Home / Berita

Senin, 15 Februari 2021 - 21:45 WIB

Kejati Kalbar Berhasil Menahan 5 Orang Tersangka Korupsi Proyek Jalan Balai Bekuak-Mereban

Viewer: 685
0 0
Terakhir Dibaca:2 Menit, 3 Detik

Pontianak Kalbar Kompas Nasional-Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Kalbar Menahan Para Tersangka Perkara Tindak Pidana Korupsi Pada Kegiatan Pekerjaan Peningkatan jalan Simpang Dua Perawas Pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Ketapang TA 2017 dan Pekerjaan Peningkatan Jalan Balai Berkuak-Mereban (Soil Cement-HRS) Pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Ketapang TA 2017.

Pada Press Release di Kejati Kalbar, pada hari senin, tanggal 15 Pebruari 2021, Kajati Kalbar, Dr. Masyhudi, SH, MH, menyampaikan Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Kalbar, menahan, Tersangka M selaku Pejabat Pembuat Komitmen/PP, Tersangka ES selaku Pelaksana / Direktur PT. SA dan Tersangka HMKP selaku Site Engeeneer / Konsultan pengawas, kegiatan Pekerjaan Peningkatan jalan Simpang Dua Perawas Pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Ketapang TA 2017, denga nilai kontrak kerja sebesar Rp. 11.000.000.000,- (sebelas milyar rupiah).

Baca Juga  Dinas Perikanan Fasilitasi Sosialisasi Perizinan Pemanfaatan Jenis Ikan Arwana Yang Dilaksanakan Oleh BPSPL Pontianak

Dan Tersangka EK selaku Pejabat Pembuat Komitmen, Tersangka AM selaku Pelaksana / Direktur PT. S, dan Tersangka HMKP selaku Site Engeeneer / Konsultan pengawas untuk Pelaksaanan Pekerjaan Peningkatan Jalan Balai Berkuak-Mereban (Soil Cement-HRS) Pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Ketapang TA 2017, dengan nilai kontrak Rp.10.000.000.000,- (Sepuluh Milyar Rupiah).

Bahwa peran masing-masing para tersangka, pada kegiatan Pekerjaan Peningkatan jalan Simpang Dua Perawas dan Pekerjaan Peningkatan Jalan Balai Berkuak-Mereban (Soil Cement-HRS) adalah untuk tersangka M dan EK selaku Pejabat Pembuat Komitmen/PPK, Tersangka ES selaku Pelaksana / Direktur PT. SA dan AM selaku Pelaksana / Direktur PT. S serta Tersangka HMKP selaku selaku Site Engeeneer / Konsultan pengawas, tidak melakukan kewajiban sebagaimana tugas dan tanggung jawabnya.

Akibat perbuatan para tersangka pada Kegiatan Pekerjaan Peningkatan jalan Simpang Dua Perawas Pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Ketapang TA 2017, mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1.238.554.432.- (satu milyar delapan ratus tiga puluh delapan juta lima ratus lima puluh empat ribu empat ratus tiga puluh dua rupiah), dan telah dilakukan pemulihan kerugian keuangan negara sebesar Rp 270.000.000,- (dua ratus tujuh puluh juta rupiah) .

Baca Juga  Wawako Pontianak : Tutup Celah Pungli Melalui Inovasi Teknologi

Sedangkan untuk perkara Tindak Pidana Korupsi Pada Pelaksaanan Pekerjaan Peningkatan Jalan Balai Berkuak-Mereban (Soil Cement-HRS) Pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Ketapang TA 2017, akibat perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1.838.554.432,- (satu milyar delapan ratus tiga puluh delapan juta lima ratus lima puluh empat ribu empat ratus tiga puluh dua rupiah), dan telah dilakukaan pemulihan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 360.000.000,- (tiga ratus enam puluh juta rupiah).

Hasnan Sutanto

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

POLRES TOBA GREBEK RUKO SPAREPART,TEMUKAN NARKOBA

Berita

Anggota BEM Terbang ke Asmat Zaadit Taqwa Tidak Terlihat

Berita

Humas PT Suci Abadi Terang: Impor 125 Ton Buah Jeruk Mandarin dari Pakistan Sudah Sesuai Prosedur

Berita

Polda,KPU Dan Bawaslu,Siap Amankan Pemilu 2020,Ikuti vicon Wakapolri

Berita

Fakta-fakta Makan Gratis: Curhat Rasa Hambar hingga Sistem Reimburse

Berita

Telan 300 Manusia, Inilah Buaya Legendaris di Seluruh Afrika yang Tak Pernah Bisa Ditangkap, Bahkan Senjata AK47 Tak Mampu Menembus Kulitnya
Foto Ilustrasi garis polisi

Berita

Geger Temuan 4 Jasad Membusuk di Perumahan Citra Garden, Polisi Masih Lakukan Penyelidikan

Berita

Polisi Menetapkan Mekanik Perusahaan Otobus Jadi Tersangka Kecelakaan Tanjakan Emen