Home / Nasional

Jumat, 5 Februari 2021 - 15:05 WIB

KPU Usul Pilkada Serentak Digelar pada 2026

Viewer: 549
0 0
Terakhir Dibaca:2 Menit, 4 Detik

Kompasnasional l Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy’ari mengusulkan pemilihan kepala daerah (Pilkada) dilakukan serentak tahun 2026. Hal ini menyusul adanya rencana revisi terhadap UU tentang pemilihan umum (Pemilu) dan UU tentang pemilihan kepala daerah (Pilkada).

Dalam rangka penataan desain keserentakan pemilu, berikut ini usulan dan argumentasi saya perihal 2 Jenis Pemilu Serentak; Satu, Pemilu Serentak Nasional 2024 (Pilpres, Pemilu DPR dan DPD) dan Pemilu Serentak Daerah 2026 (Pilkada Prov/Kab/Kota dan DPRD Prov/Kab/Kota),” kata Hasyim dalam keterangannya, Jumat (5/2/2021).

Hasyim memaparkan sejumlah argumentesi atas usulan tersebut. Pertama, tujuan diadakannya Pemilu dalam membentuk membentuk pemerintahan (relasi eksekutif dan legislatif). Karena itu, pemilu diselenggarakan serentak antara pemilu untuk memilih pejabat eksekutif dan legislatif.

Kedua, Pemilu Serentak Nasional sudah ada desain atau pola keserentakan 5 tahunan, dan sudah dipraktekkan dalam Pemilu 2019. Regularitasnya 5 tahun berikutnya adalah 2024.

Baca Juga  Ini Komentar Anies Saat Disinggung soal Capres-Cawapres 2019

“Pilkada Serentak selama ini (2015, 2017, 2018, 2020) baru tercapai keserentakan coblosan, belum mampu menata keserentakan masa jabatan kepala daerah, dan belum mampu melembagakan keserentakan tujuan pemilu yaitu membentuk pemerintahan daerah serentak (pilkada dan pileg prov/kab/kota),” ujarnya.

Dia menjelaskan, selama pemilu 2004, 2009, 2014 dan 2019 belum terjadinya sinkronisasi dengan pilkada 2005, 2006, 2007, 2008, 2010, 2011, 2012, 2013, 2015, 2017, 2018 dan 2020. Menurut dia, masa jabatan kepala daerah masih beragam dan tidak sinkron dengan masa jabatan anggota DPRD.

“Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu diatur tentang pelembagaan keserentakan pemilu dengan harapan agar tercapai tujuan pemilu yaitu membentuk pemerintahan nasional dan pemerintahan daerah,” tutur dia.
Hasyim memaparkan sejumlah argumentesi atas usulan tersebut. Pertama, tujuan diadakannya Pemilu dalam membentuk membentuk pemerintahan (relasi eksekutif dan legislatif). Karena itu, pemilu diselenggarakan serentak antara pemilu untuk memilih pejabat eksekutif dan legislatif.

Baca Juga  Menkes Sebut Kasus Covid-19 Subvarian XBB Terbanyak di Bali

Kedua, Pemilu Serentak Nasional sudah ada desain atau pola keserentakan 5 tahunan, dan sudah dipraktekkan dalam Pemilu 2019. Regularitasnya 5 tahun berikutnya adalah 2024.

“Pilkada Serentak selama ini (2015, 2017, 2018, 2020) baru tercapai keserentakan coblosan, belum mampu menata keserentakan masa jabatan kepala daerah, dan belum mampu melembagakan keserentakan tujuan pemilu yaitu membentuk pemerintahan daerah serentak (pilkada dan pileg prov/kab/kota),” ujarnya.

Dia menjelaskan, selama pemilu 2004, 2009, 2014 dan 2019 belum terjadinya sinkronisasi dengan pilkada 2005, 2006, 2007, 2008, 2010, 2011, 2012, 2013, 2015, 2017, 2018 dan 2020. Menurut dia, masa jabatan kepala daerah masih beragam dan tidak sinkron dengan masa jabatan anggota DPRD.

“Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu diatur tentang pelembagaan keserentakan pemilu dengan harapan agar tercapai tujuan pemilu yaitu membentuk pemerintahan nasional dan pemerintahan daerah,” tutur dia.
(OZ/Red)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Arsip

Lily Wahid Tegaskan Tak Ada Agenda Lengserkan Presiden Jokowi

Arsip

Ahok Usul Sylvi Praperadilan Jika Curiga Kasus Dana Hibah Politis

Arsip

Tak Ingin Spekulasi Soal Rekomendasi, Dedi Mulyadi Fokus Dorong Perubahan Partai Golkar

Arsip

PT Top Growth Futures Diduga Gelapkan Miliaran Rupiah Dana Nasabah

Arsip

Kapolri: Pelantikan Komjen Tito Digelar 13 Atau 14 Juli

Arsip

Proyek Belum Rampung Tapi Sudah Ambruk ke Jurang

Arsip

Harga Rkok Naik, Edies Adelia Minta Para Pria Agar Tidak Heboh

Berita

Harimau Betina Ditemukan Tewas di Tepi Jurang