Home / Berita

Rabu, 4 Agustus 2021 - 22:06 WIB

Disdik Kota Pematangsiantar : Gunakan Dana BOS Untuk Gaji Guru Honorer, Tidak Dibatasi!

Viewer: 407
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 23 Detik

Kompas Nasional l PEMATANGSIANTAR-Menteri Pendidikan Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim telah memastikan, bahwasanya penggunaan dana bantuan operasional sekolah (BOS) 2021 untuk gaji guru honorer, tidak dibatasi.

Hal ini dikatakan Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Pematangsiantar Plt. Rosmayana Marpaung diruang kerjanya, Rabu (4/8/21).

“Pak Nadiem mengeluarkan Permendikbud Nomor 19 tahun 2020 terkait teknis penggunaan bantuan operasional sekolah atau BOS. Dalam aturan baru ini dana BOS bisa digunakan untuk menggaji guru honorer selama masa kedaruratan kesehatan covid-19,”ucapnya.

“Sebelumnya, dalam Permendikbud Nomor 8 tahun 2020 gaji guru honorer hanya bisa diambilkan 50% dari dana BOS reguler. Namun, dalam Pasal 9A ayat (2) aturan baru persentase tersebut tak berlaku lagi selama masa darurat kesehatan Covid-19,”tambah Rosmayana. 

Baca Juga  Satbinmas Polres Singkawang Sosialisasikan Sanksi Hukum Saber Pungli kepada Dewan guru 

Ia menjelaskan, ketentuan penggunaan dana BOS oleh kepala sekolah untuk pembayaran honor guru honorer, tidak dibatasi alokasi maksimalnya, jika dalam kondisi darurat bencana yang ditetapkan pemerintah pusat maupun daerah. 

Mengenai persentase penggunaannya, ketentuan pembayaran honor dilonggarkan tanpa batas. Dengan semua fleksibilitas tersebut, sekolah diharapkan tidak lagi melanggar ketentuan pemerintah tentang pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM). 

Baca Juga  Kedatangan Kapolres Baru AKBP Yohanes di Sambut Dengan Acara Tradisi Adat Dayak dan Melayu Di Polres Kapuas Hulu

“Jadi tidak ada alasan lagi pihak satuan Pendidikan atau sekolah untuk melakukan pertemuan pembelajaran tatap muka dengan alasan pembayaran gaji para tenaga pengajar yang honorer,”tegas Rosmayana. 

Selain itu, mekanisme penyaluran dana BOS lebih dipermudah sejak 2020 yaitu ditransfer oleh pemerintah pusat (Kementerian Keuangan) langsung ke rekening sekolah dalam 3 kali penyaluran setiap tahun. Proses pencairan juga lebih mudah karena penetapan SK sekolah penerima dilakukan langsung oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. 

“Untuk setiap sekolah, dimohonlah agar jangan lagi mempersulit keadaan saat ini. Mari kita sama-sama membantu Pemerintah untuk meminimalisir penyebaran virus Covid-19,”Pungkasnya.

Toni Tambunan

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

DPRD Samosir Gelar Paripurna Mengenai Kode Etik dan Hasil Reses I

Berita

Bahasan Imbau Warkop dan Cafe Tegakkan Prokes

Berita

Gedung RSUD Ahmad Diponegoro Kapuas Hulu Tidak mengantongi IMB/PBG

Berita

Kapolda Kalbar Buka Rakernis Fungsi Reskrim dan Intelkam Jajaran Polda Kalbar

Berita

Press Release Akhir Tahun, Polda Kalbar Tangani 92 Kasus Karhutla Selama Setahun

Berita

Hadiri Ground Breaking RS Muhammadiyah, Kapolri Dukung Penuh Program Kesehatan dan Pendidikan Masyarakat

Berita

Hari Kedua Vaksinasi Massal, Animo Warga kota Pematangsiantar Masih Tinggi Untuk di Vaksin Covid-19

Berita

Satgas Pamtas Yonif Mekanis 643/Wns Menerima Kunjungan Panglima Komando Gabungan Wilayah Pertahanan I Di Perbatasan.*