Home / Headline News

Rabu, 10 Februari 2021 - 21:40 WIB

Ombdusman: Aisha Weddings Rusak Generasi Muda Indonesia

Viewer: 397
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 15 Detik

Kompasnasional l Anggota Ombudsman RI Ninik Rahayu menyebut kemunculan jasa penyedia pernikahan Aisha Weddings merusak generasi muda Indonesia. Jasa pernikahan tersebut menganjurkan pernikahan muda mulai usia 12 sampai 21 tahun.

“Aisha Weddings merusak tatanan kaum muda Indonesia, sebab saat ini pemerintah, tokoh agama dan masyarakat sedang giat-giatnya melakukan pemberantasan perkawinan anak, perdagangan anak melalui perkawinan,” kata Ninik melalui keterangan tertulis, Rabu (10/2).

Ninik mengatakan kemunculan Aisha Weddings kembali menyuburkan diskriminasi gender di Indonesia. Ninik menegaskan,negara sedang berupaya melakukan pemenuhan hak konstitusional warga negara, terutama perempuan dan anak.

Baca Juga  PERGURUAN TINGGI CENDANA KEMBALI MENCETAK SEJARAH BARU

Perempuan dan anak perempuan berhak mengenyam pendidikan yang tinggi, berhak mendapat perlindungan kesehatan reproduksinya dan lainnya sebagaimana dijamin dalam UU perlindungan anak,” kata Ninik.

Menurut Ninik, tindakan Aisha Weddings dalam memfasilitasi perkawinan anak, dapat dikenakan pasal berlapis.

Aisha Weddings melanggar Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Orang, berlapis dengan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 jo Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Kemudian Aisha Weddings juga melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 jo Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, karena dianggap menganjurkan perkawinan anak.

Baca Juga  Bareskrim Ringkus DPO Kasus Narkoba Simon Tupessy di Kampung Ambon

“Kepolisian harus proaktif mengusut tuntas terkait hal tersebut, tidak harus menunggu laporan masyarakat,” ujarnya.

Aisha Weddings merupakan penyedia jasa layanan pernikahan yang viral di media sosial. Mereka mempromosikan nikah usia 12-21 tahun, nikah siri, dan poligami.

Jasa tersebut banyak mendapat teguran dan kecaman dari berbagai pihak. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyatakan telah mengadukan Aisha Weddings ke kepolisian karena dianggap meresahkan dan melanggar peraturan.
(CNNI/Red)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Headline News

Arbudin Dorong Masyarakat Sintang Daftarkan Karyanya Ke Kanwilkumham KalbarDemi perlindungan Kekayaan intelektual

Berita

Setelah Sembuh, Ajudan Wagubsu Kembali Terinfeksi Covid 19

Headline News

Mediasi Perseteruan Siswa SMP Negeri Sibolga Sepakat Berdamai

Headline News

Patung Replika Merlion (Singapura) Menjadi Daya Tarik Di Pemandian Sungai Hijau Tiga

Headline News

Jokowi Bicara Transformasi Besar Pascapandemi dan UU Cipta Kerja di KTT G20
Foto Ilustrasi

Berita

Makin Panas! Korut Tembakkan Lagi 80 Peluru Artileri

Berita

Bupati Kampar Dampingi Menteri PUPR Tinjau Tol Pekanbaru-Bangkinang

Headline News

Pro Kontra Gerakan Dengarkan Indonesia Raya di Yogyakarta