Home / Berita

Jumat, 19 Maret 2021 - 19:57 WIB

Polres Kubu Raya Gelar Press Release 7 Pelaku Pengedar Narkoba Dan 1 Pengelapan

Viewer: 543
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 37 Detik

Kubu Raya Kalbar KOMPAS Nasional – Polres Kubu raya Gelar Press Release Dibuka langsung Kapolres Kubu Raya AKBP Yani Permana,, S.I.K.,M.H didampingi Kasatreskrim AKP Jatmiko dan Kasatresnarkoba IPTU Robert Damanik di Aula Polres Kubu Raya (19/03/20201).

Tampak hadir berbagai media baik online, cetak dan elektronik guna meliput jalannya press release yang di gelar oleh Polres Kubu Raya.

Dalam release nya Kapolres mengungkapkan kepada awak media yang hadir”hari ini kami polres Kubu raya Mengelar Press release hasil pengungkapan kasus narkoba sebanyak 7 (tujuh) Tersangka dan kasus pengelapan 1 (satu) tersangka, dan ini merupakan pengungkapan dari satreskrim dan satnarkoba dibulan Januari hingga bulan maret 2021” ungkap kapolres

Baca Juga  KPU Teluk Bintuni: Cabup Daniel Meninggal, Gugatan Tak Punya Legal Standing

Ditempat yang sama Kasat narkoba IPTU Robert Damanik menjelaskan”ke Tujuh pelaku pengedar dan permakai narkoba yang berhasil diungkap Satresnarkoba merupakan hasil dari pengembangan dan laporan masyarakat di berbagai TKP diwilayah hukum Polres Kubu raya.

Dan dari ke enam pelaku tersebut berhasil di amankan barang Bukti 1,95 gram shabu, 1 (satu) Unit Sepeda motor,plastik Transparan, hanphone berbagai merk, korek api, pipa kaca kosong, Timah Rokok, Uang tunai Hasil Transaksi dan alat penghisap(bong).

Ketujuh tersangka kita kenakan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana paling singkat 5 (lima) Tahun dan Paling lama 20 (dua puluh) Tahun” Jelas Kasat

Baca Juga  Bupati Kapuas Hulu Sis Menghadiri Sertijab Camat Semitau

Sedangkan Satreskrim mengelar satu tersangka pengelapan 1 (satu) Unit sepeda motor merk honda jenis vario dimana tersangka melakukan aksinya dengan cara meminjam sepeda motor tersebut dan tidak kembali dan digadaikan oleh tersangka ke Wilayah Kabupaten Landak.

Atas perbuatanya tersangka kita kenakan pasal 372 KUHP yang berbunyi Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah” tambah kasatreskrim.

Hasnan Sutanto

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Bupati Kapuas Hulu Menghadiri Rakor Linsek Pengamanan Perayaan Natal dan Tahun Baru

Berita

Syukuran Hari Bhayangkara Ke 75, Polres Kapuas Hulu

Berita

Program Lima Akar Penyangga UMKM Ketapang di Luncurkan Gubernur Kalbar

Berita

Wako Edi Kamtono : Selain Ditanam, Pohon Juga Harus Dirawat

Berita

Tradisi Penerimaan Warga Baru, Pangdam XII/Tpr Tegaskan Berikan Pengabdian Terbaik*

Berita

Putus Cinta, Anak Simalingkar Bunuh Diri di Rel, Kepala dan Tangan Putus

Berita

Adik Hendry Lie Didakwa Rugikan Negara Rp 300 T di Kasus Korupsi Timah

Berita

Dua Alat Berat Exavator Disita Polda Kalbar Dari 2 Lokasi Penambangan Emas Tanpa Izin di Bengkayang