Home / Berita / Daerah

Jumat, 15 Januari 2021 - 10:46 WIB

Beli Shabu di Siantar Dua Pemuda Tertangkap Di Simalungun

Viewer: 439
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 40 Detik

Kompas Nasional I Simalungun

Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Simalungun Polsek Tanah Jawa berhasil meringkus dua buruh bangunan memiliki narkotika jenis shabu di Afdeling IV Kebun Marihat, Nagori Parbalogan, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun, Rabu (14/01/2021) malam sekira pukul 18.30 WIB.

Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo, SIK melalui Kasubbag Humas AKP Lukman Hakim Sembiring, SH dikonfirmasi, Kamis (14/01/2021) siang sekira pukul 14.30 WIB mengatakan, Kedua tersangka itu masing masing berinisial FE alias Faisal (24) warga Huta Parbalogan Nagori Parbalogan, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun dan RP alias Rocky (18) warga Kampung Tempel Nagori Tangga Batu, Kecamatan Hatonduhan, Kabupaten Simalungun.

Sebelum dilakukan penangkapan, kedua tersangka sudah diinformasikan oleh masyarakat Simalungun melalui Aplikasi Horas Paten, yang merasa resah atas ulang kedua pemuda tersebut yang sering mengkonsumsi narkoba, ujar Lukman.

Baca Juga  Usai OTT Bupati Subang KPK Lanjutkan Geledah Rumah Dinas Imas Aryumningsih

Lukman menjelaskan setelah adanya informasi itu Tim Opsnal Satres Narkoba Polsek Tanah Jawa langsung melakukan penyelidikan kemudian menangkap kedua tersangka sedang mengambil kaca pirex di celah pelepah sawit yang sudah di potong. 

Saat diinterogasi,  kedua tersangka mengaku kaca pirex itu digunakan untuk menggunakan atau mengisap Shabu. 

Selanjutnya kedua tersangka membuka bagasi bawah tempat duduk sepedamotor Honda CB 150R BK 4415-WAG yang mereka kendarai dan mengambil 1 bungkus plastik klip berisikan butiran kristal putih yang diduga Narkoba jenis shabu dengan berat kotor atau bruto 0,39 gram kemudian 1 buah kaca pirex dan 1 buah ujung jarum suntik. 

Baca Juga  Kasad Apresiasi Gerak Cepat Penangkapan Pembunuh Sadis Babinsa dan Istri di Papua

Kedua tersangka kembali mengaku shabu itu dibeli mereka dari seorang laki laki didaerah Jalan Teratai, Kota Siantar seharga Rp100.000,- dengan cara patungan berdua. 

Adanya pengakuan itu, Kedua tersangka dan barang bukti diboyong ke Ruangan Satres Narkoba Polres Simalungun.

“Kedua tersangka, FE alias Faisal dan RP alias Rocky sudah diamankan untuk menjalani pemeriksaan kemudian akan di tahan untuk diproses sesuai UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dan untuk menindak lanjuti Sat Narkoba Polres Simalungun akan melakukan pengembangan sampai ke penjual guna mengungkap jaringan Narkoba ini,” kata AKP Lukman Hakim Sembiring mengakhiri.(**/Son)

Editor: Nilson Pakpahan

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Arsip

BI: Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Paling Bagus Se-ASEAN

Berita

Pangdam XII/Tpr Terima Kunjungan Tim Kajian dari Ombudsman Kalbar

Berita

Pantau Satuan Pelayanan Publik Di Polres Dan Pemda

Berita

Wakil Wali Kota Pematangsiantar Hadiri Acara Wisuda Sarjana dan Magister, Universitas Simalungun

Berita

Personil Lantas Polsek Pontianak Timur lakukan pengaturan Rutin arus Lalu-lintas Pagi Hari

Berita

Konsumen Kecewa, Toko Roti Ganda Jual Roti Gosong

Berita

Tim rilis jumlah penumpang kapal tenggelam

Berita

Alhamdulillah Duplikasi JK I Pontianak Mulai Ada Titik Terang Kemacetan Bisa lengang