Home / Berita

Rabu, 10 Februari 2021 - 04:55 WIB

Satres Narkoba Polres Tapsel Amankan Pelaku Narkotika Di Dua Lokasi Berbeda

Viewer: 484
1 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 52 Detik

Tapsel, Kompas Nasional – Satres Narkoba Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) amankan pelaku narkotika di dua lokasi berbeda. Terdiri dari tiga orang pelaku narkoba. Selain itu, polisi juga menyita barang bukti berupa ganja kering siap edar sembilan bal seberat 8.945,84 gram dan 2 unit handphone (HP) serta uang tunai sebesar Rp.200.000. Ketiga pelaku yakni, AA (34) warga Lingkungan II, Kel. Batunadua Julu, Kec Padangsidimpuan (Psp) Batunadua, Kota Psp, WAK (27) dan AAH (20) warga Lingkungan I, Kel. Pasar Gunung Tua, Kec Padang Bolak, Kab Padang Lawas Utara (Paluta), Kamis (4/2/2021) lalu.

Kapolres Tapsel, AKBP Roman Smaradhana Elhaj,SIK.MH melalui Wakapolres Tapsel, Rahman Takdir Harahap,SH yang didampingi Kasat Narkoba, AKP Eddy Sudrajat,SH dan dari BNN Kab.Tapsel saat mengadakan press release menjelaskan Selasa.(9/2/2021) pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat akan adanya transaksi narkotika pada Kamis (4/2/2021). 

Baca Juga  Kapolresta Pontianak Andi Henrindra Gerak Cepat Kujungi Tokoh Agama dan Toko Adat

Mendapat informasi tersebut Personil Satres Narkoba Polres Tapsel melakukan penyelidikan dan mencurigai 1 orang berdiri tepatnya di depan salah satu sekolah swasta di Desa Kilang Papan, Kec. Sipirok, Kab Tapsel.

Dari tersangka AA, petugas mengamankan 1 bungkus atau bal yang diduga berisikan ganja dibungkus dengan lakban warna coklat seberat 1.084.38 gram,” Ungkapnya.

Disebutkannya dilokasi yang berbeda, Sat Narkoba Polres Tapsel juga mengamankan 2 orang pria masing-masing WAK dan AAH. Dari dua tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 buah tas warna hitam yang di dalamnya ditemukan 6 bungkus diduga berisi ganja dibungkus plastik warna hitam dan dibalut lakban warna coklat seberat 5.084,38 gram. Kemudian buah kotak yang di dalamnya ditemukan 3 bungkus berisikan ganja seberat 2. 777,08 gram. 

Baca Juga  Beli Shabu di Siantar Dua Pemuda Tertangkap Di Simalungun

Barang bukti yang diamankan adalah ganja kering siap edar dengan total keseluruhan 8.945.84 gram, 2 unit handphone (HP) dan uang tunai sebesar Rp 200.000. Kemudian seluruh tersangka dibawa ke Polres Tapsel untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,  Sebut Wakapolres. 

Dijelaskannya, dari pengakuan WAK (27) dan AAH (20) barang haram yang mereka kuasai sempat terjual 2 bal kurang lebih 2 Kg. Pelaku WAK (27) dan AAH (20) sempat menjual barang haram tersebut, kini pihak  kita masih memburu para pelaku lainnya yang belum tertangkap, Jelas Wakapolres. (K Ikhfan)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Kemenangan Jokowi Maru’f menjadi hari bahagia Bagi anak Leo Kogoya

Berita

Syahputri Hefriansyah Kunjungi Lokasi Kebakaran dan Melayat 5 Korban Meninggal Sekeluarga di Siantar 

Berita

Wujud Kebersamaan Personil Polsek Ketungau Hulu Dengan Warga, Kerja Bakti Perbaiki Jembatan Yang Rusak 

Berita

Bane Manalu : Pencipta Karya yang Mencatatkan Karyanya Di  Kemenkumham Berhak Mendapat Perlindungan Negara

Berita

Crosser Kab.Sintang Boyong Tropi dan Hadiah Graastrack Championship 2022 Sirkuit Opu Daeng Manambon Mempawah

Berita

Driver Go-Car Ditahan Polisi setelah Menodongkan Softgun ke Personel PM

Berita

Kubu Hasto Keberatan Penyelidik KPK Jadi Saksi Ahli di Persidangan

Berita

Unras Tolak Pj Bupati di Kantor DPRD Tapteng Berbuntut Kekecewaan