Home / Berita

Kamis, 25 Februari 2021 - 13:02 WIB

Penjelasan Kepala BKN soal Laporan GAR ITB Tuduh Din Syamsuddin Radikalis

Viewer: 400
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 49 Detik

Kompasnasional l Gerakan Anti Radikalisme Alumni ITB (GAR ITB) melaporkan Din Syamsuddin atas dugaan pelanggaran kode etik aparatur sipil negara (ASN).

Dalam laporannya ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN), GAR ITB menduga mantan ketua umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah itu melakukan tindakan radikal.

Kepala BKN Bima Haria Wibisana mengungkapkan, pihaknya sudah menerima laporan aduan GAR ITB tersebut. Namun, BKN tidak bisa memproses pengaduan tersebut.

Laporan pengaduannya sudah masuk. Namun, yang berwenang memeriksa adalah pejabat pembina kepegawaian (PPK, dalam hal ini Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas) karena Pak Din Syamsuddin PNS di UIN Syarif Hidayatullah,” terang Bima Haria Wibisana kepada Wartawan.

Dia menjelaskan, nantinya Kementerian Agama akan mencari kebenaran informasinya.

Bila laporan tersebut terbukti, Din Syamsuddin bisa dikenakan sanksi disiplin PNS. Sebaliknya bila tidak terbukti, yang bersangkutan dikembalikan nama baiknya.

Baca Juga  Bupati Muda : PPKM Mikro Langkah Tepat Tekan Penularan Covid

Untuk proses ini semuanya ada di Kemenag. Yang memberikan hukuman disiplin juga Menag kalau misalnya terbukti bersalah,” tegasnya.

“BKN tidak berwenang memprosesnya. Kalau yang bersangkutan banding administrasi baru ke Badan Pertimbangan Kepegawaian (Bapek) atau BKN,” sambungnya

Dia menyebutkan, laporan soal dugaan PNS terlibat radikalisme bukan baru kali ini saja. Banyak kasus lainnya juga yang masuk ke BKN. PNS yang dilaporkan terlibat radikalisme sudah ditindaklanjuti oleh Tim Radikalisme dan diteruskan kepada PPK-nya masing-masing. Bahkan ada beberapa yang sudah diberhentikan.

“Sanksi untuk ASN baik PNS maupun PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) yang terbukti terlibat radikalisme ya terberatnya diberhentikan. Yang memberhentikan PPK, bukan BKN,” tandasnya.
Sebelumnya GAR ITB melaporkan Din Syamsuddin ke KASN atas tuduhan radikalisme. Din Syamsuddin dilaporkan dalam kapasitasnya sebagai dosen UIN Syarif Hidayatullah.

Baca Juga  Wabup Buka Rakor Kabupaten Kapuas Hulu Pendataan Awal Registrasi Sosial Ekonomi 2022 

Laporan GAR ITB ini mengundang reaksi keras dari berbagai kalangan mulai dari PP Pemuda Muhammadiyah, para politisi, serta Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.

Yang intinya tidak percaya bila Din Syamsuddin penganut radikal. Walaupun selama ini Din Syamsuddin dikenal sering mengkritisi kebijakan pemerintah.

“Pemerintah tidak pernah menganggap Pak Din Syamsuddin radikal atau penganut radikalisme. Pak Din itu pengusung moderasi beragama (Wasathiyyah Islam) yang juga diusung oleh pemerintah,” kata Mahfud melalui akun pribadinya di Twitter, Sabtu (13/2).

Mahfud menambahkan, Din Syamsuddin juga penguat sikap Muhammadiyah bahwa Indonesia adalah Darul Ahdi Wassyahadah. “Beliau kritis, bukan radikalis,” tegas Mahfud. ( JPNN/Red)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Heboh, ‘Nyanyian’ La Nyalla soal Prabowo Minta Rp 40 M, IPW Polri Bertindak

Arsip

Idul Fitri, Tahanan KPK Boleh Dijenguk Keluarga Selama Tiga Jam
Foto Ilustrasi

Berita

Eks Anggota DPRD Sumut Jadi Tersangka Penggelapan Uang!

Berita

Isi Garasi Bupati Bekasi Ade Kuswara yang Kena OTT KPK, Ada Mobil Mewah Ini

Berita

Babinsa 1208-02/Sejangkung Karya Bakti Pembangunan Masjid Al-FALAH

Berita

Pagelaran Seni dan Budaya Lintas Etnis Dibuka Langsung Wawako P.Sidimpuan

Berita

Bupati Tapanuli Utara Resmikan Therapeutik Feeding Centre (TFC) / Pusat Pemulihan Gizi Kabupaten Tapanuli Utara Tahun 2022

Berita

Pangdam XII/Tpr Terima Kunjungan Tim dari BPKP