Home / Berita

Kamis, 18 Maret 2021 - 19:06 WIB

DPRD Kalbar Setujui Dua Raperda Pemprov Kalbar Menjadi Perda

Viewer: 458
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 27 Detik

Pontianak Kalbar | KOMPAS Nasional – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Barat menyetujui dua rancangan peraturan daerah pemerintah prov kalbar tentang pencegahan dan pemberatasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan precursor narkotika dan rancangan peraturan daerah prov kalbar tantang penyelenggaraan ketenteraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat menjadi peraturan daerah.

Persetujuan disampaikan pada rapat paripurna DPRD prov kalbar, ruang Balairungsari, (17/03/2021).

Rapat paripurna di pimpin ketua DPRD Prov Kalbar M. Kebing L, didampingi Wakil Ketua DPRD Syarif Amin Muhammad, yang di hadiri sebanyak 44 (empat pulu empat) anggota DPRD Prov Kalbar, Sekda Prov Kalbar, Forum Koordinasi pimpinan daerah Prov Kalbar,Staf Ahli Gubernur, Assiten, Kepada Dinas, Kepala Badan, Kepala Biro di lingkungan provinsi kalbar, pimpinan instansi vertikal, BUMN, dan BUMD Prov kalbar, serta undangan lainnya.

Baca Juga  Wabup Tapsel Hadiri Pemakaman Aswin Efendi Siregar

Persetujuan dua rancangan peraturan daerah pemerintah prov kalbar menjadi peraturan daerah prov kalbar di awali dengan penyampaian jawaban panitia khusus (pansus ) terhadap dua buah raperda, yang dibacakan oleh masing-masing juru bicara pansus.

Yaitu, peraturan daerah pemerintah prov kalbar tentang pencegahan dan pemberatasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan precursor narkotika dengan jubir Martinus Sudarno, sedangkan rancangan peraturan daerah prov kalbar tantang penyelenggaraan ketenteraman, ketertiban umum dan perlindungan masyaraka dengan jubir, DR. Ardiyansyah.

Baca Juga  Sinergi Di Tapak Batas, Satgas Pamtas Yonif Mekanis 643/Wns Bersama Polri Bantu Swab PCR Siswa-Siswi SD Perbatasan.

Sekretaris Daerah Prov Kalbar A.L Leysandri ketikan membacakan sambutan Pendapat akhir gubernur kalbar mengatakan keputusan yang telah ditetapkan hari ini, sesungguhnya merupakan proses dari setiap kebijakan yang akan dibuat oleh pemerintah daerah. Kebijakan yang dibuat tentu akan memberikan manfaat, apabila kebijakan tersebut telah melalui proses pembahasan dan pertimbangan yang matang dari berbagai aspek.

Dengan telah di setujui rancangan peraturan daerah dimaksud menjadi peraturan daerah, maka kepada perangkat daerah terkait dengan peraturan daerah ini agar segera melakukan langkah-langkahkonkrit sesuai proses dan mekanisme berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hasnan Sutanto

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Bimtek TIK dan Sertifikasi Junior Graphic Design Singkawang”

Berita

Gubernur Kalbar Terima Kunjungan Kerja Pansus RUU Landas Kontinen

Berita

Dukungan PLN Hadirkan Listrik yang Andal, Gelaran Pontianak Fashion Week Sukses Dilaksanakan 

Berita

DPW Partai Gelora Riau Kukuhkan Pengurus DPD Partai Kabupaten Kampar

Berita

Peserta JKN-KIS Di Kota P.Sidimpuan Meningkat

Berita

Israel Akan Kirim Pesawat Antariksa ke Bulan pada 2019, Ternyata Ini Tujuannya

Berita

Ketua TP PKK Taput Satika Simamora SE, MM: “Tekan Angka Stunting dengan Jiwa Membangun Kader KPM”.

Berita

*PANGDAM II/SRIWIJAYA PIMPIN SERTIJAB 6 PEJABAT DAN LAPORAN KENAIKAN PANGKAT PERWIRA*