Home / Berita

Kamis, 25 Februari 2021 - 13:02 WIB

Penjelasan Kepala BKN soal Laporan GAR ITB Tuduh Din Syamsuddin Radikalis

Viewer: 447
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 49 Detik

Kompasnasional l Gerakan Anti Radikalisme Alumni ITB (GAR ITB) melaporkan Din Syamsuddin atas dugaan pelanggaran kode etik aparatur sipil negara (ASN).

Dalam laporannya ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN), GAR ITB menduga mantan ketua umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah itu melakukan tindakan radikal.

Kepala BKN Bima Haria Wibisana mengungkapkan, pihaknya sudah menerima laporan aduan GAR ITB tersebut. Namun, BKN tidak bisa memproses pengaduan tersebut.

Laporan pengaduannya sudah masuk. Namun, yang berwenang memeriksa adalah pejabat pembina kepegawaian (PPK, dalam hal ini Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas) karena Pak Din Syamsuddin PNS di UIN Syarif Hidayatullah,” terang Bima Haria Wibisana kepada Wartawan.

Dia menjelaskan, nantinya Kementerian Agama akan mencari kebenaran informasinya.

Bila laporan tersebut terbukti, Din Syamsuddin bisa dikenakan sanksi disiplin PNS. Sebaliknya bila tidak terbukti, yang bersangkutan dikembalikan nama baiknya.

Baca Juga  Kawanan Gajah Liar Kembali Meresahkan Warga Koto Garo, Warga Minta BKSDA Riau Segera Turunkan Tim Sebelum Ada Korban Kembali

Untuk proses ini semuanya ada di Kemenag. Yang memberikan hukuman disiplin juga Menag kalau misalnya terbukti bersalah,” tegasnya.

“BKN tidak berwenang memprosesnya. Kalau yang bersangkutan banding administrasi baru ke Badan Pertimbangan Kepegawaian (Bapek) atau BKN,” sambungnya

Dia menyebutkan, laporan soal dugaan PNS terlibat radikalisme bukan baru kali ini saja. Banyak kasus lainnya juga yang masuk ke BKN. PNS yang dilaporkan terlibat radikalisme sudah ditindaklanjuti oleh Tim Radikalisme dan diteruskan kepada PPK-nya masing-masing. Bahkan ada beberapa yang sudah diberhentikan.

“Sanksi untuk ASN baik PNS maupun PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) yang terbukti terlibat radikalisme ya terberatnya diberhentikan. Yang memberhentikan PPK, bukan BKN,” tandasnya.
Sebelumnya GAR ITB melaporkan Din Syamsuddin ke KASN atas tuduhan radikalisme. Din Syamsuddin dilaporkan dalam kapasitasnya sebagai dosen UIN Syarif Hidayatullah.

Baca Juga  POLRES MELAWI LAKUKAN APEL PERSIAPAN PENGAMANAN PILKADA 2020

Laporan GAR ITB ini mengundang reaksi keras dari berbagai kalangan mulai dari PP Pemuda Muhammadiyah, para politisi, serta Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.

Yang intinya tidak percaya bila Din Syamsuddin penganut radikal. Walaupun selama ini Din Syamsuddin dikenal sering mengkritisi kebijakan pemerintah.

“Pemerintah tidak pernah menganggap Pak Din Syamsuddin radikal atau penganut radikalisme. Pak Din itu pengusung moderasi beragama (Wasathiyyah Islam) yang juga diusung oleh pemerintah,” kata Mahfud melalui akun pribadinya di Twitter, Sabtu (13/2).

Mahfud menambahkan, Din Syamsuddin juga penguat sikap Muhammadiyah bahwa Indonesia adalah Darul Ahdi Wassyahadah. “Beliau kritis, bukan radikalis,” tegas Mahfud. ( JPNN/Red)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Bangun Komunikasi, Satgas Pamtas Yonif 642 Berikan Pelayanan Kesehatan kepada Warga*

Berita

Kasdam XII/Tpr Sambut Personel Satgas BGC TNI Konga XXXIX-C/MONUSCO

Berita

Tingkatkan Kebersamaan, Pangdam XII/Tpr dan Forkopimda Laksanakan Gowes Sinergi*

Berita

Hendak Kembali ke Jakarta, Ratusan Kendaraan Pemudik Diputar Balik

Berita

Rapat Konsultasi GPEI Sumut Bahas Permasalahan di Pelabuhan

Berita

Edi Kamtono Gelar Deklarasi Kawasan Tanpa Asap Rokok, Untuk Melindungi Anak

Berita

Polda Kalbar Kerahkan Helikopter Polri Bell 429 Untuk Pencarian Kapal Yang Tenggelam

Berita

Dandim 1206/Psb Letkol Inf Jemi Oktis Oil,S.IP pimpin apel hari Senin.