Home / Berita

Minggu, 27 Maret 2022 - 19:01 WIB

Bane Manalu : Pencipta Karya yang Mencatatkan Karyanya Di  Kemenkumham Berhak Mendapat Perlindungan Negara

Viewer: 398
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 57 Detik

Kompas Nasional l KARO – Staf Khusus Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Bane Raja Manalu menegaskan bahwa pencipta suatu karya perlu mencatatkan atau mendaftarkan hasil karyanya ke Kemenkumham. Itu dilakukan agar karya yang diciptakan bisa mendapat perlindungan hukum dari negara. 

“Apalagi sekarang Bapak Yasonna Laoly terus melakukan perbaikan dalam bidang birokrasi digital di Kemenkumham. Dulunya pencatatan hak cipta itu memerlukan proses dua hari lebih, tapi sekarang hanya 10 menit sudah selesai,” kata Bane saat menjadi  narasumber dalam diskusi bertemakan ‘Perlindungan Hukum Terhadap Karya Seni’ yang diselenggarakan Komunitas Karo Kreatif (K3) di Jabu Cafe Berastagi, Kabupaten Karo, Sumatera Utara, Jumat (25/3/2022). 

“Cuma harus lengkap dulu syaratnya. Misalnya surat yang membuktikan bahwa karya itu milik kita. Setelah data lengkap dan membayar Rp250 ribu, langsung keluar sertifikat bahwa karya itu punya kita. Cuma 10 menit,” tambahnya. 

Baca Juga  Wakil Bupati Kapuas Hulu Buka Open Tournamen 9 Ball Biliard POBSI

Bane menjelaskan, salah satu program unggulan di Kemenkumham tahun ini yakni Pencatatan Otomatis Hak Cipta (POPHC). Ada proses otomatis pencatatan di segala hal yang disebut hak cipta. 

Menurut Bane, dengan mencatatkan hak ciptanya, maka seorang pencipta berhak mendapat perlindungan dari negara. Tapi, umumnya yang namanya pencatatan hak cipta itu tidak langsung mendapatkan dampak ekonomis. 

Sedangkan pendaftaran hak cipta semisal karya musik, menciptakan lagu atau lainnya, kemudian digunakan baik secara individu maupun institusi maka berdampak ekonomi langsung, kalau tujuannya komersil.

Masih dikatakan alumni Universitas Indonesia ini, hak cipta itu adalah hak ekslusif pencipta yang timbul secara otomatis setelah karya diwujudkan dalam bentuk nyata dan dipublikasikan. 

“Berwujud dulu baru bisa kita klaim punya kita. Yang mewujudkan itulah pemilik hak ciptanya. Bagi saya ide tak bernilai atau sama dengan nol jika tidak diwujudkan, yang mahal itu adalah eksekusinya,” ucap pria yang dibesarkan di Kota Pematangsiantar itu. 

Baca Juga  Kurangi Beban RS, Ridwan Kamil Sediakan 3 Ribu Ruang Isolasi Bagi Pasien Covid-19 Gejala Ringan

Bane menambahkan bahwa hak cipta ada jangka berlakunya. Pertama seumur hidup plus 70 tahun. Maksudnya adalah seumur hidup si pencipta karya ditambah 70 tahun ke depannya. Berarti generasinya masih mendapat manfaat ekonomi atas hak cipta tadi. Contohnya hak karya pencipta buku, lagu atau musik, lukisan, tari, drama dan karya-karya sejenisnya. 

Kedua ada perlindungan selama 50 tahun ke depan sejak karya tersebut dipublikasikan. Contohnya adalah karya fotografer. Lalu ada yang berusia 25 tahun sejak dipublikasikan. Itu contohnya karya-karya seni terapan. 

“Yang punya hak cipta jelas diproteksi oleh negara. Jadi itulah perlunya mencatatkan dan mendaftarkan karya yang kita punya,” pungkas Bane. 

Toni Tambunan.

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Camat Simanindo: Penataan dan Kebersihan Sangat Penting di Wisata Danau Toba
Foto ilustrasi

Berita

Kabur, Pelaku Pemukulan Pakai Stik Baseball di Surabaya Masih Dikejar

Berita

Peramal Mba You Meninggal Dunia

Berita

Konsisten, Kodim Sanggau Tegakkan Protokol Kesehatan dengan Bagikan Masker*

Berita

Pengukuhan Pengurus Gabungan Organisasi Wanita (GOW) Periode 2021 – 2024 Kabupaten Melawi*

Berita

Bupati Simalungun Hadiri Sarasehan UMKM/IKM

Berita

Benarkah Penggunaan Masker Bedah Dapat Mencegah Flu?

Berita

Plt Wali Kota Pematangsiantar Hadiri Peringatan HANI Bersama Presiden Jokowi Secara Virtual