Home / Berita / Daerah / Kriminal / Medan

Rabu, 28 Maret 2018 - 10:11 WIB

Driver Go-Car Ditahan Polisi setelah Menodongkan Softgun ke Personel PM

MSS saat diperiksa di markas Denpom I/1 Pematangsiantar. (ist)

MSS saat diperiksa di markas Denpom I/1 Pematangsiantar. (ist)

Viewer: 493
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 15 Detik

KompasNasional.com, Siantar – Usai diperiksa di ruang Satreskrim Polres Pematangsiantar setelah menodongkan senjata kepada personel Detasemen Polisi Militer (Denpom) I/1 Siantar dan kepemilikan pistol Air Softgun tanpa izin, pria berinisial MSS (37) resmi ditahan.

“Pengemudi Go-Car inisial MSS setelah diserahkan Dan Denpom I/1 dan menjalani pemeriksaan dengan kelengkapan barang bukti yang diamankan petugas langsung dilakukan penahanan,” kata Kasubbag Humas Polres Pematangsiantar, Iptu Resbon Gultom, Senin (26/3/2018) sekira jam 19.00 wib.

Dijelaskan, MSS yang mengaku sopir driver taksi online (Go Car), warga Jalan Labu Kecamatan Siantar Timur. Sebelumnya, Sabtu (25/3/2018) MSS terlibat adu mulut yang berujung pada penodongan pistol terhadap anggota Denpom I/1 Pematangsiantar, Serka MS, di Jalan Melanton Siregar, Kecamatan Siantar Marihat.

Baca Juga  Prajurit Satgas Pamtas RI-MLY Yonif 645/Gty Bantu Menandu Warga yang Sakit di Perbatasan 

Serka MS setelah memperlihatkan identitasnya kemudian memboyong MSS ke Markas Denpom I/1, sebelum diserahkan ke Mapolres Siantar.

Barang bukti yang diamankan berupa, sepucuk pistol air softgun, dua magasen softgun, 15 butir peluru gotri bentuk mimis, mobil Xenia, 1 buah HP merk Samsung, 2 buah Hp merk Siomi, 1 buah dompet berisi uang Rp155 ribu, 1 tas sandang kecil, 2 buah kunci L untuk kunci gas softgun, 2 lembar Sim A & C dan satu lembar STNK BK 1870 OB.

Baca Juga  Menpora Sikapi Status Kelamin Aprilia Manganang

Lanjut Resbon, dari hasil pemeriksaan penyiidik, MSS disangkakan melanggar Undang-undang Darurat No 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api dan atau Pasal 335 KUHPidana.

“Surat perintah penangkapan dan penahanan sudah ada. Status sudah jadi tahanan. Untuk melengkapi berkas pemeriksaan, penyidik masih akan meminta keterangan saksi ahli,” pungkasnya.(M24J/TR)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Puluhan Warga Terjaring Operasi Yustisi Penegakan Perwal Prokes Hari Ketiga Di Kota Psp

Berita

Tim Opsnal Polres Samosir Ungkap Kasus Pencurian Handphone, Pelaku Ditangkap

Berita

Tandatangani KUA PPAS APBD Perubahan Tahun 2021, Ini Kata Bupati Halsel

Arsip

Pengamat: Google itu mesin pencari, tak ada kaitan dengan pornografi

Berita

Heboh, ‘Nyanyian’ La Nyalla soal Prabowo Minta Rp 40 M, IPW Polri Bertindak

Berita

Walikota Apresiasi Audensi Perwakilan Kepala MTs Dan MA

Berita

Video Oknum Kades Peluk Mesra PNS di Room Karaoke Viral, Ternyata Si Cewek Istri Kadus

Berita

Kalahkan Miftahul Ulum Kubu Raya, Darul Ma’arif Sintang Melaju ke Semifinal