai, perda yang tidak di-perwa-kan diibaratkan perda tersebut mandul.

Sebab itu pihaknya memerlukan kehati-hatian dalam membahas 10 Raperda tersebut.

“Kami tentu akan memanggil para ahli di Kota Pontianak untuk Raperda tersebut. Kita targetkan pada bulan Juni bisa diselesaikan,” jelasnya.

Setelah pandangan fraksi, tahapan selanjutnya adalah jawaban kepala daerah. Hal itu sebagai satu kesatuan antara pandangan fraksi dan jawaban kepala daerah. “Ini akan menjadi pertimbangan kami dalam pembahasan 10 Raperda tersebut,” pungkasnya.

Hasnan Sutanto

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Posko Penyekatan Peniadaan Mudik Di Wilayah Kodim 1203/Ktp Berjalan Lancar

Berita

KETUA PERSIT KCK KOORCAB REM 121 DAMPINGI KETUA PERSIT KCK PD XII TPR MEMBERIKAN PENGARAHAN KEPADA PERSIT

Berita

PPKM Level IV Mulai Diterapkan, Kota Pematangsiantar Lengang Bagaikan Kota mati

Berita

JAWAB KELUHAN MASYARAKAT, PEMKAB PEKALONGAN SEGERA ASPAL JALAN KARANGJATI-DADIREJO.

Berita

Plt. Wali Kota Pematangsiantar Hadiri Business Matching Pengadaan PDN Dan UMKM Tahun 2022

Berita

Bupati Berharap Minat Baca Masyarakat Tapsel Dapat Tingkatkan Kecerdasan

Berita

Babinsa Temajuk Bantu Warga Binaan Rawat Tanaman Buah Naga Tingkatkan Ketahanan Pangan
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi

Berita

Polisi Buru 2 Pelaku Pengeroyokan Aktivis Islam di Diskotek Labuhanbatu