Home / Kriminal

Minggu, 4 April 2021 - 20:34 WIB

MFA Pengendara Fortuner yang Todong Senjata Terancam Hukuman Seumur Hidup

Viewer: 391
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 26 Detik

Kompasnasional l Muhammad Farid Andika (MFA), pengendara Fortuner yang menodongkan senjata di daerah Duren Sawit ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan senjata api.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan, penetapan tersangka ini hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik Ditreskrimum Polda Metro.

Saat ini tersanga MFA sudah ditahan. Bos start up Restock ini dijerat dengan Undang-undang (UU) Darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951 tentang senjata.

Pada Pasal 1 ayat 1 UU Darurat RI No. 12 tertulis, yang menguasai dan membawa senjata api dihukum dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara maksimal 20 tahun.

Baca Juga  Polisi Aniaya Petugas Warnet di Medan Dilaporkan ke Propam

“Penyidik sedang mengeluarkan surat perintah penahanan terhadap yang bersangkutan,” ujar Yusri dalam keterangan tertulis, Sabtu (3/4/2021).

Sementara penggunaan airsoft gun, yang dipakai MFA untuk mengancam pengguna jalan, diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkap Kapolri) Nomor 8 Tahun 2012.

Sehingga, menurut Pasal 37 ayat 5, Polda dapat memberikan teguran/sanksi jika izin penggunaan airsoft gun disalahgunakan.

MFA ditangkap tak lama setelah dirinya menodongkan senjata api kepada masyarakat di Jalan Kolonel Sugiyono, Duren Sawit, Jakarta Timur, Jumat sore (2/4/2021).

Ia ditangkap di parkir mal Jakarta Selatan. Peristiwa todong senjata ini diawali dari kasus tabrak lari yang dilakukan MFA.

Baca Juga  5 Pelaku Begal Sadis di Jakarta Barat Ditangkap, 3 Masih Diburu

Kejadian itu menjadi viral di media sosial lantaran MFA yang mengendarai Toyota Fortuner tidak mau bertanggung jawab dan meninggalkan korbannya.

Sebelum meninggalkan korban, MFA marah-marah dan mengeluarkan senjata api dari dalam mobil.

Tak lama setalah kejadian, Tim Polda Metro Jaya sudah menangkap MFA di parkiran mal di Jakarta Selatan.

MFA menjalani pemeriksaan oleh Ditlantas Polda Metro terkat peristiwa tabrak lari di Jalan Kolonel Sugiyono.

Di sisi lain, Ditreskrimum juga melakukan pendalaman terkait kepemilikan senjata api yang dipakai MFA untuk mengancam masyarakat.
(KTV/Red)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Kriminal

Fakta Penangkapan Sindikat Narkoba di Petamburan, Ada Kode 555 hingga Dugaan Biayai Terorisme

Berita

PT. Lucky & PT.  Suci Abadi diduga dibalik pelepasan 7 Kontainer Jeruk Mandarin Ilegal yang ditangkap KPPBC Belawan

Kriminal

90 Persen Burung Kicau Liar asal Sumatera Diselundupkan

Arsip

Tukang Tambal Ban Nekat Menipu Sejumlah Pejabat TNI
Foto aksi tawuran pelajar di SPBU Deli Serdang

Berita

Pelajar Tewas Dibacok di Deli Serdang Usai Kalah Saat Tawuran

Kriminal

Pencuri di Blitar Diduga Pakai Ajian Sirep, Bebas Cari Harta Benda,Korban Sekeluarga Tertidur Pulas

Berita

9,2 hektare ladang ganja di Aceh Besar dimusnahkan

Berita

Pria 40 Tahun Tega Cabuli Bocah Tetangga