Home / Headline News

Rabu, 10 Februari 2021 - 21:40 WIB

Ombdusman: Aisha Weddings Rusak Generasi Muda Indonesia

Viewer: 387
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 15 Detik

Kompasnasional l Anggota Ombudsman RI Ninik Rahayu menyebut kemunculan jasa penyedia pernikahan Aisha Weddings merusak generasi muda Indonesia. Jasa pernikahan tersebut menganjurkan pernikahan muda mulai usia 12 sampai 21 tahun.

“Aisha Weddings merusak tatanan kaum muda Indonesia, sebab saat ini pemerintah, tokoh agama dan masyarakat sedang giat-giatnya melakukan pemberantasan perkawinan anak, perdagangan anak melalui perkawinan,” kata Ninik melalui keterangan tertulis, Rabu (10/2).

Ninik mengatakan kemunculan Aisha Weddings kembali menyuburkan diskriminasi gender di Indonesia. Ninik menegaskan,negara sedang berupaya melakukan pemenuhan hak konstitusional warga negara, terutama perempuan dan anak.

Baca Juga  Terlibat Narkoba Diusir dari Desa, Resmi Berlaku Mulai 1 Januari 2020

Perempuan dan anak perempuan berhak mengenyam pendidikan yang tinggi, berhak mendapat perlindungan kesehatan reproduksinya dan lainnya sebagaimana dijamin dalam UU perlindungan anak,” kata Ninik.

Menurut Ninik, tindakan Aisha Weddings dalam memfasilitasi perkawinan anak, dapat dikenakan pasal berlapis.

Aisha Weddings melanggar Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Orang, berlapis dengan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 jo Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Kemudian Aisha Weddings juga melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 jo Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, karena dianggap menganjurkan perkawinan anak.

Baca Juga  Sipungguk Bersih, Pemdes Sipungguk Bersama Masyarakat Lakukan Gotong Royong Bersihkan Lingkungan dan Jalan

“Kepolisian harus proaktif mengusut tuntas terkait hal tersebut, tidak harus menunggu laporan masyarakat,” ujarnya.

Aisha Weddings merupakan penyedia jasa layanan pernikahan yang viral di media sosial. Mereka mempromosikan nikah usia 12-21 tahun, nikah siri, dan poligami.

Jasa tersebut banyak mendapat teguran dan kecaman dari berbagai pihak. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyatakan telah mengadukan Aisha Weddings ke kepolisian karena dianggap meresahkan dan melanggar peraturan.
(CNNI/Red)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Daerah

Hadapi Cuti Bersama Pemkab Kampar Dirikan Posko Covid-19, Dedy: Keluar-masuk Riau, Wajib Rapid Test
Foto:Ket//Dari Kanan ke kiri 1.Lion Leo Lopulisa 2.Vice 1 Lion Lili tan, 3. Vice 3 Lion Kosidin, 4.Vice 2 Lion Agustina, 5.Past President Lion Darmawan Yusuf , 6.Walikota Tanjung Balai H. Syahrial.

Asahan

Walikota Tanjung Balai menyaksikan Bantuan APD dari Lions Club Golden Estate kepada RSUD Tengku Mansyur Tanjung balai

Berita

‘JR Saragih Tidak Kebal Hukum’ Putusan MA Pintu Masuk Mengungkap Dugaan Korupsi di Pembelian Lahan Kantor Bupati Simalungun

Berita

Tim Yustisi Kampar Terus Gencarkan Operasi Razia Masker dan Protokol Kesehatan

Headline News

Profil Muchtar Pakpahan “Sang Pahlawan Buruh” Keluar Masuk Penjara
Foto 9 Tersangka

Berita

Bea Cukai Sumut Sita 2,4 Juta Batang Rokok, Kerugian Rp 2 M Lebih

Headline News

Polres Tapteng Benarkan Tragedi Rampa Mengakibatkan Hilangnya Nyawa

Berita

PERGURUAN TINGGI CENDANA KEMBALI MENCETAK SEJARAH BARU