Tapsel, Kompas Nasional – Satres Narkoba Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) amankan pelaku narkotika di dua lokasi berbeda. Terdiri dari tiga orang pelaku narkoba. Selain itu, polisi juga menyita barang bukti berupa ganja kering siap edar sembilan bal seberat 8.945,84 gram dan 2 unit handphone (HP) serta uang tunai sebesar Rp.200.000. Ketiga pelaku yakni, AA (34) warga Lingkungan II, Kel. Batunadua Julu, Kec Padangsidimpuan (Psp) Batunadua, Kota Psp, WAK (27) dan AAH (20) warga Lingkungan I, Kel. Pasar Gunung Tua, Kec Padang Bolak, Kab Padang Lawas Utara (Paluta), Kamis (4/2/2021) lalu.
Kapolres Tapsel, AKBP Roman Smaradhana Elhaj,SIK.MH melalui Wakapolres Tapsel, Rahman Takdir Harahap,SH yang didampingi Kasat Narkoba, AKP Eddy Sudrajat,SH dan dari BNN Kab.Tapsel saat mengadakan press release menjelaskan Selasa.(9/2/2021) pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat akan adanya transaksi narkotika pada Kamis (4/2/2021).
Mendapat informasi tersebut Personil Satres Narkoba Polres Tapsel melakukan penyelidikan dan mencurigai 1 orang berdiri tepatnya di depan salah satu sekolah swasta di Desa Kilang Papan, Kec. Sipirok, Kab Tapsel.
Dari tersangka AA, petugas mengamankan 1 bungkus atau bal yang diduga berisikan ganja dibungkus dengan lakban warna coklat seberat 1.084.38 gram,” Ungkapnya.
Disebutkannya dilokasi yang berbeda, Sat Narkoba Polres Tapsel juga mengamankan 2 orang pria masing-masing WAK dan AAH. Dari dua tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 buah tas warna hitam yang di dalamnya ditemukan 6 bungkus diduga berisi ganja dibungkus plastik warna hitam dan dibalut lakban warna coklat seberat 5.084,38 gram. Kemudian buah kotak yang di dalamnya ditemukan 3 bungkus berisikan ganja seberat 2. 777,08 gram.
Barang bukti yang diamankan adalah ganja kering siap edar dengan total keseluruhan 8.945.84 gram, 2 unit handphone (HP) dan uang tunai sebesar Rp 200.000. Kemudian seluruh tersangka dibawa ke Polres Tapsel untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, Sebut Wakapolres.
Dijelaskannya, dari pengakuan WAK (27) dan AAH (20) barang haram yang mereka kuasai sempat terjual 2 bal kurang lebih 2 Kg. Pelaku WAK (27) dan AAH (20) sempat menjual barang haram tersebut, kini pihak kita masih memburu para pelaku lainnya yang belum tertangkap, Jelas Wakapolres. (K Ikhfan)







