Home / Politik

Kamis, 18 Maret 2021 - 12:06 WIB

AD/ART Demokrat 2020 Dinilai Cacat, Pengamat: Celah Bagi Kubu KLB Menggugat

Viewer: 472
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 27 Detik

Kompasnasional l Kisruh internal Partai Demokrat (PD) saat ini dihadapkan pada strategi memainkan opini publik dalam aspek status hukum utamanya berkaitan dengan dugaan adanya perubahan dan penetapan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat pada Kongres 2020 yang lalu. Saat ini, AD/ART PD tengah diuji ke Kemenkumham yang berpotensi berlanjut ke lembaga peradilan.

Perubahan AD/ART ini membuka ruang munculnya Kongres Luar Biasa (KLB) pada awal Maret 2021 lalu yang diiniasi oleh Jhoni Allen Marbun, Darmizal dan sejumlah petinggi PD yang saat ini berseberangan dengan kubu PD di bawah kepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

Baca Juga  Singgung KAMI, Megawati: Di Situ Kayaknya Banyak Banget yang Kepengin Jadi Presiden

Direktur Eksekutif Indonesia Public Institute (IPI), Karyono Wibowo menganggap, jika benar Kongres 2020 terdapat perubahan AD/ART, maka hal itu menjadi celah bagi kubu Moeldoko untuk menggugat dari sisi presedur dan subtansi. Terlebih, Karyono mengaku mendengar salah satu pendiri Partai Demokrat Ilal Ferhard menyatakan AD/ART Partai Demokrat hasil kongres 2020 tidak diakui, sebab AD/ART tersebut dibuat di luar kongres.

“Artinya kalau informasi itu benar, kalau itu bisa dibuktikan maka ya itu bisa cacat prosedur dan cacat subtansi, maka itu rawan untuk digugat, nah ini itu kelemahan bagi kubu AHY itu bisa menjadi dasar pertimbangan bagi Kemkumham atau pun pengadilan,” ujarnya, Kamis (18/3/2021).

Baca Juga  Amien Rais Diminta Bertaubat Politik dan Berhenti Menghujat Jokowi

Lebih lanjut Karyono berpandangan, hal itu bisa menjadi celah bagi kubu Moeldoko untuk menggugat kepengurusan Demokrat di bawah kepemimpinan AHY karena dinilai bertentangan dengan UU No 2 Tahun 2011 tentang partai politik. “Dan hal itu bisa menjadi kelemahan bagi kubu AHY, tapi ini tentu sajakan karena ada SK Kumham yang dikeluarkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia pada kubu AHY sudah dibuat, sudah mendapatkan SK, oleh karena itu SK itu juga harus digugat, artinya kemungkinan pengadilan membatalkan kepengurusan AHY cukup besar,” ungkapnya. (SN/Red)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Politik

Tak Terima Dikatai Seperti Orba, Eks Aktivis 98: Belum Pernah kan Pak Gatot Diinterogasi TNI Orba?

Politik

Jokowi Gelar Rapat Kabinet Tatap Muka Perdana di Istana Hari Ini

Politik

Didaftarkan ke Kemkumham, Ini Peluang Demokrat Versi KLB

Politik

Demokrat Beber Perbedaan saat Kader Temui Moeldoko dan Luhut

Politik

Minta Megawati Tindak Ribka Tjiptaning, Muannas: Kalau Tidak, Biar Kita Proses Hukum

Politik

Ma’ruf Amin: Pilkada Tetap Lanjut untuk Penuhi Hak Konstitusi Rakyat

Politik

Mas AHY, Anda Nggak Pantas Jadi Ketum Demokrat, Marzuki Alie Bilang yang Cocok Banget Mas Ibas

Politik

Uni Irma: Apa Hubungan Fadli Zon dengan FPI?