Home / Berita

Kamis, 18 Maret 2021 - 19:06 WIB

DPRD Kalbar Setujui Dua Raperda Pemprov Kalbar Menjadi Perda

Viewer: 440
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 27 Detik

Pontianak Kalbar | KOMPAS Nasional – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Barat menyetujui dua rancangan peraturan daerah pemerintah prov kalbar tentang pencegahan dan pemberatasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan precursor narkotika dan rancangan peraturan daerah prov kalbar tantang penyelenggaraan ketenteraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat menjadi peraturan daerah.

Persetujuan disampaikan pada rapat paripurna DPRD prov kalbar, ruang Balairungsari, (17/03/2021).

Rapat paripurna di pimpin ketua DPRD Prov Kalbar M. Kebing L, didampingi Wakil Ketua DPRD Syarif Amin Muhammad, yang di hadiri sebanyak 44 (empat pulu empat) anggota DPRD Prov Kalbar, Sekda Prov Kalbar, Forum Koordinasi pimpinan daerah Prov Kalbar,Staf Ahli Gubernur, Assiten, Kepada Dinas, Kepala Badan, Kepala Biro di lingkungan provinsi kalbar, pimpinan instansi vertikal, BUMN, dan BUMD Prov kalbar, serta undangan lainnya.

Baca Juga  Gali Potensi Wilayah Perbatasan, Satgas Pamtas Yonif Mekanis 643/Wns Anjangsana Ke Pengrajin Kulit Kayu

Persetujuan dua rancangan peraturan daerah pemerintah prov kalbar menjadi peraturan daerah prov kalbar di awali dengan penyampaian jawaban panitia khusus (pansus ) terhadap dua buah raperda, yang dibacakan oleh masing-masing juru bicara pansus.

Yaitu, peraturan daerah pemerintah prov kalbar tentang pencegahan dan pemberatasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan precursor narkotika dengan jubir Martinus Sudarno, sedangkan rancangan peraturan daerah prov kalbar tantang penyelenggaraan ketenteraman, ketertiban umum dan perlindungan masyaraka dengan jubir, DR. Ardiyansyah.

Baca Juga  Pilkada Kabupaten Samosir Urutan Teratas bagi-bagi uang

Sekretaris Daerah Prov Kalbar A.L Leysandri ketikan membacakan sambutan Pendapat akhir gubernur kalbar mengatakan keputusan yang telah ditetapkan hari ini, sesungguhnya merupakan proses dari setiap kebijakan yang akan dibuat oleh pemerintah daerah. Kebijakan yang dibuat tentu akan memberikan manfaat, apabila kebijakan tersebut telah melalui proses pembahasan dan pertimbangan yang matang dari berbagai aspek.

Dengan telah di setujui rancangan peraturan daerah dimaksud menjadi peraturan daerah, maka kepada perangkat daerah terkait dengan peraturan daerah ini agar segera melakukan langkah-langkahkonkrit sesuai proses dan mekanisme berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hasnan Sutanto

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Polres Mempawah Gelar Apel pasukan Operasi Liong Kapuas Pengamanan Imlek 2573 dan Cap Go Meh

Berita

Wali Kota Edi Kamtono : Pembelajaran Tatap Muka di Kelas Bisa Diikuti Siswa dari Rumah

Berita

Dua Rumah Warga Ditimpa Pohon Besar Di Desa Sigulang Psp Tenggara

Berita

Pemkab Tapsel Kembali Raih WTP Tujuh Kali Berturut-turut

Berita

LAUNCHING DAN PEMBERKATAN RUMAH BETANG DAYAK KABUPATEN SINTANG TAHUN 2022

Berita

Gerai Vaksin Polres Kapuas Hulu

Berita

Bantah Terima Sogok, Bea Cukai Belawan Lepas 7 Kontainer Diduga Berisi Buah Ilegal

Berita

Polres Kubu Raya Ungkap Judi Online Dan Berhasil Mengamankan 9 Tersangka