Kubu Raya Kalbar KOMPAS Nasional – Polres Kubu raya Gelar Press Release Dibuka langsung Kapolres Kubu Raya AKBP Yani Permana,, S.I.K.,M.H didampingi Kasatreskrim AKP Jatmiko dan Kasatresnarkoba IPTU Robert Damanik di Aula Polres Kubu Raya (19/03/20201).
Tampak hadir berbagai media baik online, cetak dan elektronik guna meliput jalannya press release yang di gelar oleh Polres Kubu Raya.
Dalam release nya Kapolres mengungkapkan kepada awak media yang hadir”hari ini kami polres Kubu raya Mengelar Press release hasil pengungkapan kasus narkoba sebanyak 7 (tujuh) Tersangka dan kasus pengelapan 1 (satu) tersangka, dan ini merupakan pengungkapan dari satreskrim dan satnarkoba dibulan Januari hingga bulan maret 2021” ungkap kapolres
Ditempat yang sama Kasat narkoba IPTU Robert Damanik menjelaskan”ke Tujuh pelaku pengedar dan permakai narkoba yang berhasil diungkap Satresnarkoba merupakan hasil dari pengembangan dan laporan masyarakat di berbagai TKP diwilayah hukum Polres Kubu raya.
Dan dari ke enam pelaku tersebut berhasil di amankan barang Bukti 1,95 gram shabu, 1 (satu) Unit Sepeda motor,plastik Transparan, hanphone berbagai merk, korek api, pipa kaca kosong, Timah Rokok, Uang tunai Hasil Transaksi dan alat penghisap(bong).
Ketujuh tersangka kita kenakan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana paling singkat 5 (lima) Tahun dan Paling lama 20 (dua puluh) Tahun” Jelas Kasat
Sedangkan Satreskrim mengelar satu tersangka pengelapan 1 (satu) Unit sepeda motor merk honda jenis vario dimana tersangka melakukan aksinya dengan cara meminjam sepeda motor tersebut dan tidak kembali dan digadaikan oleh tersangka ke Wilayah Kabupaten Landak.
Atas perbuatanya tersangka kita kenakan pasal 372 KUHP yang berbunyi Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah” tambah kasatreskrim.
Hasnan Sutanto







