Nias Selatan – Kompasnasional.com – Tim Unit Sat Reskrim Nias Selatan melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) kasus pengrusakan Tanaman dan penyerobotan tanah di Desa Sifitubanua Kecamatan Somambawa Kabupaten Nias Selatan. Rabu, (12/01/2022) sore hari.
Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sumatera Utara Direktorat Reserse Kriminal Umum menerima surat Dumas dari Kantor Hukum Mareti Ndraha S.H., M.H. Nomor : 27/LP/MN/XI/2021 tanggal 03 November 2021 perihal laporan dugaan tindak pidana pengrusakan tanaman, penyerobotan tanah dan pengacaman.
Bagian pengawasan penyidikan Ditreskrimum Polda Sumatera Utara telah menerima surat perihal : laporan pengaduan masyarakat terkait adanya dugaan tindak pidana pengrusakan tanaman, penyerobotan tanah dan pengacaman terhadap klien pendumas a.n Aroatulo Laia yang terletak di Baruzo, Desa Sifitubanua Kecamatan Somambawa Kabupaten Nias Selatan, untuk itu telah diberikan petunjuk dan arahan kepada Kapolres Nias Selatan sesuai dengan surat Ditreskrimum Polda Sumatera Utara Nomor : B/9986/XII/ RES,7.5/2021/Ditreskrimum tanggal 13 Desember Tahun 2021
Pemerintahan Desa Sifitubanua Kecamatan Somambawa Kabupaten Nias Selatan menyampaikan melalui surat Keterangan Kepemilikan Tanah Nomor : 470/452/26.01/2021. bahwa tanah tersebut telah dikuasai lebih dari 30 (tiga puluh) tahun oleh almarhum a.n Tema’aro Laia sampai sekarang oleh ahli warisnya. Tanah tersebut tidak pernah didaftarkan kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN), dan tidak pernah dialihkan kepada pihak lain dalam bentuk apapun dan tidak dalam keadaan sengketa
Pada hari rabu tanggal 12 Januari tahun 2022 sekira pukul 16.00 wib sore hari Tim Unit Sat Reskrim Polres Nias Selatan melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) kasus pengrusakan tanaman, penyerobotan tanah dan pengacaman di Baruzo Desa Sifitubanua Kecamatan Somambawa didampingi oleh Pemerintahan Desa Sifitubanua, para Linmas, tokoh masyarakat, Advokat, serta masyarakat Desa Sifitubanua untuk menyaksikan bersama kegiatan olah tempat kejadian perkara (TKP)
Salah seorang tokoh masyarakat yang hadir pada saat olah TKP menyebutkan kepada awak media “asal tanah ini dikelola oleh Wa’ödodo Ndruru alias Ama Zekhi (Almarhum) orang tua dari sejumlah yang diduga oknum pelaku pengrusakan tanaman, penyerobotan tanah dan pengacaman kepada korban. dan tanah ini sudah lebih 30 tahun silam telah dijual di buktikan dengan ada surat jual beli tanah yang diserahkan kepada Tema’aro Laia, (Almarhum) orang tua dari yang korban. maka jelas bahwa tanah tersebut milik korban ahli waris dari Aroatulo Laia, Robahati Laia, Akazisokhi Laia, dan Batasi Hati Laia, dan merekalah yang mengelola sudah lebih 30 tahun sampai saat ini,” Jelasnya
Pada saat konfirmasi kepada Tim Unit Sat Reskrim Polres Nias Selatan menyampaikan kepada awak media kasus pengrusakan tanaman, penyerobotan tanah dan pengacaman tersebut masih dalam tahapan penyelidikan.
Pada saat olah tempat kejadian perkara (TKP) pengrusakan tanaman, penyerobotan tanah tersebut terlihat puluhan tanaman berbagai jenis yang di rusak, selain itu terlihat ada papan dan reng seng di pondok yang di buat di tanah tersebut serta ada Pondasi semenenisasi yang di bangun di tanah tersebut.
(Felirman Baene)







