Pontianak Kalbar | KOMPAS Nasional-Kegiatan Bhabinkamtibmas Kelurahan Bansir Darat, Bripka Hariyanto, S.H., yang berinisiatif melakukan pembuatan sekat kanal restorasi lahan gambut guna mencegah kebakaran hutan dan lahan di Kampung Cahaya Baru dan sekitarnya.
Kampung Cahaya baru terletak di jalan Parit Haji Husein 2 ujung, RT 03 RW 08 Kelurahan Bansir Darat Kecamatan Pontianak Tenggara.
Yang mana di kampung tersebut masih dikelilingi semak belukar dengan kondisi tanah gambut sangat mudah terbakar.
Lahan gambut yang ada disekitar kampung Cahaya Baru memiliki luas kurang lebih sekitar 20 hektar.
Sekat kanal yang dibuat tersebut memiliki panjang 4 meter dan lebar 2 meter, dengan
air berasal dari hulu di belakang kampung Cahaya Baru tersebut.
“Lokasi ini sering kali terjadi kebakaran hutan dan lahan yang berada di belakang rumah warga dengan jarak sekitar kurang lebih 50 meter”, jelas Bripka Hariyanto.
Inisiasi Bripka Hariyanto, S.H., tersebut dilakukan dengan segala sumber dan daya pribadi yang Ia miliki.
Hariyanto dibantu oleh warga sekitar untuk tenaga pembuatan sekat kanal tersebut,
Dikarenakan setiap pada saat musim kemarau tiba sering terjadi kebakaran lahan.
Sedangkan air di parit / saluran terdekat lokasi kebakaran lahan kering tersebut air tidak mengalir.
Sehingga menyulitkan petugas pemadam baik itu dari TNI-POLRI dan BPBD untuk memadamkan api karena sumber air tidak ada.
“Saya berinisiatif membangun ini semua demi kepentingan masyarakat.
Dalam upaya mencegah dan menanggulangi kebakaran lahan pada musim kemarau yang sangat mengkawatirkan
Seringkali petugas pemadam kebakaran lahan baik itu dari TNI/Polri, BPBD maupun Damkar lainnya kesusahan mencari sumber air”, tambah Bripka Hariyanto.
“Sebagai anggota Bhabinkamtibmas, Saya juga menghimbau kepada seluruh masyarakat terutama yang akan membuka lahan untuk kepentingan sesuatu baik itu pertanian bahkan sampai kepada developer yang akan membangun perumahan.
Bripka Hariyanto berharap kepada masyarakat agar Arif dan bijaksana dalam melakukan pembukaan lahan dengan cara yang humanis jangan lah di bakar
karena akan merugikan banyak pihak akibat kabut asap yang membahayakan kesehatan juga ekonomi bisa lumpuh.
Juga terancam pidana penjara”, pungkas Bripka Hariyanto. [WB]
Humas Polresta Pontianak Kota
Publis Hasnan Sutanto





