Home / Headline News

Rabu, 17 Februari 2021 - 19:14 WIB

Kapolri Listyo Sigit: Pelapor UU ITE Harus Korban Sendiri, Tidak Boleh Diwakilkan

Viewer: 328
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 28 Detik

Kompasnasional l Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo meminta dibuatkan Surat Telegram yang isinya adalah petunjuk bagi para penyidik saat menangani kasus terkait dugaan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

“Tolong dibuatkan semacam STR (telegram) atau petunjuk untuk dijadikan pegangan bagi para penyidik saat menerima laporan (kasus UU ITE),” kata Listyo Sigit di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (16/2/2021).

Dalam surat telegram tersebut, kata Listyo Sigit, nantinya diatur bahwa pihak yang melaporkan terkait kasus dugaan UU ITE haruslah korban sendiri.

Dengan demikian, pelaporan kasus UU ITE ke depan tidak boleh lagi diwakilkan.

Apabila laporan dilakukan oleh perwakilan atau orang lain, maka laporan tidak akan diproses.

Baca Juga  Lions Club Golden Estate Menyalurkan APD dan Sembako Melalui Polres Batu Bara Untuk Masyarakat dan Tim Medis

“Bila perlu laporan tertentu yang bersifat delik aduan, yang lapor ya harus korbannya, jangan diwakili lagi,” tutur Kapolri Listyo Sigit.

Kapolri menjelaskan, perlunya korban melaporkan sendiri terkait kasus dugaan UU ITE karena untuk menghindari masyarakat tidak saling lapor menggunakan pasal-pasal yang diatur dalam UU ITE.

Karenanya, kata Kapolri, ke depan hal-hal seperti itu perlu diperbaiki agar pihak kepolisian sendiri tidak kerepotan.

“Ini supaya masyarakat tidak asal lapor. Karena nanti kita sendiri yang akan kerepotan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Sigit menambahkan, agar polisi tidak perlu melakukan penahanan terhadap pelaku UU ITE yang tidak menimbulkan konflik horizontal.

Baca Juga  Delegasi W20 Dari Negara Rusia, Akui Danau Toba Sangat Indah

Lebih baik, kata Sigit, polisi melakukan proses mediasi antara korban dengan pelaku.

“Bila perlu kalau memang tidak berpotensi menimbulkan konflik horizontal, ya tidak perlu ditahanlah,” ucapnya.

Namun demikian, Sigit melanjutkan ada pengecualian. Jika memang dampak dari perbuatan pelanggaran UU ITE ada potensi memunculkan konflik horizontal maka harus dihukum.

Kapolri mencontohkan kasus ujaran kebencian yang dilakukan oleh Ambroncius Nababan terhadap Natalius Pigai.

“Kalau isu yang kemarin seperti Pigai yang memunculkan reaksi di beberapa tempat dan mereka bergerak. Yang seperti itu, kita harus proses tuntas,” kata Kapolri Listyo Sigit.(KTV/Red)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Headline News

Personil Polres Sibolga Kembali Ungkap Pencurian Betor Milik Warga Gg. Prona Sarudik

Berita

Advokat Muda Indonesia Bergerak Bangkinang Layangkan Somasi Terbuka Kepada Dr.Hotman Paris Hutapea
Foto gunung kerinci saat kembali terjadi erupsi

Berita

Gunung Kerinci Lontarkan Abu Setinggi 750 Meter ke Arah Sumbar

Berita

4 Fakta Baru Kecelakaan Lion JT 610

Berita

Wakil Komandan Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonif 645/Gty Hadiri Rapat Pembentukan Panitia Upacara Bendera HUT Kemerdekaan RI Ke-77

Headline News

Arab Saudi Eksekusi Mati TKI Tuti Tursilawati

Headline News

Korupsi Dana Oprasional, Dua Adik BK-Iswan Siap Kembalikan Temuan

Berita

DPW DJM 1 Kali Lagi Provinsi Kepulauan Riau Resmi Dilantik