Home / Berita

Senin, 15 Februari 2021 - 21:45 WIB

Kejati Kalbar Berhasil Menahan 5 Orang Tersangka Korupsi Proyek Jalan Balai Bekuak-Mereban

Viewer: 713
0 0
Terakhir Dibaca:2 Menit, 3 Detik

Pontianak Kalbar Kompas Nasional-Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Kalbar Menahan Para Tersangka Perkara Tindak Pidana Korupsi Pada Kegiatan Pekerjaan Peningkatan jalan Simpang Dua Perawas Pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Ketapang TA 2017 dan Pekerjaan Peningkatan Jalan Balai Berkuak-Mereban (Soil Cement-HRS) Pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Ketapang TA 2017.

Pada Press Release di Kejati Kalbar, pada hari senin, tanggal 15 Pebruari 2021, Kajati Kalbar, Dr. Masyhudi, SH, MH, menyampaikan Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Kalbar, menahan, Tersangka M selaku Pejabat Pembuat Komitmen/PP, Tersangka ES selaku Pelaksana / Direktur PT. SA dan Tersangka HMKP selaku Site Engeeneer / Konsultan pengawas, kegiatan Pekerjaan Peningkatan jalan Simpang Dua Perawas Pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Ketapang TA 2017, denga nilai kontrak kerja sebesar Rp. 11.000.000.000,- (sebelas milyar rupiah).

Baca Juga  KAPOLRES SINTANG DAN JAJARAN TINJAU KESIAPAN PENANGANAN KARHUTLA DI PT. SDK 3 DESA MERARAI I KEC. SUNGAI TEBELIAN KAB. SINTANGĀ 

Dan Tersangka EK selaku Pejabat Pembuat Komitmen, Tersangka AM selaku Pelaksana / Direktur PT. S, dan Tersangka HMKP selaku Site Engeeneer / Konsultan pengawas untuk Pelaksaanan Pekerjaan Peningkatan Jalan Balai Berkuak-Mereban (Soil Cement-HRS) Pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Ketapang TA 2017, dengan nilai kontrak Rp.10.000.000.000,- (Sepuluh Milyar Rupiah).

Bahwa peran masing-masing para tersangka, pada kegiatan Pekerjaan Peningkatan jalan Simpang Dua Perawas dan Pekerjaan Peningkatan Jalan Balai Berkuak-Mereban (Soil Cement-HRS) adalah untuk tersangka M dan EK selaku Pejabat Pembuat Komitmen/PPK, Tersangka ES selaku Pelaksana / Direktur PT. SA dan AM selaku Pelaksana / Direktur PT. S serta Tersangka HMKP selaku selaku Site Engeeneer / Konsultan pengawas, tidak melakukan kewajiban sebagaimana tugas dan tanggung jawabnya.

Akibat perbuatan para tersangka pada Kegiatan Pekerjaan Peningkatan jalan Simpang Dua Perawas Pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Ketapang TA 2017, mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1.238.554.432.- (satu milyar delapan ratus tiga puluh delapan juta lima ratus lima puluh empat ribu empat ratus tiga puluh dua rupiah), dan telah dilakukan pemulihan kerugian keuangan negara sebesar Rp 270.000.000,- (dua ratus tujuh puluh juta rupiah) .

Baca Juga  Perketat Pengawasan, Satgas Pamtas Yonif Mekanis 643/Wns Berhasil Amankan Barang Diduga Narkotika Jenis Sabu di Perbatasan.*

Sedangkan untuk perkara Tindak Pidana Korupsi Pada Pelaksaanan Pekerjaan Peningkatan Jalan Balai Berkuak-Mereban (Soil Cement-HRS) Pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Ketapang TA 2017, akibat perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1.838.554.432,- (satu milyar delapan ratus tiga puluh delapan juta lima ratus lima puluh empat ribu empat ratus tiga puluh dua rupiah), dan telah dilakukaan pemulihan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 360.000.000,- (tiga ratus enam puluh juta rupiah).

Hasnan Sutanto

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Jawab Tuntutan DU/DI, SMK Swasta Teladan Pematangsiantar Bersama PT.SAT.Tbk Laksanakan “Sinkronisasi Kurikulum”

Berita

BNN Bongkar Lab Narkoba Sindikat Rusia di Bali, Hampir 8 Kg Party Drug Disita
Foto Korban gempa di Cianjur

Berita

Dunia Berduka Atas Gempa Cianjur

Berita

Brigjen Pol.Teguh Imam Wahyudi : Ada Tiga Kelurahan Bakal Jadi Pilot Project Bersih dari Narkoba

Berita

Sebut Pengurus Banser Anak Cucu PKI, Alfian Tanjung Kena Somasi GP Ansor

Berita

Wabup Hadiri Pelantikan BPC HIPMI Tapsel Priode 2020 – 2023

Berita

Warga Asmat Dapat Bantuan Rp350 Juta Dari Sido Muncul

Arsip

Misteri Liang Kubur Freddy Budiman Digenangi Air