Kompas Nasional, Siantar | Sesuai hasil Rapat pleno DPD Golkar
Pematangsiantar Sabtu, (6/2/21) di kantor DPD Golkar jalan Sisingamangaraja kota
Pematangsiantar,
Ketua DPD Golkar Pematangsiantar Mangatas Silalahi ditetapkan untuk diusulkan
menjadi Calon Wakil Walikota Pematangsiantar.
Rapat pleno diperluas yang dihadiri pengurus DPD I Golkar
Sumut yaitu Sekretaris Golkar Sumut Ilhamsyah,Wakil Ketua Hanafi Harahap,
Korda Golkar Siantar Simalungun H.Budi,Wakil Sekretaris Ramli Arianto
serta Seluruh Pengurus DPD II Golkar Siantar, AMPI, AMPG,KPPG, MKGR,
SOKSI, IIPG, Dewan Pertimbangan dan 8 Pimpinan Golkar Kecamatan.
Korbik DPD I Golkar Sumut Hanafiah mengatakan, mekanisme ini merupakan
ketentuan yang telah diatur dalam partai Gokar. “Bahwa rapat pleno hari
ini adalah bagian dari pada mekanisme kerja internal partai Golkar, yang secara
nasional itu diatur di dalam ketentuan organisasi partai Golkar maupun sesuai
dengan perintah UU Pilkada Nomor 10 Tahun 2016,” katanya usai rapat, Sabtu
(6/2/21).
Hanafiah juga menjelaskan, bahwa keputusan ini telah final berdasarkan
keinginan dari pengurus Golkar tingkat kecematan, organisasi yang dilahirkan
dan organisasi yang melahirkan Golkar.
“Ada Soksi, ada GMKR, Gusgoro
dan juga mendapat mandat serta perintah langsung, mendapat amanah dari orangtua
kami dewan pertimbangan DPD partai Golkar Pematangsiantar,” jelasnya sembari
menambahkan bahwa akan diteruskan kepada ketua DPD I Partai Golkar Sumut, Musa
Rajekshah.
Ada pun pertimbangan pengusulan nama ini antara lain, kata Hanafiah, pertama
Mangatas Silalahi secara kelembagaan adalah kader yang sudah memulai organisasi
ini sejak 30 tahun yang lalu.
Kedua, dia sudah teruji dan mumpuni
sebagai anggota DPRD Kota Pematangsiantar. “Yang setahu saya ini adalah periode
yang ke 4. Dan kami persis tahu sikap sosialnya di tengah-tengah masyarakat
Kota Pematangsiantar dan kami yakini beliau mampu mendampingi walikota dr
Susanti Dewayani ,” terangnya.
Pardamean Sihombing selaku ketua DPD II AMPI Siantar sekaligus Wakil ketua
Bidang Organisasi DPD II Golkar Siantar mengatakan, seluruh peserta Rapat Pleno
Diperluas sepakat mengajukan mendukung Mangatas Marulitua Silalahi SE
untuk maju menjadi Calon Wakil Walikota Siantar.
Mantan Anggota DPRD Siantar Periode 2004-2009 ini juga menjelaskan, bahwa
Mangatas Silalahi kompeten menjadi Wakil Walikota Siantar mendampingi dr
Susanti Dewayani karena Mangatas Silalahi sudah berpengalaman sudah
4 Periode menjadi Anggota DPRD.
Lanjut Pardamean Sihombing, Mangatas
Silalahi sudah dua Periode menjadi Wakil Ketua DPRD Siantar,
dua Periode menjadi Ketua Golkar Siantar sehingga Mangatas Silalahi
cakap dan memahami tata kelola pemerintahan.
Disamping itu juga Mangatas memiliki leadership yang baik, punya jaringan
komunikasi yang bagus dengan Provinsi dan Pusat serta Santun dalam berpolitik
bisa diterima semua pihak, cakap dalam anggaran serta tidak pernah tersandung
kasus hukum. ungkap Pardamean Sihombing.
Sementara Mangatas Silalahi selaku ketua DPD Golkar Pematangsiantar dan juga
menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Kota Pematangsiantar, mengaku siap untuk
menjalankan amanah partai.
“Sebagai kader saya nyatakan
siap dan saya harus siap menjalankan amanah dan perintah tersebut,” katanya.
Mangatas pun mengakui bahwa dari 30 anggota DPRD, jumlah kursi dari partai
Golkar ada 5 sehingga masih membutuhkan dukungan setidaknya 11 kursi lagi. Oleh
karena itu, Mangatas memgatakan akan membangun komunikasi kepada sejumlah
pengurus partai lainnya, baik di tingkat pusat, tingkat provinsi dan daerah
sehingga jumlah dukungan dari 30 DPRD bisa terpenuhi.
“Yang pasti kita akan melakukan
upaya pendekatan kepada teman-teman partai yang lain, baik di pusat, di DPD I
dan DPD II,” tutupnya.
Sebagaimana diketahui, dalam pemungutan suara 9 Desember 2020 lalu, Ir Asner
Silalahi MT dan dr Susanti Dewayani telah dinyatakan sebagai Calon Wali Kota
dan Wakil Wali Kota terpilih di Kota Pematangsiantar. Namun sekitar 1 bulan
kemudian, Ir Asner Silalahi MT meninggal dunia.
Juga sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015, bahwa Wali Kota
(terpilih) yang berhalangan tetap akan digantikan oleh wakil wali kota dan
selanjutnya DPRD akan mengajukan nama calon wakil wali kota.
Penulis : Toni T
Editor : N Pakpahan





