Home / Berita

Minggu, 27 Maret 2022 - 19:01 WIB

Bane Manalu : Pencipta Karya yang Mencatatkan Karyanya Di  Kemenkumham Berhak Mendapat Perlindungan Negara

Viewer: 478
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 57 Detik

Kompas Nasional l KARO – Staf Khusus Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Bane Raja Manalu menegaskan bahwa pencipta suatu karya perlu mencatatkan atau mendaftarkan hasil karyanya ke Kemenkumham. Itu dilakukan agar karya yang diciptakan bisa mendapat perlindungan hukum dari negara. 

“Apalagi sekarang Bapak Yasonna Laoly terus melakukan perbaikan dalam bidang birokrasi digital di Kemenkumham. Dulunya pencatatan hak cipta itu memerlukan proses dua hari lebih, tapi sekarang hanya 10 menit sudah selesai,” kata Bane saat menjadi  narasumber dalam diskusi bertemakan ‘Perlindungan Hukum Terhadap Karya Seni’ yang diselenggarakan Komunitas Karo Kreatif (K3) di Jabu Cafe Berastagi, Kabupaten Karo, Sumatera Utara, Jumat (25/3/2022). 

“Cuma harus lengkap dulu syaratnya. Misalnya surat yang membuktikan bahwa karya itu milik kita. Setelah data lengkap dan membayar Rp250 ribu, langsung keluar sertifikat bahwa karya itu punya kita. Cuma 10 menit,” tambahnya. 

Baca Juga  Terjadi di ATM BRI Indomaret Lubukpakam, Duit Tak Keluar, Saldo Tetap Berkurang

Bane menjelaskan, salah satu program unggulan di Kemenkumham tahun ini yakni Pencatatan Otomatis Hak Cipta (POPHC). Ada proses otomatis pencatatan di segala hal yang disebut hak cipta. 

Menurut Bane, dengan mencatatkan hak ciptanya, maka seorang pencipta berhak mendapat perlindungan dari negara. Tapi, umumnya yang namanya pencatatan hak cipta itu tidak langsung mendapatkan dampak ekonomis. 

Sedangkan pendaftaran hak cipta semisal karya musik, menciptakan lagu atau lainnya, kemudian digunakan baik secara individu maupun institusi maka berdampak ekonomi langsung, kalau tujuannya komersil.

Masih dikatakan alumni Universitas Indonesia ini, hak cipta itu adalah hak ekslusif pencipta yang timbul secara otomatis setelah karya diwujudkan dalam bentuk nyata dan dipublikasikan. 

“Berwujud dulu baru bisa kita klaim punya kita. Yang mewujudkan itulah pemilik hak ciptanya. Bagi saya ide tak bernilai atau sama dengan nol jika tidak diwujudkan, yang mahal itu adalah eksekusinya,” ucap pria yang dibesarkan di Kota Pematangsiantar itu. 

Baca Juga  Zulfikri Akhirnya Dilantik Jadi Kepala Desa Bukit Melintang

Bane menambahkan bahwa hak cipta ada jangka berlakunya. Pertama seumur hidup plus 70 tahun. Maksudnya adalah seumur hidup si pencipta karya ditambah 70 tahun ke depannya. Berarti generasinya masih mendapat manfaat ekonomi atas hak cipta tadi. Contohnya hak karya pencipta buku, lagu atau musik, lukisan, tari, drama dan karya-karya sejenisnya. 

Kedua ada perlindungan selama 50 tahun ke depan sejak karya tersebut dipublikasikan. Contohnya adalah karya fotografer. Lalu ada yang berusia 25 tahun sejak dipublikasikan. Itu contohnya karya-karya seni terapan. 

“Yang punya hak cipta jelas diproteksi oleh negara. Jadi itulah perlunya mencatatkan dan mendaftarkan karya yang kita punya,” pungkas Bane. 

Toni Tambunan.

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Satpol PP Tapsel Bersama Tim Gabungan Prokes Lakukan Operasi Yustisi Rangka Terapkan Perbup No 40 Tahun 2020

Berita

Belasan Mantan dan Anggota DPRD Sumut Kembalikan Uang Suap dari Gubsu ke KPK

Berita

Kunker ke Samosir, Walikota Yogyakarta Nyatakan akan Membangun Kampung Tapanuli di Yogya Sebagai Wadah Promosi dan Pameran UMKM Tapanuli

Berita

Kasdim 1208/Sambas Resmi Menutup Pelantikan Dewan Saka Wira Kartika Cabang Kodim 1208/Sambas
Foto Dokumen (Istimewa)

Berita

Aksi Keji Dosen Universitas Andalas Padang Lecehkan 8 Mahasiswi

Berita

Satu Orang Pelaku Tindak Pidana Narkoba Berhasil Di Amankan POLDA KALTENG

Berita

Memotivasi Warga Mau Divaksin,  Camat Siantar Barat Beri Minyak Goreng Gratis 

Berita

Rasian Meminta Kepada Pemkab Melawi Agar Segera Terbitkan Perda/Perbup Tentang Mutasi dan Pemberhentian Perangkat Desa.