Tapsel, Kompas Nasional – Tim Gabungan Prokes Lakukan Operasi Yustisi Di 12 Titik Wilayah Hukum (Wilkum) Polres Tapsel sesuai Peraturan Bupati (Perbup) Tapsel No 49 Tahun 2020 dalam rangka Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan (Prokes), dipimpin Kapolres Tapsel, AKBP Roman Smaradhana Elhaj,SH,SIK,MH, diwakili Kasubbag Sarpras Polres Tapsel, AKP Edi Irawan, di Kec Angkola Muaratais Kab Tapsel, Kamis (11/3/2021).
Personil Tim yang hadir yakni, Kanit 2 Sat Reskrim Polres Tapsel, Ipda Aswin, Kanit 3 Sat Intelkam Polres Tapsel, Ipda Agam Parlindungan, Kanit Ldik 1 Sat Res Narkoba Polres Tapsel, Ipda Irwan H Sarumpaet, serta 20 orang Personil Polres Tapsel. Dan dari Pemkab Tapsel, Personil Satpol-PP sebanyak 5 orang, dan dari Dishub 5 orang.
Kapolres Tapsel, AKBP Roman Smaradhana Elhaj,SH,SIK,MH melalui Kasubbag Sarpras Polres Tapsel saat pimpin Apel keberangkatan Personil Tim Gabungan yang berlangsung di Mapolres Tapsel menyampaikan, agar dalam pelaksanaan kegiatan tetap humanis dan menjaga keselamatan masing-masing. Operasi Yustisi dimaksud untuk meningkatkan kesadaran masyarakat untuk mematuhi Prokes dalam masa Pandemi Covid-19 saat ini. Juga untuk menciptakan situasi aman dan nyaman serta Kondusif di Wilkum Polres Tapsel, Sebutnya.
Kasubag Sarpras Polres Tapsel, AKP Edi Irawan didampingi Kanit 2 Satreskrim, Ipda Aswin, Kanit 3 Sat Intelkam, Ipda Agam Parlindungan dan Kanit Ldik l Satresnakoba Polres Tapsel, Ipda Irwan H Sarumpaet menguraikan rangkaian operasi yustisi ada di 12 Titik dimulai dari Jalan lintas umum perbatasan Kota Padangsidimpuan dengan Kec. Angkola Muaratais Kab Tapsel dengan hasil 7 teguran tertulis. (9.30 WIB) kemudian, Pukul 09.45 Wib di Jslan lintas umum depan Panti Asuhan Maimun Kec Angkola Muaratais dengan hasil 5 teguran tertulis. Pukul 10.00 WIB di Jalan lintas umum Desa Basilam Baru Kec Angkola Muaratais dengan hasil 6 teguran tertulis. Pukul 10.15 WIB di Jalan lintas umum Desa Hutatonga dengan hasil 7 teguran tertulis. Pukul 10.30 WIB di Jalan lintas umum depan Pasar Sigalangan dengan hasil 5 teguran tertulis. Pukul 10.45 WIB di Jalan lintas umum Kel. Bintuju Kec. Angkola Muaratais dengan hasil 5 teguran tertulis. Pukul 11.00 WIB di Jalan lintas umum didepan Masjid Baburahman Kec. Angkola Muaratais dengan hasil 7 teguran tertulis. Pukul 11.15 WIB di Jalan lintas umum depan Lapangan Sarasi II Kec. Angkola Muaratais dengan hasil 5 teguran tertulis. Lalu, Pukul 11.30 WIB di Jalan lintas umum depan Bagas Godang Pangeran Batara Kalasan, Angkola Muaratais dengan hasil 6 teguran tertulis. Kemudian Pukul 11 45 WIB di Jalan lintas umum depan Masjid Al-Barokah Angkola Muaratais dengan hasil 5 teguran tertulis. Pukul 12.00 WIB di Jalan lintas umum didepan Masjid Al-Iklas Angkola Muaratais dengan hasil 5 teguran tertulis. Selanjutnya Pukul 12.15 WIB di Jalan lintas umum di Desa Janji Mauli Kec. Angkola Muaratais dengan hasil 7 teguran tertulis. Dan Pukul 12.30 WIB kegiatan operasi berakhir dengan situasi aman terkendali, Urainya.
Dipaparkannya, pelanggar Prokes yang terjaring adalah masyarakat yang tidak memakai masker. Selanjutnya diberikan sanksi berupa teguran tertulis.
Adapun hasil dari Operasi Yustisi berupakan hukuman dan tindakan yaitu, teguran lisan 85 giat, teguran tertulis 70 giat, mobile 12 giat, membagikan masker 50 pcs, serta himbaun 50 giat, dimaksud untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mematuhi Prokes dalam masa Pandemi Covid-19. Juga untuk menciptakan situasi yang aman dan kondusif di Wilkum Polres Tapsel, Paparnya
Dikatakannya, bahwa sebagian dari warga di Kec. Angkola Muaratais sudah mematuhi Prokes dengan selalu memakai masker guna mencegah penyebaran Covid-19. Dan selama melaksanaan operasi seluruh Personil tetap memperhatikan Prokes, seperti rajin cuci tangan, tetap menggunakan masker dan selalu menjaga jarak guna mencegah penyebaran Covid-19. “Operasi berjalan tertib aman dan kondusif”, Ucapnya. (K Ikhfan)








