Home / Berita

Minggu, 16 Januari 2022 - 10:06 WIB

Sat Reskrim Nias Selatan lakukan Olah TKP kasus Pengrusakan tanaman dan Penyerobotan tanah

Viewer: 324
0 0
Terakhir Dibaca:2 Menit, 18 Detik

Nias Selatan – Kompasnasional.com – Tim Unit Sat Reskrim Nias Selatan melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) kasus pengrusakan Tanaman dan penyerobotan tanah di Desa Sifitubanua Kecamatan Somambawa Kabupaten Nias Selatan. Rabu, (12/01/2022) sore hari.


Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sumatera Utara Direktorat Reserse Kriminal Umum menerima surat Dumas dari Kantor Hukum Mareti Ndraha S.H., M.H. Nomor : 27/LP/MN/XI/2021 tanggal 03 November 2021 perihal laporan dugaan tindak pidana pengrusakan tanaman, penyerobotan tanah dan pengacaman.

Bagian pengawasan penyidikan Ditreskrimum Polda Sumatera Utara telah menerima surat perihal : laporan pengaduan masyarakat terkait adanya dugaan tindak pidana pengrusakan tanaman, penyerobotan tanah dan pengacaman terhadap klien pendumas a.n Aroatulo Laia yang terletak di Baruzo, Desa Sifitubanua Kecamatan Somambawa Kabupaten Nias Selatan, untuk itu telah diberikan petunjuk dan arahan kepada Kapolres Nias Selatan sesuai dengan surat Ditreskrimum Polda Sumatera Utara Nomor : B/9986/XII/ RES,7.5/2021/Ditreskrimum tanggal 13 Desember Tahun 2021

Pemerintahan Desa Sifitubanua Kecamatan Somambawa Kabupaten Nias Selatan menyampaikan melalui surat Keterangan Kepemilikan Tanah Nomor : 470/452/26.01/2021. bahwa tanah tersebut telah dikuasai lebih dari 30 (tiga puluh) tahun oleh almarhum a.n Tema’aro Laia sampai sekarang oleh ahli warisnya. Tanah tersebut tidak pernah didaftarkan kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN), dan tidak pernah dialihkan kepada pihak lain dalam bentuk apapun dan tidak dalam keadaan sengketa

Pada hari rabu tanggal 12 Januari tahun 2022 sekira pukul 16.00 wib sore hari Tim Unit Sat Reskrim Polres Nias Selatan melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) kasus pengrusakan tanaman, penyerobotan tanah dan pengacaman di Baruzo Desa Sifitubanua Kecamatan Somambawa didampingi oleh Pemerintahan Desa Sifitubanua, para Linmas, tokoh masyarakat, Advokat, serta masyarakat Desa Sifitubanua untuk menyaksikan bersama kegiatan olah tempat kejadian perkara (TKP)

Salah seorang tokoh masyarakat yang hadir pada saat olah TKP menyebutkan kepada awak media “asal tanah ini dikelola oleh Wa’ödodo Ndruru alias Ama Zekhi (Almarhum) orang tua dari sejumlah yang diduga oknum pelaku pengrusakan tanaman, penyerobotan tanah dan pengacaman kepada korban. dan tanah ini sudah lebih 30 tahun silam telah dijual di buktikan dengan ada surat jual beli tanah yang diserahkan kepada Tema’aro Laia, (Almarhum) orang tua dari yang korban. maka jelas bahwa tanah tersebut milik korban ahli waris dari Aroatulo Laia,  Robahati Laia, Akazisokhi Laia, dan Batasi Hati Laia, dan merekalah yang mengelola sudah lebih 30 tahun sampai saat ini,” Jelasnya

Pada saat konfirmasi kepada Tim Unit Sat Reskrim Polres Nias Selatan menyampaikan kepada awak media kasus pengrusakan tanaman, penyerobotan tanah dan pengacaman tersebut masih dalam tahapan penyelidikan.

Pada saat olah tempat kejadian perkara (TKP) pengrusakan tanaman, penyerobotan tanah tersebut terlihat puluhan tanaman berbagai jenis yang di rusak, selain itu terlihat ada papan dan reng seng di pondok yang di buat di tanah tersebut serta ada Pondasi semenenisasi yang di bangun di tanah tersebut.

(Felirman Baene)

Baca Juga  1.436 Paket Bantuan Pangan JPS Provsu Disalurkan di Kecamatan Onan Runggu

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Basuki Pastikan ASN Jadi Pindah ke IKN

Berita

743 Pekerja Penanganan Sarana Umum Kota Pontianak Terima Paket Lebaran

Berita

Tim UPP Saber Pungli Provinsi Kalbar Giatkan Sosialisasi di Kabupaten Mempewah

Berita

4 Fakta Pipa Gas Meledak di Medan yang Lukai 1 Warga

Arsip

Jokowi Tinjau Rencana Pembangunan Taman Bunga Nusantara

Berita

Hotel Lima Bintang Dan Launching Perdana Di Resmikan Bupati Kabupaten Melawi

Berita

Kapolda Kalbar Buka Rakernis Fungsi Reskrim dan Intelkam Jajaran Polda Kalbar

Berita

Hotman Tuding Ada Oknum Tak Lapor Jokowi soal Penolakan Pajak Hiburan 40%